Cikarang, Aktualita.co — Sengketa kontrak antara PT WAM Multi Teknik dan PT Lautan Jaya Kumala bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dalam Perkara Nomor 255, PT WAM Multi Teknik selaku tergugat mempersoalkan gugatan yang diajukan PT Lautan Jaya Kumala karena dinilai terlalu dini atau prematur.
Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Abdul Basit & Partners, PT WAM Multi Teknik menyatakan akan menguji waktu pengajuan gugatan serta tahapan hukum yang ditempuh sebelum perkara tersebut dibawa ke pengadilan.
Kuasa hukum PT WAM Multi Teknik menyebut, pada saat gugatan diajukan, kliennya masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi persoalan antara kedua perusahaan.
“Kami melihat ada persoalan mendasar mengenai waktu diajukannya gugatan. Pada saat itu, klien kami masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” demikian posisi hukum tim kuasa hukum PT WAM Multi Teknik.
Gugatan Dinilai Terlalu Dini
Pihak tergugat menyebut komunikasi dan komitmen penyelesaian pembayaran masih berlangsung sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Atas dasar itu, PT WAM Multi Teknik mempertanyakan apakah seluruh syarat dan tahapan yang diperlukan untuk mengajukan gugatan telah terpenuhi.
Salah satu aspek yang akan dipersoalkan dalam persidangan berkaitan dengan somasi dan keadaan lalai atau wanprestasi. Pihak tergugat mendalilkan bahwa prosedur serta dasar hukum gugatan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh majelis hakim.
“Yang kami persoalkan adalah apakah pada saat gugatan diajukan, seluruh tahapan dan dasar yang diperlukan memang telah terpenuhi. Itu yang akan kami buktikan dalam persidangan,” kata kuasa hukum tergugat.
Pemutusan Kontrak Sepihak Turut Dipersoalkan
Selain mempermasalahkan waktu pengajuan gugatan, PT WAM Multi Teknik juga menyoroti keputusan PT Lautan Jaya Kumala terkait pemutusan perjanjian.
Menurut pihak tergugat, isi perjanjian kerja sama harus diperiksa secara menyeluruh, terutama mengenai ketentuan yang mengatur hak masing-masing pihak dalam mengakhiri atau memutuskan kontrak.
PT WAM Multi Teknik mendalilkan bahwa tidak terdapat klausul yang memberikan kewenangan kepada salah satu pihak untuk melakukan pemutusan secara sepihak dalam kondisi yang kini menjadi objek sengketa.
Karena itu, dasar pemutusan perjanjian tersebut juga akan menjadi salah satu materi yang diuji selama proses persidangan.
Tergugat Minta Hubungan Kontraktual Dilihat Secara Utuh
PT WAM Multi Teknik menilai perkara tersebut tidak semata-mata dapat dilihat dari persoalan pembayaran.
Menurut tergugat, majelis hakim perlu menilai keseluruhan hubungan hukum antara kedua perusahaan, mulai dari isi perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, riwayat pembayaran, hingga komunikasi yang pernah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan.
Beberapa hal yang menurut pihak tergugat perlu diuji antara lain isi perjanjian kerja sama, kewajiban masing-masing pihak, riwayat pembayaran dan komitmen yang telah direalisasikan, komunikasi serta upaya penyelesaian secara kekeluargaan, keberadaan somasi yang sah secara hukum, dasar pemutusan perjanjian secara sepihak, serta akibat hukum yang timbul dari pemutusan tersebut.
“Perkara ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya pembayaran. Seluruh rangkaian hubungan kontraktual para pihak harus dilihat secara utuh,” tegas kuasa hukum PT WAM Multi Teknik.
Siapkan Perlawanan dan Pertimbangkan Gugatan Balik
PT WAM Multi Teknik memastikan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyampaikan pembelaannya dalam persidangan.
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum balik apabila dalam pemeriksaan perkara ditemukan tindakan yang dinilai merugikan hak PT WAM Multi Teknik.
Pihak tergugat pada pokoknya meminta agar gugatan tersebut dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
Selain itu, salah satu permintaan yang akan diajukan adalah agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) apabila majelis hakim menemukan adanya cacat formil sebagaimana yang didalilkan tergugat.
Tim kuasa hukum PT WAM Multi Teknik menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang dan akan menyampaikan seluruh bukti serta argumentasi hukum dalam persidangan.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Dr. (C) Imron Abidin, S.H., M.H., Abdul Basit, S.H., M.H., Sudirman, S.H., dan Muhammad Sidik, S.H.
Perkara Nomor 255 selanjutnya menjadi ruang pembuktian bagi kedua belah pihak untuk menguji dalil masing-masing, termasuk mengenai waktu pengajuan gugatan serta dasar pemutusan perjanjian yang kini dipersoalkan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda