Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM

Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
22 Juli 2025, 18.29 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM

JurnalPost.com - Legalitas usaha seringkali dianggap hal sepele bagi pelaku UMKM, padahal keberadaan izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi pintu pembuka untuk mendapatkan berbagai fasilitas pengembangan usaha, termasuk pendaftaran logo halal. Tanpa legalitas, UMKM akan terhambat dalam pemasaran produknya, sulit menjalin kerja sama dengan mitra besar, hingga kesulitan mengakses pembiayaan. Hal inilah yang dialami oleh mitra binaan kami, seorang produsen olahan makanan rumahan, yang mengalami kendala saat hendak mendaftar logo halal. Proses pendaftaran terhenti karena tidak memiliki NIB sebagai syarat administrasi, padahal keinginan untuk memasarkan produk secara lebih luas sudah sangat besar.

Masalah ini sebenarnya banyak terjadi pada UMKM lainnya, terutama yang masih beroperasi secara tradisional. Sebagai mahasiswa, kami hadir membantu dengan solusi konkret, yaitu membantu proses pembuatan NIB mitra terlebih dahulu melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses ini sebenarnya sederhana jika data yang dibutuhkan telah disiapkan, seperti KTP pemilik, alamat usaha, dan nomor telepon aktif. Tidak ada biaya pendaftaran, dan sertifikat NIB bisa langsung keluar pada hari yang sama. Dengan memiliki NIB, mitra usaha menjadi sah secara hukum dan diakui sebagai pelaku usaha resmi. Setelah memiliki NIB, barulah mitra dapat melanjutkan pendaftaran sertifikasi halal dengan lebih mudah. Legalitas ini juga membuka akses mitra untuk mengurus izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), mengajukan kerjasama dengan toko ritel, hingga berpartisipasi dalam pelatihan UMKM yang biasanya mensyaratkan legalitas usaha sebagai kriteria pesertanya.

IKLAN

Suasana kegiatan di Pasar Turi
Baca Juga

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

IKLAN

Kasus ini bukan hanya terjadi pada satu dua pelaku usaha saja. Banyak UMKM di sekitar kita sebenarnya memiliki produk yang layak bersaing, tetapi langkah mereka tertahan karena belum mengurus legalitas usaha. Beberapa alasannya karena kurangnya pengetahuan cara mendaftar, anggapan bahwa prosesnya sulit, hingga ketakutan akan kewajiban pajak yang mereka pikir akan memberatkan usaha kecil. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan legalitas yang kami adakan pada hari Senin, 14 Juli 2025 yang bertempat di Balai Desa Pohkecik kecamatan Pohkecik, Kabupaten Mojokerto ini memberikan dampak nyata bagi mitra. Mereka menjadi lebih paham tentang pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi pengembangan bisnis, membuka peluang untuk mengikuti pelatihan pemerintah, serta menambah kepercayaan konsumen karena usaha mereka telah terdaftar secara resmi. Tidak hanya itu, mitra juga memiliki rasa percaya diri lebih tinggi dalam menawarkan produknya kepada konsumen dan toko ritel karena usahanya telah memiliki NIB dan siap mengikuti sertifikasi halal. Legalitas usaha bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah penting agar UMKM dapat naik kelas dan bersaing dengan sehat. Diharapkan, semakin banyak mahasiswa yang terlibat mendampingi UMKM di sekitar mereka, sehingga dapat membantu mewujudkan ekosistem usaha yang lebih tertib, berdaya sai ng, dan mampu memperkuat perekonomian lokal.

Dalam jangka panjang, legalitas usaha juga memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian lokal. UMKM yang legal akan lebih mudah mendapatkan pendampingan dari pemerintah dan lembaga terkait sehingga mereka tidak berjalan sendirian dalam mengembangkan usaha. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem UMKM yang kuat di Indonesia. Sebagai mahasiswa, kami mengajak teman-teman mahasiswa lainnya untuk ikut peduli dan terlibat dalam mendampingi UMKM di sekitar kampus atau di daerah asal masing-masing. Masih banyak UMKM yang membutuhkan pendampingan dalam mengurus legalitas usaha mereka. Hal sederhana seperti membantu pembuatan NIB dan memberikan edukasi mengenai manfaat legalitas usaha dapat menjadi kontribusi nyata bagi masyarakat. UMKM adalah tulang punggung perekonomian bangsa, dan legalitas usaha adalah fondasi agar UMKM dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan. Jika semakin banyak mahasiswa yang mau membantu, maka akan semakin banyak pula UMKM yang bisa naik kelas dan membawa manfaat lebih luas untuk masyarakat.

Sub Kelompok 9 : Maulana Nero Surya Wijayanto – 1612200031 Dimas Ario Wibowo – 1622200009 Cecilia Aina Putri – 1312200087 Putri Nurul Ula – 1312200170

DPL : Ricky Alejandro Martin, S.Psi.,M.Psi Psikolog Ketua KKN : Deva Rio Perdana Putrantoko

kedai pajak sampul 1280x720
Baca Juga

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pentingnya-legalitas-usaha-bagi-umkm/83875/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.16 WITA

  • #Legalitas
  • #UMKM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Pilihan Editor

  1. 1 Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan
  2. 2

    Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

  3. 3

    Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi

  4. 4

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  5. 5

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.