JurnalPost - Siapa yang tidak mengenal Bali? Pulau indah dengan hamparan keindahan alam yang cantik selalu menggoda siapapun untuk datang sekaligus menikmati indahnya Bali. Kabar baik bagi kalian yang ingin datang ke Bali via jalur udara pada bulan Oktober hingga Desember, kini pemerintah Indonesia telah membuka jalur penerbangan melalui SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 selama penerapan PPKM level 1 - 4 Jawa – Bali dan Luar Jawa – Bali.
• Masyarakat dari/ke kota di Pulau Jawa dan Bali (termasuk intra Jawa-Bali), wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1x dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
• Masyarakat dengan status vaksinasi lengkap 2x dosis, yang bepergian dari/ke menuju kota di Pulau Jawa-Bali maupun intra kota di Pulau Jawa dan Bali, dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan.
• Masyarakat dari/menuju kota di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis, serta hasil tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
• Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, dengan didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi syarat tes COVID-19 sesuai aturan bandara keberangkatan dan tujuan.
Selain aturan diatas masyarakat yang akan berpergian wajib mengisi data diri dan data data terkait aktifitas kunjungan anda melalui e-Hac yang terdapat pada aplikasi peduli lindungi yang kemudian akan diperiksa setelah melakukan check-in tiket pesawat.

Penting bagi kalian untuk memiliki aplikasi peduli lindungi dan telah melakukan login, karena didalam aplikasi peduli lindungi akan tertera hasil rapid antigen / swab PCR terbaru anda beserta barcode yang akan di scan saat pengecekan dokumen sebelum anda terbang. Berikut adalah alur pemeriksaan dokumen sebelum berangkat.
1. Calon penumpang memasukkan NIK atau Scan QRCode Hasil Tes Covid di Aplikasi PeduliLindungi, apabila Layak Terbang tampil Warna Hijau, difoto oleh Calon Penumpang dan ditunjukkan ke Avation Security saat di Pintu Masuk

2. Perlihatkan foto hasil Self Checking dan KTP ke Petugas Avation Security 3. Perlihatkan tiket pesawat udara, KTP dan Scan QRCode hasil Test Covid-19 Negatif yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi 4. Perlihatkan Boarding Pass dan KTP serta membuka masker sesaat untuk menyesuaikan wajah dengan KTP oleh Petugas Avation Security 5. Petugas maskapai akan memeriksa boarding pass dan KTP sebelum memasuki pesawat udara.
Aktifitas dibandara I Gusti Ngurah Rai terlihat ramai terkhusus bagi penerbangan domestik. Banyak turis lokal yang lalu lalang memadati terminal kedatangan dan terminal keberangkatan. Melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. 85 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan bahwa mulai tanggal 14 Oktober 2021 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah membuka penerbangan internasional, namun pada kenyaatan yang terjadi di lapangan memperlihatkan aktifitas di terminal internasional sepi tanpa adanya aktifitas operasional yang terjadi. Walaupun masih sepi tanpa adanya kegiatan operasional namun dari pihak bandara I Gusti Ngurah Rai telah mempersiapkan kebutuhan operasional bila sewaktu waktu pemerintah Indonesia mengizinkan dilakukannya aktifitas penerbangan internasional.
Penulis: Gogo Mikhael Sitompul Instansi: UPN Veteran Jawa Timur
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda