JAKARTA, JurnalPost.com — PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Perusahaan sekaligus menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan kebijakan yang akan diterapkan secara nasional.
Informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sebelumnya ramai diperbincangkan setelah rencana pengawasan penyaluran BBM subsidi tersebut muncul di wilayah Sumatera Selatan. Dalam perkembangannya, informasi itu menyebar ke berbagai daerah dan menimbulkan persepsi bahwa seluruh masyarakat Indonesia nantinya harus membawa atau menunjukkan STNK ketika membeli BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga memastikan anggapan tersebut tidak tepat.
Rencana pengecekan STNK sejatinya merupakan mekanisme pengawasan lokal yang disiapkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Mekanisme itu sempat direncanakan berlaku mulai 15 September 2026 setelah melalui tahap transisi, uji coba, dan sosialisasi.
Namun, setelah melakukan evaluasi serta mempertimbangkan masukan masyarakat dan kondisi di lapangan, Pertamina memutuskan tidak melanjutkan rencana tersebut.
Pertamina Minta Mekanisme STNK Dibatalkan
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memperhatikan respons masyarakat setelah informasi mengenai mekanisme tersebut berkembang dari Sumatera Selatan menjadi pembahasan secara nasional.
Menurut Kitty, meluasnya informasi tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan sekaligus kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi mengenai rencana pengecekan STNK tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” kata Kitty.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa menunjukkan STNK akan menjadi persyaratan baru secara nasional dalam setiap pembelian BBM subsidi.
Ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya Direncanakan Berlaku di Sumatera Selatan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebelumnya merancang pengecekan STNK sebagai salah satu langkah tambahan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pembelian BBM subsidi.
Rencana tersebut terutama berkaitan dengan upaya mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan, QR Code, hingga transaksi pembelian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan pengawasan tetap diarahkan agar BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Setelah evaluasi masa uji coba, pengecekan STNK akhirnya dibatalkan dan pengawasan dikembalikan menggunakan mekanisme yang telah berjalan sebelumnya.
Pembatalan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang sempat mengira kebijakan itu akan diberlakukan serentak di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.
Kebijakan BBM Akan Dikoordinasikan dengan BPH Migas
Pertamina Patra Niaga memastikan perubahan kebijakan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan penyaluran BBM kepada masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi antara lain dilakukan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta instansi lainnya sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut penting mengingat BBM subsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur dan diawasi agar diterima konsumen yang memenuhi ketentuan.
Meski rencana menunjukkan STNK dibatalkan, bukan berarti pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi ikut dilonggarkan.
Pertamina justru akan melanjutkan pengawasan melalui sistem yang sudah tersedia, termasuk pemantauan transaksi, pencocokan data kendaraan, penggunaan QR Code Subsidi Tepat, serta evaluasi terhadap lembaga penyalur.
Lebih dari 900 SPBU Telah Dibina
Pertamina Patra Niaga mencatat sepanjang Januari hingga 3 September 2026 telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Pembinaan dilakukan untuk memastikan lembaga penyalur menjalankan distribusi BBM sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga dapat memberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya.
Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing pelayanan atau penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan tersebut diperlukan karena modus penyalahgunaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari transaksi berulang yang tidak wajar, penggunaan identitas atau nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai, hingga penyalahgunaan QR Code.
QR Code Subsidi Tepat Tetap Digunakan
Selain pengawasan langsung di SPBU, digitalisasi tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam distribusi BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga terus menggunakan QR Code melalui program Subsidi Tepat untuk membantu mengidentifikasi transaksi dan kendaraan yang menggunakan BBM bersubsidi atau BBM penugasan sesuai ketentuan.
BPH Migas sebelumnya juga menyatakan pengawasan distribusi BBM subsidi diperkuat melalui pengendalian QR Code, surat rekomendasi untuk konsumen tertentu, serta pengawasan lapangan.
Pengendalian diperlukan karena regulator menemukan adanya indikasi QR Code milik kendaraan yang sudah tidak beroperasi atau tidak sesuai data tetapi masih digunakan untuk membeli BBM subsidi.
Karena itu, meski kewajiban menunjukkan STNK yang direncanakan di Sumatera Selatan telah dibatalkan, pengawasan melalui sistem digital dan pengawasan lapangan tetap berlanjut.
Bagi masyarakat, poin terpenting dari klarifikasi terbaru ini adalah tidak ada kebijakan nasional baru yang mewajibkan seluruh konsumen menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM subsidi di SPBU.
Rencana yang sempat ramai tersebut hanya berasal dari mekanisme pengawasan lokal di Sumatera Selatan dan kini telah resmi dibatalkan. Masyarakat tetap dapat membeli BBM sesuai mekanisme, regulasi, serta ketentuan Subsidi Tepat yang berlaku.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda