Oleh: Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H. Sekretariat Kabinet RI
Alur Partisipasi Masyarakat Undang Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air, dimana masyarakat memiliki hak:
• Memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air; • Menggunakan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha; • Memperoleh manfaat atas Pengelolaan Sumber Daya Air; • Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; • Memperoleh informasi yang berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air; • Menyatakan pendapat terhadap Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat; • Mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan/atau mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan kehidupannya.
Selain hak yang diberikan, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam pengelolaan sumber daya air, yaitu: • Melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air; • Melindungi dan-mengamankan Prasarana Sumber Daya Air; melakukan usaha penghematan dalam penggunaan Air; • Melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air; • Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; memberikan akses untuk penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat; • Memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang dikuasainya; • Memperhatikan kepentingan umum; dan • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, menyebutkan dalam hal ini: • Pasal 40, pencatatan laporan dalam Penyelenggaraan SPAM dapat dilakukan oleh Kelompok Masyarakat, • Pasal 42, Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh: a. BUMN/BUMD; b. UPT/UPTD; c. Kelompok Masyarakat; dan/atau d. Badan Usaha. • Pasal 49, Pelaksanaan Penyelenggaran SPAM oleh Kelompok Masyarakat dilakukan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat yang berada di luar jangkauan pelayanan BUMN/BUMD dan UPT/UPTD dan dilakukan untuk memenuhi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari bagi masyarakat di kawasannya.
Cara mengukur tingkat partisipasi masyarakat secara umum dalam setiap kebijakan didasarkan atas konsep Arnstein . Berdasarkan teori tersebut, kelompok non participation berhubungan dengan keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dapat diartikan dengan adanya kehadiran masyarakat. Lebih lanjut dapat dilihat berikut ini:
Level Citizen control Penjelasan: Inisiasi sepenuhnya datang dari masyarakat baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, tanggung jawab, pembiayaan, dan pemeliharaan. Leve lDelegated power Penjelasan: Inisiasi sudah datang dari masyarakat untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, tanggung jawab, dan pemeliharaan dengan meminta bantuan dari pihak terkait. Level Partnership Penjelasan: Inisiasi sudah datang dari masyarakat tetapi pada perencanaan masih dibantu oleh pihak terkaitdengan adanya kesamaan peran. Level Placation Penjelasan: Masyarakat sudah melakukan kegiatan di atas secara sukarela, sudah mengetahui manfaatnya, sudah ada keinginan untuk berpendapat, dan masyarakat sudah dipersilakan menyampaikan usulan mengenai hal tersebut, tetapi hanya sebagian pendapat yang diterima. Level Consultation Penjelasan: Masyarakat sudah melakukan kegiatan di atas secara sukarela, sudah mengetahui manfaatnya, dan masyarakat dapat membuat usulan mengenai hal tersebut, walaupun tidak ada jaminan untuk diterima. Level Informing Penjelasan: Masyarakat sudah mendapatkan informasi mengenai manfaat dari kegiatan Masyarakat melakukan kegiatan pengelolaan air bersih karena terpaksa dan sudah mengetahui manfaatnya. Level Therapy Penjelasan: Masyarakat melakukan kegiatan pengelolaan air bersih karena terpaksa dan sudah mengetahui manfaatnya. Level Manipulation Penjelasan: Masyarakat melakukan kegiatan pengelolaan air bersih karena terpaksa dan tidak mengetahui manfaatnya
Dari penelitian yang ada menggunakan sampel di daerah Kelurahan Cihaurgeulis, Jawa Barat tingkat partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan air bersih terbesar adalah paling banyak di informing (32%), urutan kedua terbanyak adalah consultation (23%), dan yang terkecil terdapat pada partnership (1%). Tingkat partisipasi masyarakat terbanyak berada pada tingkat informing sebesar 32%, yaitu meskipun tidak memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan air bersih, masyarakat mengetahui manfaat air bersih bagi kesehatan, dan hadir dalam suatu kegiatan secara sukarela.
Peran Perusahaan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air yang Memerhatikan Krisis Global
Akses atas air dan pangan yang cukup merupakan salah satu hak asasi manusia sekaligus sebagai basis bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk dapat hid up sehat dan produktif.Sektor Sumber Daya Air dan irigasi menghadapi masalah-masalah investasi jangka panjang dan pengelolaan/manajemen yang semakin kompleks dan menantang. Tanpa penanganan yang efektif, hal-hal tersebut akan menjadi kendala bagi pengembangan perekonomian dan tercapainya ketahanan pangan nasional. Masalah-masalah tersebut muncul sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan industrialisasi. Masalah-masalah pokok dimaksud diantaranya adalah :
• Alokasi air untuk berbagai sektor mengalami kelangkaan lokal akibat bertambahnya kebutuhan air non-irigasi.
• Tidak memadainya akses pasokan air bersih karena prasarana dan institusi pengelola penyediaan air bersih perkotaan tidak mampu melayani perkembangan permintaan yang pesat;
• Pencemaran air akibat pembuangan air limbah perkotaan, limbah industri dan limbah usaha pertambangan yang tidak diolah yang berdampak merugikan dan mengurangi ketersediaan air dengan kualitas yang memadai;
• Terbatasnya penyediaan dana O&P untuk prasarana dan sarana yang ada maupun investasi untuk menambah prasarana dan sarana baru untuk mengantisipasi kebutuhan air yang meningkat. Saat ini 80 persen dampak dari perubahan iklim dapat diatasi melalui pengelolaan air dan pengentasan bencana air yang masih terus berulang. Transformasi pengelolaan air akan memberikan momentum yang signifikan dalam memulai kelompok ekonomi baru. Pada saat yang sama, risiko terkait air dapat menyebabkan kerugian PDB sekitar US$5,6 triliun bagi ekonomi global pada tahun 2050, hal tersebut mendasar forum KTT G20 mengusulkan:
• terkait krisis energi dan pangan, hal tersebut dapat diatasi dengan memperkuat sistem politik transnasional dan dukungan logistik untuk memaksimalkan sumber daya yang tersedia, termasuk air secara berkelanjutan. Lalu, mengurangi konsumsi yang tidak efektif, dan mendapatkan bagian energi dan pangan yang lebih adil dalam jangka pendek.
• pembagian air yang adil dalam mencegah konflik. Kerjasama air, secara nasional, mengurangi ketegangan dan ketidakstabilan dalam masyarakat dan menyebarkan niat baik dan harapan di antara orang-orang. Bencana terkait air yang berulang secara historis telah mendorong banyak cara praktis untuk membangun organisasi lintas batas dan menawarkan tempat untuk diplomasi jalur dua.
• pandemi dan bencana di mana pemerintah perlu meningkatkan kesadaran, kesiapsiagaan terpadu, dan pembagian informasi yang tepat waktu untuk mendeteksi dan mencegah pandemi, bencana, dan segala macam gangguan di masa depan.
• peningkatan ekonomi dan pasar yang dapat diinvestasikan dalam infrastruktur hijau untuk menciptakan fondasi untuk pertumbuhan masa depan dan generasi berikutnya. Hal ini juga dapat mendorong untuk menghasilkan miliaran dengan menginvestasikan jutaan melalui peningkatan kapasitas infrastruktur yang ada secara drastis melalui transformasi digital.
• terkait perubahan iklim yang mendorong pemerintah untuk fokus pada langkah-langkah efektif yang berkontribusi pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Infrastruktur hijau yang didukung oleh teknologi canggih dalam bidang terkait air dapat memenuhi tujuan menghadapi krisis global tersebut Dalam hal ini secara jelas negara sudah dalam proses menghadapi krisis energi dan pangan diantaranya melalui regulasi yang telah ada, begitupun peran masyarakat yang telah dijelaskan diatas dan kemudian peran perusahaan dapat melalui Corporate Social Responsibility (CSR). CSR perusahaan tersebut diatur dalam:
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya. Pengaturan ini berlaku untuk perseroan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. TJSL sendiri menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Hal-hal yang diatur dalam Pasal 74 UUPT pada dasarnya mengenai hal-hal seperti: TJSL wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Sementara perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. TJSL merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
• Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Undang-Undang ini mengatur tentang bagaimana penanam modal yang wajib melaksanakan TJSL. Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Dalam hal ini yang dimaksud dengan TJSL adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Pasal 1 angka 4 UU 25/2007 mengatur yang dimaksud dengan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing.
• Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Berdasarkan Pasal 68 UU 32/2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: Memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu, Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
• Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina, peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan Terbuka. Menurut Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Contoh peran perusahaan dalam melaksanakan CSR terkait pengelolaan air dapat dilihat pada:
• PT Ultrajaya, Perseroan masih menyediakan dan menyalurkan air bersih kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar Perseroan di Desa Cimareme dan Desa Gadobangkong, dengan membuat bak-bak penampungan air bersih lengkap dengan instalasi pemipaannya di beberapa lokasi di sekitar Perseroan. Perseroan juga membantu menyediakan air bersih untuk rumah-rumah ibadah dan sekolah-sekolah yang ada di sekitar lokasi Perseroan, dengan membuatkan saluran pemipaan khusus tanpa melalui bak penampungan.
• PT Mizuiku, membuat Fasilitas pengolahan limbah yang dapat mengkonservasi air rata-rata 525 liter air per hari, sekitar 15.000 liter per bulan atau setara dengan konsumsi air minum untuk 250 orang dewasa.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda