MAROS, JURNALPOST.COM - Beberapa pengusaha mulai membangun kafe dan penginapan di kawasan wisata karts Rammang Rammang di Desa Salenrang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros.
Diantaranya cafe dan penginapan di tepi Sungai Pute Rammang Rammang, bangunan ini disoroti oleh LSM Bumi Mentari Maros karena dinilai sangat buruk dan pemerintah setempat terkesan melakukan pembiaran.
Direktur LSM Bumi Mentari, Ilham Lahiya mengemukakan, pembangunan kafe dan penginapan di Rammang Rammang tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah daerah untuk mengembangkan objek wisata.
"Adanya bangunan kafe dan penginapan itu menciderai pengembangan ekowisata desa berbasis ekonomi kerakyatan. Seharusnya pembangunannya berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat dan pemerintah daerah," ujarnya mengutip media online, Sabtu (27/2/2016).
Seharusnya, menurut Ilham, pengembangan wisata di Desa Salenrang yang meliputi Dusun Rammang Rammang dan Berua diawali dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dilengkapi Rencana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (RKLHS).
Hal itu agar setiap proses pengembangan yang dilakukan tertata dengan baik, serta mengutamamakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia
mengaku heran dengan bangunan kafe dan penginapan tersebut, padahal Pemkab Maros belum menetapkan RTRW untuk Rammang Rammang.
"Jika dilakukan pembiarann, hal yang sama akan terjadi di lokasi wisata lainnya. Selain itu, pembangunan tersebut akan menghilangkan nilai estetika dan kesan alami Rammang Rammang," ujarnya.
Dikonfirmasi terpuiah, Kabag Humas Pemkab Maros Kamaluddin Nur mengatakan, Pemkab Maros telah menegur pemilik bangunan tersebut, yakni Haji Udin agar menghentikan aktivitas cafe dan penginapan tersebut sebelum ada izin keluar.
"Kafe dan penginapan itu tidak memiliki izin. Pengembangnya sudah diberikan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun. Kalau sudah diperingati namun membangkang, kita akan kita lakukan pembongkaran paksa," katanya.
Pemkanb Maros menilia bangunan tersebut melanggar aturan, karena itu akan dijadwalkan menurunkan Satpol PP dan Linmas untuk menertibkan bangunan liar tersebut. Sebeb bangunan tersebut juga mengganggu kesiapan Pemkab Maros dalam pengembangan Rammang Rammang sebagai destinasi wisata. (*)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda