JurnalPost.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 P/HUM/2026 seharusnya tidak berhenti sebagai kemenangan hukum bagi pihak yang mengajukan permohonan. Lebih dari itu, putusan tersebut mesti menjadi titik balik dalam membenahi tata kelola kelembagaan kesehatan nasional, terutama menyangkut independensi, legitimasi, dan akuntabilitas institusi yang memiliki peran strategis dalam mengatur profesi kesehatan.
Persoalan yang mengemuka bukan semata-mata mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan atau mengendalikan sebuah lembaga. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap institusi kesehatan dibentuk, diisi, dan menjalankan kewenangannya berdasarkan prinsip hukum yang benar.
Dalam perkara ini, para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025.
Ketentuan yang dipersoalkan berkaitan dengan kedudukan, kewenangan, independensi, serta mekanisme pembentukan dan pengisian keanggotaan Kolegium, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Permohonan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Dengan dikabulkannya permohonan hak uji materiil oleh MA, pemerintah menghadapi tanggung jawab hukum untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang dinyatakan tidak sah.
Inilah momentum untuk mengembalikan arah reformasi kesehatan pada prinsip yang paling mendasar: kepastian hukum, independensi profesi, dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Presiden dan Menteri Kesehatan Wajib Menindaklanjuti Putusan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, putusan pengadilan bukanlah rekomendasi yang dapat dilaksanakan atau diabaikan berdasarkan pertimbangan politik maupun kepentingan birokrasi.
Presiden sebagai Termohon I dan Menteri Kesehatan sebagai Termohon II berkewajiban menindaklanjuti amar Putusan MA Nomor 19 P/HUM/2026 sesuai kewenangan masing-masing.
Konsekuensinya, ketentuan tertentu dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinyatakan tidak sah harus ditindaklanjuti oleh Presiden. Demikian pula ketentuan dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2024, Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025 yang menjadi objek putusan harus ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan.
Kewajiban ini mempunyai dasar konstitusional melalui Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Ketentuan mengenai kewenangan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, termasuk perubahan-perubahannya.
Lebih jauh, Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil mengatur konsekuensi apabila badan atau pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya dalam waktu 90 hari setelah putusan dikirimkan.
Dalam keadaan tersebut, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum.
Perlu dipahami bahwa tenggat 90 hari tersebut dihitung sejak putusan dikirim kepada pejabat yang bersangkutan, bukan otomatis sejak tanggal putusan dibacakan.
Karena itu, langkah terbaik pemerintah bukan menunggu berakhirnya tenggat tersebut, melainkan segera melakukan evaluasi, pencabutan, dan penyesuaian regulasi sesuai ruang lingkup amar putusan.
Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan ukuran nyata penghormatan pemerintah terhadap supremasi hukum.
Putusan MA Bukan Alasan Membubarkan KKI dan MDP
Salah satu hal penting yang perlu diluruskan adalah pemahaman mengenai konsekuensi kelembagaan dari putusan tersebut.
Putusan MA tidak semestinya secara otomatis ditafsirkan sebagai perintah untuk membubarkan Konsil Kesehatan Indonesia maupun Majelis Disiplin Profesi.
Kedua lembaga tersebut memiliki fungsi penting dalam sistem kesehatan nasional, termasuk dalam tata kelola profesi, registrasi, pengawasan disiplin, serta perlindungan masyarakat.
Yang perlu diperbaiki adalah dasar pengaturan kelembagaan, legitimasi, independensi, dan mekanisme pengisian keanggotaan sesuai ketentuan hukum serta amar putusan yang berlaku.
Jika ditemukan persoalan dalam proses pembentukan atau pengangkatan anggota, pemerintah perlu melakukan penataan secara menyeluruh. Proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pelibatan unsur profesi yang kompeten dan berintegritas juga menjadi hal penting agar lembaga yang dibentuk memperoleh kepercayaan dari seluruh pemangku kepentingan.
Namun, pembenahan kelembagaan tidak boleh berhenti pada pergantian nama, perubahan struktur organisasi, ataupun pergantian personalia.
Perbaikan yang sesungguhnya harus menyentuh sistem pengambilan keputusan, hubungan kewenangan antarlembaga, serta jaminan independensi dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Sebab, independensi tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan. Independensi harus dapat dibuktikan melalui praktik kelembagaan yang profesional dan terbebas dari intervensi yang tidak semestinya.
Mengembalikan Independensi Kolegium dan Kepercayaan Profesi
Keberadaan kolegium mempunyai arti penting dalam menjaga mutu keilmuan dan standar kompetensi tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
Kolegium bukan sekadar bagian dari struktur administratif. Lembaga ini memegang tanggung jawab keilmuan yang berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan, pengembangan kompetensi, dan profesionalisme tenaga kesehatan.
Karena itu, jaminan independensi kolegium merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan sistem kesehatan yang kredibel.
Penataan hubungan antara Kolegium, KKI, MDP, dan pemerintah harus dilakukan dengan memperhatikan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas.
Jangan sampai terdapat tumpang tindih kewenangan atau hubungan kelembagaan yang justru melemahkan objektivitas keputusan profesi.
Pembenahan juga perlu diarahkan untuk memastikan bahwa setiap proses penilaian kompetensi, pengawasan disiplin, serta pengambilan keputusan profesional didasarkan pada standar keilmuan, etika, dan ketentuan hukum.
Pada akhirnya, lembaga yang kuat bukanlah lembaga yang mempunyai kekuasaan paling besar, melainkan lembaga yang menjalankan kewenangannya secara benar, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum Persatuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Putusan MA Nomor 19 P/HUM/2026 juga seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Dokter, dokter gigi, serta berbagai profesi tenaga kesehatan tidak semestinya terjebak dalam pertentangan berkepanjangan mengenai struktur kelembagaan dan kewenangan organisasi.
Perbedaan pandangan dalam menyikapi putusan pengadilan merupakan sesuatu yang wajar. Namun, perbedaan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif, bukan dengan memperuncing konflik antarkelompok profesi.
Masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian bersama, mulai dari kualitas pendidikan tenaga kesehatan, pemerataan kompetensi, peningkatan mutu lulusan, perlindungan profesi, hingga keselamatan pasien.
Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan apabila setiap unsur dalam sistem kesehatan berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang baik.
Pemerintah, organisasi profesi, kolegium, institusi pendidikan, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan perlu membangun kesamaan pandangan bahwa kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok.
Reformasi kesehatan yang sesungguhnya harus menghasilkan sistem yang memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus menjamin masyarakat memperoleh pelayanan yang aman dan berkualitas.
Dengan demikian, penataan kelembagaan bukan sekadar urusan internal profesi, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Menjadikan Putusan MA sebagai Titik Balik Reformasi Kesehatan
Sudah saatnya Putusan MA Nomor 19 P/HUM/2026 dijadikan landasan untuk melakukan pembenahan yang lebih mendasar terhadap tata kelola kelembagaan kesehatan nasional.
Presiden dan Menteri Kesehatan perlu menunjukkan langkah konkret dalam melaksanakan amar putusan. Sementara itu, seluruh unsur profesi diharapkan mengambil peran konstruktif dalam memastikan proses penataan berjalan secara terbuka dan sesuai hukum.
Rekonstruksi kelembagaan Kolegium, KKI, dan MDP harus menghasilkan institusi yang memiliki legitimasi kuat, independen dalam menjalankan kewenangannya, serta memperoleh kepercayaan dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Putusan ini tidak seharusnya dipandang sebagai kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya. Yang semestinya menjadi pemenang adalah kepastian hukum, profesionalisme, dan kepentingan rakyat.
Sistem kesehatan nasional yang tangguh tidak hanya dibangun melalui rumah sakit yang modern, peralatan medis yang canggih, atau besarnya anggaran kesehatan.
Fondasi yang tidak kalah penting adalah kualitas sumber daya manusia, integritas profesi, kepastian hukum, serta kelembagaan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Apabila momentum ini dimanfaatkan dengan baik, Indonesia memiliki kesempatan untuk membangun tata kelola kesehatan yang lebih kredibel, memperkuat perlindungan masyarakat, dan meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global.
Karena pada akhirnya, reformasi kesehatan bukan tentang siapa yang menguasai lembaga, melainkan tentang bagaimana setiap lembaga menjalankan amanahnya demi keselamatan pasien, martabat profesi, dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda