26.4 C
Jakarta
25, April, 2024
JurnalPost.comKolom OpiniPolitik Pendidikan Indonesia Dalam Abad ke-21

Politik Pendidikan Indonesia Dalam Abad ke-21

Oleh : Eta Sulstri

JURNALPOST – Pendidikan nasional dapat di- kategorikan sebagai kehidupan karena memiliki sifat untuk berubah, baik dalam tujuan yang akan dicapai (sebab) maupun upaya-upaya untuk mencapai tujuan (akibat). Baik tujuan pendidikan maupun upaya-upaya yang ditempuh untuk mencapainya, sewaktu-waktu mengalami perubahan akibat keduanya memiliki hubungan simbiosis/interkonektivitas dengan perubahan-perubahan lingkungan strategis, misalnya politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu, teknologi, religi, moralitas/etika, seni/estetika, pertumbuhan penduduk, dan globalisasi. Oleh karena itu, baik tujuan pendidikan maupun upaya-upaya untuk mencapainya harus diperbaiki, disempurnakan, dan/atau dikembangkan dari waktu ke waktu. Tujuan dan upaya pendidikan di masa lalu cocok untuk zamannya, mungkin kurang pas untuk saat ini, dan mungkin perlu perubahan-perubahan untuk masa yang akan datang, katakanlah abad ke-21.

Dengan demikian, pendidikan Indonesiadihadapkan pada dinamika perubahan lingkungan strategis yang tidak sama kepentingannya dan sangat turbulen sehingga pilihan-pilihan prioritas tujuan pendidikan Indonesia dan upaya-upaya untuk mencapainya harus dilakukan secara selektif. Tidak semua tekanan/kepentingan lingkungan strategis diakomodasi karena ke-tidaksesuaiannya dengan nilai-nilai yang dikembangkan di dunia pendidikan, di samping keterbatasan sumber daya yang tersedia.

Inilah esensi garapan bidang politik pendidikan nasional dalam rangka membangun kualitas manusia seutuhnya, masyarakat Indonesia seluruhnya, yang secara umum adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka membangun Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan bermartabat.

Apa pun politik pendidikannya, semua negara mengakui bahwa pembangunan berkelanjutan sangat ditentukan oleh kualitas warga negaranya. Negara-negara yang warganya ber-kualitas tinggi cenderung maju dan berkembang dengan pesat. Jadi, tinggi rendahnya kualitas warga negara suatu negara menjadi barometer bagi kemajuan dan perkembangannya. Kualitas warga negara dapat diukur dengan tinggi rendahnya kualitas dasar (daya pikir, daya hati, daya fisik) dan kualitas instrumental (ilmu, teknologi, seni, dan olah raga).

ARTI POLITIK PENDIDIKAN Secara umum, masyarakat masih menganggap bahwa dunia pendidikan harus terpisah/ harus dipisahkan dari dunia politik. Keduanya tidak bisa dicampur menjadi satu karena dunia pendidikan membutuhkan pelayanan profesional yang harus berlangsung secara terus-menerus dan tidak memihak kepada kelompok-kelompok kepentingan tertentu, melainkan untuk semuanya (Wirt & Kirst, 1982).

Sementara itu, dunia politik lebih menekankan pada kepentingan-kepentingan jangka pendek dan lebih mementingkan konstituan (kelompoknya). Platform politik bisa berubah-ubah jika rezim juga berubah. Padahal, dunia pendidikan membutuh kan layanan profesional yang berkelanjutan dalam jangka panjang dan jika dunia pendidikan dicampur dengan dunia politik, dikawatirkan akan terjadi distorsi penyelenggaraan pendidikan. Tetapi, dalam kenyataan di Indonesia, apa lagi dalam era reformasi seperti saat ini, dunia pendidikan dan dunia politik saling berinterseksi dan bahkan dunia pendidikan telah menjadi arena kepentingan politik, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun satuan pen-didikan.

Di tingkat pusat, misalnya, pembubaran Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) diprotes oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Atas desakan PGRI, maka dibentuklah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagai pengganti Ditjen PMPTK. Badan yang baru dibentuk ini membuat masalah baru karena badan ini hanya menangani pengembangan sumber daya manusia, sementara aspek-aspek sumber daya manusia

yang lain, misalnya rekrutmen dan seleksi, penempatan, pemanfaatan, perlindungan guru, kesejahteraan guru, dan penilaian kinerja guru,ditangani oleh dua Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang masing-masing di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pen-
didikan Menengah.

Di tingkat satuan pendidikan/ sekolah, tarik-menarik kepentingan antarpemangku kepentingan sangat dinamis, misalnya antara komite sekolah, orang tua, dan dewan
guru dalam alokasi dana antarmata pelajaran merupakan proses dinamis. Dalam keadaan seperti ini, kehadiran politik pendidikan sangat diperlukan agar keadilan, kebenaran, kemanfaatan, dan kepastian penyelenggaraan pendidikan dapat dijamin dan dikendalikan.

MENGAPAKAH HARUS BERPOLITIK PENDIDIKAN? Pendidikan Indonesia dalam abad ke-21 dihadapkan pada pilihan-pilihan akibat perubahan-perubahan lingkungan strategis yang kompleks, sukar diprediksi, labil, tidak pasti, turbulen, dan keterbatasan sumber daya pendidikan.

Oleh karena itu, politik pendidikan harus hadir agar pendidikan Indonesia tidak terbawa arus perubahan lingkungan strategis yang tidak menguntungkan Indonesia. Mengingat mosaiknya tekanan-tekanan dan tuntutan-tuntutan lingkungan strategis, maka diperlukan ketegasan arah politik pendidikan Indonesia. Berbicara politik pendidikan berarti mendekati pendidikan dengan politik sebagai takaran/tolok ukurnya. Tolok ukur politik pendidikan suatu negara sangat tergantung pada ideologi dan konstitusi suatu negara.

Negara-negara barat yang ber ideologi ekonomi kapitalisme dan politiknya demokrasi liberal, maka politik pendidikannya jelas mengarah kepada pembangunan generasi muda yang kapitalistik dan liberalistik. Untuk Indonesia, Pancasila merupakan ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) merupakan konstitusi sehingga poli-tik pendidikannyapun harus berpijak pada Pancasila dan UUD 45.

Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika merupakan pilar-pilar kebangsaan, maka pembangunan pendidikan Indonesia harus menanamkan nilai-nilai patriotisme untuk membela NKRI dan menanamkan nilai-nilai toleransi berbasis perdamaian dan kerukunan yang diamalkan dalam bentuk kesolehan sosial. Disamping itu, Indonesia kaya sumber daya manusia, natural, kultural, dan sosial.

Oleh karena itu, arah politik pendidikan Indonesia harus mengIndonesia, yaitu pembangunan pendidikan yang benar-benar mendasarkan pada kekayaan, karakteristik, dan kebutuhan Indonesia. Pendidikan Indonesia harus mencurahkan perhatiannya terhadap kespesifikan lokal (daerah) seraya memenuhi kebutuhan nasional dan tun-tutan regional serta internasional.

Suksesnya pelaksanaan politik pendidikan membutuhkan tata kelola yang baik, yang dilaksanakan melalui peraturan-peraturan formal yang dijalankan secara konsisten diatas peraturan informal.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini