Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Pentingnya Menegakkan Hukum Demi Mempertahankan Perdamaian dan Ketertiban dalam Masyarakat

Pentingnya Menegakkan Hukum Demi Mempertahankan Perdamaian dan Ketertiban dalam Masyarakat

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
20 Mei 2023, 00.33 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Pentingnya Menegakkan Hukum Demi Mempertahankan Perdamaian dan Ketertiban dalam Masyarakat

JurnalPost.com - Penegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti yang penting dalam salah satu upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat. Peradaban suatu bangsa tidak akan maju apabila bangsa tidak didasarkan peri kehidupan berkeadilan. Keadilan adalah tujuan akhir dari sebuah sistem hukum, yang terkait erat dengan fungsi sistem hukum sebagai sarana untuk mendistribusikan dan memelihara suatu alokasi nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditanamkan dengan suatu pandangan kebenaran, yang secara umum merujuk pada keadilan.

Terkadang hukum positif tidak sepenuhnya menjamin rasa keadilan, dan sebaliknya, keadilan seringkali tidak memiliki kepastian hukum, sehingga komprominya adalah bagaimana agar hukum positif yang ada selalu menjadi cerminan dari rasa keadilan itu. Keadilan ini adalah hal yang paling mendasar bagi bekerjanya suatu sistem hukum. Sistem hukum tersebut sesungguhnya merupakan struktur atau kelengkapan saja untuk mencapai suatu konsep keadilan yang telah disepakati Bersama sistem hukum di mana pun di dunia ini, keadilan akan selalu menjadi objek perburuan, khususnya melalui Lembaga pengadilannya. Dari pengamatan terhadap sistem hukum di dunia, hampir tidak ada negara yang benar-benar puas dengan sistem hukum yang digunakannya. Oleh karena itu, perombakan, pembaruan atau reform dapat kita lihat terjadi dari waktu ke waktu diberbagai negara. Bahkan amerika serikat (AS) sebagai negara yang dianggap maju dalam pelaksanaan demokrasi, hingga saat ini masih terus menginginkan pembaruan. Pembaruan tersebut datang tidak lain karena negara yang bersangkutan merasa ada yang kurang benar pada sistem yang dipakainya untuk berburu keadilan tersebut. Di AS, ketidakpuasan tersebut antara lain dirumuskan dalam berbagai ungkapan yang dramatis, seperti the collapse of the American criminal justice system (ambruknya sistem peradilan pidana Amerika) dan the expensive failure of the American criminal trials (kegagalan yang mahal dari pengadilan pidana AS). Ternyata keambrukkan tersebut berhubungan juga dengan focus yang tidak jelas mengenai keadilan.

IKLAN

Lembaga peradilan memiliki peran penting dalam implementasi konsep negara hukum saat proses demokrasitasi, terutama dalam kondisi transisi dari sistem politik yang otoriter kearah masyarakat yang demokratis, transparan, terlihat dari peranan Lembaga peradilan dalam penyalahgunaan proses peradilan untuk kepentingan masyarakat, karena peradilan merupakan institusi pelaksana konstitusi, perlindungan hak asasi dan jaminan atas prosedur-prosedur yang adil dan demokratis untuk menjamin adanya kepastian dan keadilan bagi setiap para pencari keadilan.

Kehamilan
Baca Juga

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

IKLAN

Dalam konteks yang ideal, dalam menjalankan fungsinya peradilan, para hakim tidak hanya menengahi konflik antara elit politik atau lebih berpihak kepada pemegang kekuasaan, tetapi lebih pada bagaimana untuk mencega dan menghindari setiap pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang tidak adil dan demokratis. Factor kebebasan hakim sebagai syarat untuk terciptanya suatu putusan pengadilan yang adil dan demokratis. Faktor kebeasan hakim sebagai syarat untuk terciptanya suatu putusan pengadilan yang adil dan tidak memihak (impartial), selain memuat implikasi yang berkaitan dengan undang-undang, juga memuat implikasi yang berkaitan dengan dedikasi hakim itu sendiri. Dalam aspek jaminan undang-undang terhadap hakim yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara adalah tergantung bagaimana kemauan dan arah politik yang berlangsung di dalam suatu negara, sebagaimana yang terjadi pada pergeseran kekuasaan kehakiman di Indonesia.tetapi aspek dedikasi hakim dalam kebebasannya untuk memeriksa dan memutus suaty perkara, akan sangat tergantung pada nilai atau kualitas moral dan etika sang hakim itu sendiri. Artinya, jaminan kebebasan hakim yang diberikan oleh undang-undang tidak akan menghasilkan citra keadilan dalam masyarakat apabila hakim menyalahgunakan prinsip kebebasan tersebut di dalam memutuskan suatu perkara yang dihadapinya. Dengan demikian, jelaslah bahwa konsep kebebasan hakim yang dianut di dalam undang-undang tersebut adalah kebebasan hakim yang betujuan untuk menegakkan keadilan dan huku, dan bukan kebebasan hakim yang diarahkan untuk menegakkan kekuasaan. Dengan kata lain, kebebasan hakim ialah untuk menegakkan rule of law bukan of the rule law.

Di tengah suasana pengaruh dan tekana kekuasaan dalam segala aktifitas kehidupan ditengah masyarakat, baik itu aktifitas individual, aktifitas social ataupun aktifitas public, institusi pengadilan sebagai Lembaga yang dijamin indepensinya dalam menegakkan hukum atau keadilan masih dipengaruhu oleh kekuasaan dan kekuatan lain, terutama pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuatan politik, fungsi penegakkan hukum oleh pengadilan untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian ditengah masyarakat masih jauh dari harapan.

Oleh karena itu, perlu ubtuk diperkuat institusi pengadilansebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk menghadirkan suasana dan perasaan damai bagi para pencari keadilan. Penguatan Lembaga peradilan tersebut dan berupa ketentuan dan aturan hukum yang mengatur cara-cara menegakkan hukum dan keadilan itu tersusun dengan baik dan benar secara pasti. Kemudian control berupa pengawasan terhadap institusi peradilan untuk lebih transparan dan objektif dalam menyelesaikan suatu sangketa hukum di pengadilan perlu dilakukan seara professional dan proposional, dan selanjutnya budaya masyarakat yang terkait proses hukum harus memahami posisi dan kedudukannya sebagai elemen terpenting bagi tegakknya hukum keadilan.

Oleh : Nurul Ilmi Amalia, Mahasiswi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang,

Foto Besama TIM
Baca Juga

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pentingnya-menegakkan-hukum-demi-mempertahankan-perdamaian-dan-ketertiban-dalam-masyarakat/49567/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.15 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Pilihan Editor

  1. 1 Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai
  2. 2

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

  3. 3

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  4. 4

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  5. 5

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.