JurnalPost.com - Penegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat memiliki arti yang penting dalam salah satu upaya membangun peradaban bangsa yang tinggi dan bermartabat. Peradaban suatu bangsa tidak akan maju apabila bangsa tidak didasarkan peri kehidupan berkeadilan. Keadilan adalah tujuan akhir dari sebuah sistem hukum, yang terkait erat dengan fungsi sistem hukum sebagai sarana untuk mendistribusikan dan memelihara suatu alokasi nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditanamkan dengan suatu pandangan kebenaran, yang secara umum merujuk pada keadilan.
Terkadang hukum positif tidak sepenuhnya menjamin rasa keadilan, dan sebaliknya, keadilan seringkali tidak memiliki kepastian hukum, sehingga komprominya adalah bagaimana agar hukum positif yang ada selalu menjadi cerminan dari rasa keadilan itu. Keadilan ini adalah hal yang paling mendasar bagi bekerjanya suatu sistem hukum. Sistem hukum tersebut sesungguhnya merupakan struktur atau kelengkapan saja untuk mencapai suatu konsep keadilan yang telah disepakati Bersama sistem hukum di mana pun di dunia ini, keadilan akan selalu menjadi objek perburuan, khususnya melalui Lembaga pengadilannya. Dari pengamatan terhadap sistem hukum di dunia, hampir tidak ada negara yang benar-benar puas dengan sistem hukum yang digunakannya. Oleh karena itu, perombakan, pembaruan atau reform dapat kita lihat terjadi dari waktu ke waktu diberbagai negara. Bahkan amerika serikat (AS) sebagai negara yang dianggap maju dalam pelaksanaan demokrasi, hingga saat ini masih terus menginginkan pembaruan. Pembaruan tersebut datang tidak lain karena negara yang bersangkutan merasa ada yang kurang benar pada sistem yang dipakainya untuk berburu keadilan tersebut. Di AS, ketidakpuasan tersebut antara lain dirumuskan dalam berbagai ungkapan yang dramatis, seperti the collapse of the American criminal justice system (ambruknya sistem peradilan pidana Amerika) dan the expensive failure of the American criminal trials (kegagalan yang mahal dari pengadilan pidana AS). Ternyata keambrukkan tersebut berhubungan juga dengan focus yang tidak jelas mengenai keadilan.
Lembaga peradilan memiliki peran penting dalam implementasi konsep negara hukum saat proses demokrasitasi, terutama dalam kondisi transisi dari sistem politik yang otoriter kearah masyarakat yang demokratis, transparan, terlihat dari peranan Lembaga peradilan dalam penyalahgunaan proses peradilan untuk kepentingan masyarakat, karena peradilan merupakan institusi pelaksana konstitusi, perlindungan hak asasi dan jaminan atas prosedur-prosedur yang adil dan demokratis untuk menjamin adanya kepastian dan keadilan bagi setiap para pencari keadilan.
Dalam konteks yang ideal, dalam menjalankan fungsinya peradilan, para hakim tidak hanya menengahi konflik antara elit politik atau lebih berpihak kepada pemegang kekuasaan, tetapi lebih pada bagaimana untuk mencega dan menghindari setiap pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang tidak adil dan demokratis. Factor kebebasan hakim sebagai syarat untuk terciptanya suatu putusan pengadilan yang adil dan demokratis. Faktor kebeasan hakim sebagai syarat untuk terciptanya suatu putusan pengadilan yang adil dan tidak memihak (impartial), selain memuat implikasi yang berkaitan dengan undang-undang, juga memuat implikasi yang berkaitan dengan dedikasi hakim itu sendiri. Dalam aspek jaminan undang-undang terhadap hakim yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara adalah tergantung bagaimana kemauan dan arah politik yang berlangsung di dalam suatu negara, sebagaimana yang terjadi pada pergeseran kekuasaan kehakiman di Indonesia.tetapi aspek dedikasi hakim dalam kebebasannya untuk memeriksa dan memutus suaty perkara, akan sangat tergantung pada nilai atau kualitas moral dan etika sang hakim itu sendiri. Artinya, jaminan kebebasan hakim yang diberikan oleh undang-undang tidak akan menghasilkan citra keadilan dalam masyarakat apabila hakim menyalahgunakan prinsip kebebasan tersebut di dalam memutuskan suatu perkara yang dihadapinya. Dengan demikian, jelaslah bahwa konsep kebebasan hakim yang dianut di dalam undang-undang tersebut adalah kebebasan hakim yang betujuan untuk menegakkan keadilan dan huku, dan bukan kebebasan hakim yang diarahkan untuk menegakkan kekuasaan. Dengan kata lain, kebebasan hakim ialah untuk menegakkan rule of law bukan of the rule law.
Di tengah suasana pengaruh dan tekana kekuasaan dalam segala aktifitas kehidupan ditengah masyarakat, baik itu aktifitas individual, aktifitas social ataupun aktifitas public, institusi pengadilan sebagai Lembaga yang dijamin indepensinya dalam menegakkan hukum atau keadilan masih dipengaruhu oleh kekuasaan dan kekuatan lain, terutama pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuatan politik, fungsi penegakkan hukum oleh pengadilan untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian ditengah masyarakat masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu, perlu ubtuk diperkuat institusi pengadilansebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk menghadirkan suasana dan perasaan damai bagi para pencari keadilan. Penguatan Lembaga peradilan tersebut dan berupa ketentuan dan aturan hukum yang mengatur cara-cara menegakkan hukum dan keadilan itu tersusun dengan baik dan benar secara pasti. Kemudian control berupa pengawasan terhadap institusi peradilan untuk lebih transparan dan objektif dalam menyelesaikan suatu sangketa hukum di pengadilan perlu dilakukan seara professional dan proposional, dan selanjutnya budaya masyarakat yang terkait proses hukum harus memahami posisi dan kedudukannya sebagai elemen terpenting bagi tegakknya hukum keadilan.
Oleh : Nurul Ilmi Amalia, Mahasiswi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang,
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda