Oleh: Marsha Aurellia
JurnalPost.com - Perempuan masih saja menjadi korban tertinggi dalam kasus pelecehan seksual. Padahal, perempuan adalah manusia yang harus dihormati. Mereka bukan objek yang bisa dikomentari. Lalu, mengapa pelaku khususnya laki-laki seperti tidak paham bahwa setiap perempuan harus dihargai?
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi di Indonesia dirasa malah makin bertambah. Hal itu sering terjadi di ranah publik, lembaga pendidikan, bahkan rumah yang seharusnya aman bagi para perempuan. Para pelaku itu melakukan catcalling, melontarkan kalimat yang tidak pantas, menyentuh tanpa persetujuan, bahkan memaksa untuk melakukan hubungan seksual. Apa pun alasan para pelaku melakukan tindakan tersebut tidak akan bisa dibenarkan.
Mungkin banyak yang mengira kasus pelecehan dan kekerasan seksual hanya terjadi pada perempuan di usia dewasa. Nyatanya, semua kalangan usia bisa menjadi korban. Menurut Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), di tahun 2024 ada 31.947 kasus pengaduan dengan perempuan (27.658 kasus) sebagai korbannya. Kejadian memilukan ini dialami oleh 33 persen rentan usia 13-17 tahun dan 25,7 persen rentan usia 25-44 tahun. Kasus ini terjadi di ruang lingkup keluarga, ranah publik, dan tempat pendidikan. Tempat-tempat yang seharusnya aman malah menjadi trauma terbesar bagi para korban. Ini adalah fakta pahit yang susah diterima oleh masyarakat.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual dianggap aib bagi sebagian masyarakat. Mereka juga tidak segan untuk menyalahkan cara berpakaian perempuan sebagai alasan mengapa kasus tersebut bisa terjadi. Memang, ada perempuan yang mengenakan pakaian ‘minim’, tapi itu tidak membenarkan adanya pelecehan seksual. Masyarakat harus paham bahwa pakaian bukanlah alasan pelecehan dan kekerasan seksual terjadi. Salah satu contohnya yaitu peristiwa di Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung. Bersumber pada metrotvnews.com, polisi menangkap Thoriq (23) yaitu pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan yang sedang salat di masjid. Diketahui bahwa ternyata pelaku menyimpan banyak video porno dengan tema perempuan berhijab. Pelaku juga mengaku bahwa nafsunya meningkat saat melihat korban salat sendirian di masjid. Hal ini menunjukkan bahwa pakaian bukan penyebab terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Maka dari itu, korban seharusnya dibela oleh masyarakat, sementara pelaku diberikan sanksi sosial yang setimpal.
Sekarang, kita harus memahami bahwa tidak ada alasan untuk melakukan pelecehan seksual. Tindakan keji ini dapat terjadi kepada siapa saja tanpa melihat cara berpakaian dan usia. Belum lama ini, bersumber dari surabaya.kompas.com, sudah ada tiga laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diterima oleh sejumlah organisasi perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pada 2026 awal. Satu diantara ketiga kasus tadi masih belum diproses hukum dan masih pendampingan korban. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, tantangan terbesar dalam kasus seperti ini adalah tekanan terhadap korban dan keluarga untuk memaafkan pelaku. Dalam banyak kasus posisi korban malah tidak diuntungkan, mereka dipaksa untuk mengambil jalan damai dengan pelaku. Belum lagi sikap masyarakat yang malah menyalahkan korban, membuat kondisi korban makin memburuk.
Kondisi masyarakat yang menempatkan posisi korban sebagai alasan pelecehan seksual terjadi disebut dengan victim blaming. Salah satu contoh kasusnya adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mohan Hazian, pemilik brand Thanksinsomnia. Bersumber pada kompas.com, korban yang merupakan talent brand tersebut mengungkap ada dugaan pelecehan yang dialaminya. Respon netizen setelah mengetahui informasi tersebut malah menyudutkan korban dan tidak berempati. Hal ini membuat korban pelecehan seksual yang ingin melapor jadi enggan karena takut dengan stigma negatif dari masyarakat. Selain takut untuk melapor, dampak buruk yang dialami korban bisa merujuk pada perasaan bersalah dan malu hingga keterpurukan mental. Perilaku masyarakat yang seperti ini juga bisa membuat pelaku atau orang yang memiliki keinginan untuk melakukan tindakan tersebut menjadi tidak takut karena merasa didukung. Padahal, bila masyarakat memberikan dukungan kepada korban, maka pelaku tindak pelecehan seksual dan calon pelaku tidak akan berani untuk melakukan tindakan keji tersebut. Dengan demikian, tidak akan ada lagi kasus pelecehan seksual sehingga perempuan akan merasa aman.
Menurut saya, perempuan berhak merasa aman di mana pun mereka berada. Perempuan berhak mengenakan pakaian sesuai selera mereka tanpa harus takut menjadi korban. Semua rentan usia perempuan memiliki hak atas dirinya. Tidak ada yang boleh menyentuh perempuan kecuali sudah diberi izin oleh yang bersangkutan. Mereka bisa menolak ketika diajak untuk berhubungan seksual meskipun sudah menikah. Masyarakat harus membuka mata dan melindungi para korban. Masyarakat juga harus keras dalam memberi sanksi sosial kepada para pelaku agar kasus pelecehan seksual dianggap serius. Dengan adanya undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual yang ada di negara ini, diharapkan Indonesia akan menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh perempuan. Kita harus ingat bahwa perempuan juga manusia yang harus dihormati, mereka bukan objek yang bisa dikomentari. Maka dari itu, kenyamanan untuk seluruh perempuan bisa didapatkan bila tidak ada satu pun manusia yang menganggap bahwa mereka hanyalah objek pemuas nafsu.
BIODATA SINGKAT PENULIS Marsha Aurellia lahir di Pacitan tanggal 8 Maret 2007. Kini sedang menempuh pendidikan di Universitas Negeri Malang dan mengambil S1 Ilmu Komunikasi. Memiliki hobi menulis cerita dan opini, penulis berharap tulisannya bisa menjadi angin segar untuk publik dan generasi sekarang.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda