Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  2. Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  3. Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  4. Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  5. Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Putusan MK Perjelas Status Bencana, BNPB: Keselamatan Korban Tetap Jadi Prioritas

Putusan MK Perjelas Status Bencana, BNPB: Keselamatan Korban Tetap Jadi Prioritas

Foto profil Al Mujahid
Penulis: Al Mujahid
01 September 2026, 01.41 WITA Editor: Annisa
5 menit baca
Putusan MK Perjelas Status Bencana

JurnalPost, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian baru mengenai mekanisme penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Putusan tersebut memperjelas indikator yang dapat digunakan pemerintah dalam menentukan status sebuah bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati putusan MK dan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat terdampak tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan bencana.

IKLAN

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dapat dilakukan apabila sekurang-kurangnya tiga indikator terpenuhi. Dari tiga indikator tersebut, jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Dhany Syah Putra
Baca Juga

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Secara keseluruhan terdapat lima indikator yang menjadi dasar penilaian, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.

Dengan adanya putusan MK, kelima indikator tersebut tidak lagi harus terpenuhi secara bersamaan untuk menjadi dasar dalam penetapan status bencana.

BNPB menilai perubahan tersebut memberikan kejelasan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, terutama ketika menghadapi bencana dengan karakteristik dan tingkat dampak yang berbeda-beda di setiap daerah.

Meski demikian, penetapan status bencana tetap harus didasarkan pada data yang akurat, hasil kajian lapangan, serta kondisi nyata masyarakat yang terdampak.

Kondisi bangunan Bank NTT
Baca Juga

Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Flores dan Merusak Sejumlah Bangunan

“BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan,” ujar Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Bantuan Pusat Tidak Harus Menunggu Status Bencana Nasional

BNPB juga menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah.

Ketika sebuah daerah menghadapi kondisi darurat, pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan berbagai sumber daya sesuai kebutuhan dan kewenangan. Dukungan tersebut antara lain dapat berupa personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga bantuan teknis.

Dengan demikian, sebuah bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional bukan berarti penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

IKLAN
“Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” tegas Berton.

Menurut BNPB, kecepatan respons menjadi bagian penting dalam penanganan bencana. Perlindungan terhadap korban, proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pengungsi hingga distribusi bantuan tetap harus berjalan tanpa terhambat persoalan administratif mengenai status bencana.

Smoggy Palembang Airport Scene with Masked Student
Baca Juga

Bencana Sudah Lintas Negara, Kenapa Logika Pemerintah Masih Lokal?

Penanganan Gempa NTT Terus Berjalan

Prinsip tersebut juga diterapkan dalam penanganan gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Sejak fase awal tanggap darurat, pemerintah pusat melalui BNPB telah memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dan unsur terkait dalam penanganan masyarakat terdampak.

Dukungan mencakup penguatan koordinasi penanganan darurat, pencarian dan pertolongan, pelayanan terhadap pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, hingga distribusi logistik ke wilayah yang terdampak.

Pendataan terhadap korban dan kerusakan juga terus diperbarui untuk memperoleh gambaran kondisi lapangan secara lebih akurat. Data tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan penanganan selama masa tanggap darurat sekaligus mempersiapkan proses pemulihan.

Pada tahapan berikutnya, perhatian diarahkan pada keberlanjutan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, kelancaran distribusi bantuan, serta percepatan transisi dari masa tanggap darurat menuju rehabilitasi dan pemulihan wilayah terdampak.

BNPB Akan Sesuaikan Pedoman

Sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025, BNPB akan mempelajari secara menyeluruh implikasi hukum dan teknis dari putusan tersebut.

Penyesuaian terhadap pedoman maupun tata kerja penanggulangan bencana akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

BNPB juga mendorong penguatan koordinasi agar proses kaji cepat, penilaian dampak, pendataan korban, hingga pengukuran kemampuan daerah dapat dilakukan secara seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain pemerintah, keterlibatan masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ketangguhan menghadapi bencana. BNPB mengajak dunia usaha, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, relawan, serta berbagai mitra kemanusiaan untuk terus memperkuat kesiapsiagaan.

Berton menegaskan bahwa kejelasan hukum mengenai status bencana harus berjalan beriringan dengan kecepatan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas,” kata Berton.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/putusan-mk-perjelas-status-bencana-bnpb-keselamatan-korban-tetap-jadi-prioritas/97524/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.16 WITA

  • #BNPB
  • #Bencana Nasional
  • #Gempa NTT
  • #Keselamatan Korban
  • #Penanggulangan Bencana
  • #Putusan MK
  • #Status Bencana

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Pilihan Editor

  1. 1 Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
  2. 2

    Birokrasi Seharusnya Memudahkan, Bukan Justru Menambah Beban Masyarakat dalam Mengurus Pelayanan Publik

  3. 3

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

  4. 4

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

  5. 5

    Modernisasi Bioproses Pangan: Inovasi Teknologi untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.