Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Bayar Jasa Dokter Kini Lebih Praktis, Pasien Bisa Pakai QRIS BRI

  2. Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

  3. Pegawai DLH Pamekasan Ikuti Pelatihan Pengambilan Sampel Air di PPSDM Migas

  4. Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

  5. Strategi Mengatasi Mismatch Pengelolaan Aset untuk Menjaga Stabilitas Keuangan

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. PT WAM Multi Teknik Nilai Gugatan PT Lautan Jaya Kumala Prematur, Pemutusan Kontrak Dipersoalkan

PT WAM Multi Teknik Nilai Gugatan PT Lautan Jaya Kumala Prematur, Pemutusan Kontrak Dipersoalkan

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
28 September 2026, 22.39 WITA • Editor: Rina Maharani
4 menit baca
PT WAM Multi Teknik

Cikarang, Aktualita.co — Sengketa kontrak antara PT WAM Multi Teknik dan PT Lautan Jaya Kumala bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dalam Perkara Nomor 255, PT WAM Multi Teknik selaku tergugat mempersoalkan gugatan yang diajukan PT Lautan Jaya Kumala karena dinilai terlalu dini atau prematur.

Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Abdul Basit & Partners, PT WAM Multi Teknik menyatakan akan menguji waktu pengajuan gugatan serta tahapan hukum yang ditempuh sebelum perkara tersebut dibawa ke pengadilan.

IKLAN

Kuasa hukum PT WAM Multi Teknik menyebut, pada saat gugatan diajukan, kliennya masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi persoalan antara kedua perusahaan.

Integrity Education for a Better Future
Baca Juga

Pendidikan Antikorupsi: Menanamkan Kejujuran Sejak Dini untuk Membangun Generasi Berintegritas

“Kami melihat ada persoalan mendasar mengenai waktu diajukannya gugatan. Pada saat itu, klien kami masih menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” demikian posisi hukum tim kuasa hukum PT WAM Multi Teknik.

Gugatan Dinilai Terlalu Dini

Pihak tergugat menyebut komunikasi dan komitmen penyelesaian pembayaran masih berlangsung sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.

Atas dasar itu, PT WAM Multi Teknik mempertanyakan apakah seluruh syarat dan tahapan yang diperlukan untuk mengajukan gugatan telah terpenuhi.

Salah satu aspek yang akan dipersoalkan dalam persidangan berkaitan dengan somasi dan keadaan lalai atau wanprestasi. Pihak tergugat mendalilkan bahwa prosedur serta dasar hukum gugatan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh majelis hakim.

“Yang kami persoalkan adalah apakah pada saat gugatan diajukan, seluruh tahapan dan dasar yang diperlukan memang telah terpenuhi. Itu yang akan kami buktikan dalam persidangan,” kata kuasa hukum tergugat.

Pemutusan Kontrak Sepihak Turut Dipersoalkan

Selain mempermasalahkan waktu pengajuan gugatan, PT WAM Multi Teknik juga menyoroti keputusan PT Lautan Jaya Kumala terkait pemutusan perjanjian.

Masked Student Overlooking Hazy Riverside
Baca Juga

Asap Bukan Takdir: Ketika Negara Digugat oleh Warganya Sendiri

Menurut pihak tergugat, isi perjanjian kerja sama harus diperiksa secara menyeluruh, terutama mengenai ketentuan yang mengatur hak masing-masing pihak dalam mengakhiri atau memutuskan kontrak.

PT WAM Multi Teknik mendalilkan bahwa tidak terdapat klausul yang memberikan kewenangan kepada salah satu pihak untuk melakukan pemutusan secara sepihak dalam kondisi yang kini menjadi objek sengketa.

Karena itu, dasar pemutusan perjanjian tersebut juga akan menjadi salah satu materi yang diuji selama proses persidangan.

IKLAN

Tergugat Minta Hubungan Kontraktual Dilihat Secara Utuh

PT WAM Multi Teknik menilai perkara tersebut tidak semata-mata dapat dilihat dari persoalan pembayaran.

Diploma, Transparency, and Justice
Baca Juga

Ketika Transparansi Berhadapan dengan Kerahasiaan: Polemik Ijazah Pejabat dalam Kacamata Hukum

Menurut tergugat, majelis hakim perlu menilai keseluruhan hubungan hukum antara kedua perusahaan, mulai dari isi perjanjian, kewajiban masing-masing pihak, riwayat pembayaran, hingga komunikasi yang pernah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan.

Beberapa hal yang menurut pihak tergugat perlu diuji antara lain isi perjanjian kerja sama, kewajiban masing-masing pihak, riwayat pembayaran dan komitmen yang telah direalisasikan, komunikasi serta upaya penyelesaian secara kekeluargaan, keberadaan somasi yang sah secara hukum, dasar pemutusan perjanjian secara sepihak, serta akibat hukum yang timbul dari pemutusan tersebut.

“Perkara ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya pembayaran. Seluruh rangkaian hubungan kontraktual para pihak harus dilihat secara utuh,” tegas kuasa hukum PT WAM Multi Teknik.

Siapkan Perlawanan dan Pertimbangkan Gugatan Balik

PT WAM Multi Teknik memastikan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyampaikan pembelaannya dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum balik apabila dalam pemeriksaan perkara ditemukan tindakan yang dinilai merugikan hak PT WAM Multi Teknik.

Pihak tergugat pada pokoknya meminta agar gugatan tersebut dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.

Selain itu, salah satu permintaan yang akan diajukan adalah agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) apabila majelis hakim menemukan adanya cacat formil sebagaimana yang didalilkan tergugat.

Tim kuasa hukum PT WAM Multi Teknik menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang dan akan menyampaikan seluruh bukti serta argumentasi hukum dalam persidangan.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Dr. (C) Imron Abidin, S.H., M.H., Abdul Basit, S.H., M.H., Sudirman, S.H., dan Muhammad Sidik, S.H.

Perkara Nomor 255 selanjutnya menjadi ruang pembuktian bagi kedua belah pihak untuk menguji dalil masing-masing, termasuk mengenai waktu pengajuan gugatan serta dasar pemutusan perjanjian yang kini dipersoalkan.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pt-wam-multi-teknik-nilai-gugatan-pt-lautan-jaya-kumala-prematur-pemutusan-kontrak-dipersoalkan/97886/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 22 Oktober 2026, 13.13 WITA

  • #Gugatan
  • #Kuasa
  • #Lautan
  • #Multi
  • #Nilai
  • #Pemutusan
  • #Pihak
  • #Teknik
  • #Tergugat
  • #hukum

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Kursi Lawan Kosong: Potret Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya

Banjir dan Longsor Bukan Cuma Salah Hujan: Siapa yang Harus Tanggung Jawab atas Alih Fungsi Hutan?

Hukum Tajam ke Bawah, ‘Empuk’ di Dalam Sel: Menagih Reformasi Nyata Pemasyarakatan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kampus Ramah, Mahasiswa Aman: Dosen UPN Veteran Jatim Edukasi 200 Mahasiswa Baru tentang Pencegahan Kekerasan

HMI Cabang Pamekasan Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Lewat Program BAKTI CITA

Dosen UMI Bekali Santri Tahfidz Takalar Literasi Ekonomi Digital dan Hukum Keluarga

Cegah Kanker Serviks, KESDM Gelar Vaksinasi HPV di PPSDM Migas Cepu, Diikuti 87 Peserta

Pilihan Editor

  1. 1 Etika Komunikasi Publik dan Integritas Bangsa: Catatan Kritis Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya
  2. 2

    Partisipasi Politik Masyarakat dalam Memperkuat Demokrasi di Indonesia

  3. 3

    “In This Economy”: Mampukah Gen Z Menemukan Strategi Bertahan di Tengah Ketidakpastian?

  4. 4

    HMI Cabang Pamekasan Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Lewat Program BAKTI CITA

  5. 5

    Mengenali Potensi, Merancang Masa Depan: Upaya Penguatan SDM Desa Ngolodono

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.