Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

  2. Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  3. Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  4. UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  5. Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Bencana Sudah Lintas Negara, Kenapa Logika Pemerintah Masih Lokal?

Bencana Sudah Lintas Negara, Kenapa Logika Pemerintah Masih Lokal?

R
Penulis: Raina Alexandra Wijaya
14 Oktober 2026, 17.43 WITA Editor: Shella Paramitha
7 menit baca
Smoggy Palembang Airport Scene with Masked Student
Ilustrasi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas transportasi. Sumber: Ilustrasi AI/JurnalPost.com

JurnalPost.com - Minggu pagi, 4 Oktober 2026, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang nyaris hilang tertelan kabut asap. Berdasarkan pemantauan ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup, indeks standar pencemaran udara di Palembang bahkan mencapai angka 780, jauh melampaui ambang kategori berbahaya. Namun, pemerintah masih menyatakan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikendalikan.

Pernyataan itu terdengar akrab bagi saya yang pernah menghirup asap Palembang pada 2015. Saat itu, pejabat pemerintah juga menyebut penanganan sudah setara dengan bencana nasional, meskipun status tersebut belum ditetapkan. Sebelas tahun berlalu, pertanyaannya masih sama: siapa yang berhak menentukan kapan sebuah keadaan disebut darurat?

IKLAN

Tuntutan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional kembali menguat, termasuk dari mahasiswa Universitas Palangka Raya. Sementara itu, pemerintah daerah mempertahankan status penanganan darurat yang telah diberlakukan, dengan alasan kemampuan penanganan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menetapkan status bencana nasional.

Asap Negara
Baca Juga

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Di sisi lain, kabut asap telah melintasi batas negara hingga memengaruhi kualitas udara di Singapura dan Malaysia. Artinya, persoalan ini tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan satu daerah. Ketika dampaknya sudah dirasakan masyarakat di negara lain, mengapa cara pandang terhadap kedaruratannya masih seolah dibatasi wilayah administratif?

Perbedaan antara asap yang dirasakan warga dan pernyataan bahwa keadaan masih dapat ditangani bukan sekadar perbedaan penilaian. Persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bruce Gilley (2006), dalam kajiannya mengenai legitimasi negara, menjelaskan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap kewenangan dan lembaga pemerintahan. Legitimasi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kekuasaan secara hukum, tetapi juga dengan bagaimana masyarakat memandang dan menerima pelaksanaan kekuasaan tersebut.

Ketika keputusan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami masyarakat, kepercayaan terhadap lembaga negara berisiko melemah. Dalam konteks ini, tuntutan mahasiswa dan masyarakat sipil dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi sekaligus desakan agar kebijakan pemerintah lebih responsif terhadap keadaan.

Wildfire Over the Smoldering Hills
Baca Juga

Ketika Hutan Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?

Talcott Parsons dalam The Social System (1951, edisi 1991) memandang masyarakat sebagai sistem yang terdiri atas berbagai peran, norma, dan lembaga yang saling berhubungan. Perubahan atau gangguan pada satu bagian dapat memengaruhi bagian lainnya.

Karena itu, penetapan status bencana bukan sekadar persoalan istilah administratif. Status tersebut berkaitan dengan mekanisme koordinasi, pengambilan keputusan, penggunaan sumber daya, dan pembagian tanggung jawab antarlembaga.

Di sinilah persoalan kekuasaan muncul. Kata "darurat" tidak hanya ditentukan oleh mereka yang setiap hari menghirup asap, tetapi juga oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk menetapkannya.

Dari sisi warga, keadaan ini sudah terasa darurat. Kementerian Kesehatan mencatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak karhutla hingga 12 Oktober 2026. Sebanyak 62.400 kasus di antaranya dialami anak berusia 0–5 tahun.

Masked Student Overlooking Hazy Riverside
Baca Juga

Asap Bukan Takdir: Ketika Negara Digugat oleh Warganya Sendiri

Kementerian Perhubungan juga mencatat 1.673 penerbangan domestik terdampak karhutla sepanjang 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026. Gangguan tersebut meliputi keterlambatan, pembatalan, penundaan, dan pengalihan penerbangan akibat terbatasnya jarak pandang.

Dari sisi ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan potensi kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan hutan yang terbakar. Gangguannya meluas ke kesehatan masyarakat, transportasi, pendidikan, dan aktivitas ekonomi.

Namun, pemerintah masih menilai penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia. Jarak antara pengalaman warga dan penilaian pemerintah inilah yang berpotensi memperlemah kepercayaan publik.

Persoalannya juga bukan hanya terjadi pada tahun ini. Karhutla berulang hampir setiap tahun, terutama di kawasan dengan lahan gambut yang rentan terbakar. Ketika masalah yang sama terus muncul, masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan efektivitas pencegahan dan kesiapan penanganannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2026 sebenarnya memberikan penegasan mengenai penetapan status bencana nasional. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan bahwa status tersebut harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

IKLAN

Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Namun, ketentuan tersebut juga memunculkan pertanyaan penting: bagaimana korban dihitung ketika dampak bencana tidak selalu berupa kematian atau luka fisik yang terlihat?

Apakah anak-anak yang mengalami gangguan pernapasan, pekerja yang kehilangan pendapatan, atau siswa yang tidak dapat bersekolah akibat paparan asap telah memperoleh tempat yang memadai dalam penilaian dampak bencana?

Keadaan ini dapat dibaca melalui konsep cultural lag atau ketertinggalan budaya yang dikemukakan William F. Ogburn (1922). Konsep tersebut menjelaskan bahwa perubahan dalam kehidupan material dan teknologi tidak selalu diikuti penyesuaian norma serta kelembagaan dengan kecepatan yang sama.

Saat ini, penerbangan, sekolah, perdagangan, dan kegiatan ekonomi semakin saling bergantung. Gangguan lingkungan di satu wilayah dapat berdampak pada berbagai sektor, bahkan melintasi batas negara. Sementara itu, mekanisme pengakuan keadaan darurat tetap harus melalui proses dan indikator administratif yang membutuhkan penilaian pemerintah.

Ketidaksesuaian antara luasnya dampak dan kecepatan respons kelembagaan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Krisis yang berulang juga mengganggu fungsi sosial. Dalam perspektif fungsionalisme Parsons, masyarakat membutuhkan lembaga yang mampu menjaga keteraturan, memenuhi kebutuhan anggotanya, dan mempertahankan keberlangsungan kehidupan bersama.

Ketika sekolah terganggu, penerbangan terhenti, dan aktivitas ekonomi terhambat, persoalannya tidak lagi terbatas pada pemadaman api. Karhutla telah memengaruhi cara masyarakat menjalankan kehidupan sehari-hari.

Lebih jauh, terdapat ketimpangan dalam proses pengambilan keputusan. Warga yang paling merasakan dampak asap, termasuk anak-anak dan kelompok rentan, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menentukan status bencana yang memengaruhi kehidupan mereka.

Karena itu, keputusan pemerintah perlu disertai penjelasan yang terbuka dan dapat dipahami masyarakat.

Menurut saya, penetapan status bencana nasional sudah sepatutnya segera dipertimbangkan secara serius berdasarkan indikator hukum dan kondisi lapangan. Pemerintah tentu memiliki alasan untuk berhati-hati, termasuk mempertimbangkan kapasitas penanganan, koordinasi, serta konsekuensi administratif dari perubahan status.

Namun, status bencana nasional tidak semestinya dipahami sebagai pengakuan atas kegagalan pemerintah. Status tersebut justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat respons ketika dampak bencana telah melampaui kemampuan penanganan biasa.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, sebelumnya juga mendorong pemerintah mempertimbangkan status bencana nasional untuk memperkuat mobilisasi anggaran, peralatan, dan sumber daya penanganan karhutla.

Apabila pemerintah menilai status tersebut belum diperlukan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai indikator yang belum terpenuhi serta langkah konkret yang sedang dilakukan untuk melindungi warga.

Penjelasan itu penting agar pernyataan bahwa pemerintah masih mampu menangani keadaan tidak terdengar sebagai pengabaian terhadap pengalaman masyarakat.

Pada akhirnya, angka indeks kualitas udara, jumlah penderita penyakit, dan besarnya kerugian ekonomi memang penting sebagai dasar pengambilan kebijakan. Namun, bagi warga yang setiap hari menghirup asap, keadaan darurat sudah terasa jauh sebelum angka-angka tersebut diumumkan.

Jika pengalaman warga tidak ikut diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan, apa arti sebuah status bencana?

Pertanyaan yang lebih tepat mungkin bukan lagi sekadar kapan pemerintah menetapkannya, melainkan atas dasar apa dan bersama siapa keputusan itu diambil.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/bencana-sudah-lintas-negara-kenapa-logika-pemerintah-masih-lokal/98174/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.15 WITA

  • #Bencana Nasional
  • #Kabut Asap
  • #Kebakaran Hutan
  • #Pemerintah
  • #karhutla
  • #krisis kesehatan
  • #lingkungan hidup

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan
  2. 2

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  3. 3

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  4. 4

    DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

  5. 5

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.