Barru, JurnalPost.com — Pemerintah Kabupaten Barru mendorong penguatan regulasi daerah agar setiap produk hukum yang dibentuk tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi mampu diterapkan secara efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., saat mengikuti Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026), dibuka Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus Ban Liow, M.AP.
Sejumlah akademisi dan pejabat turut menjadi narasumber, di antaranya Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., serta Kepala DJPP Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan Henny Widyawati, S.H., M.H.
Dalam forum tersebut, Syarifuddin menyoroti tantangan implementasi sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satunya Peraturan Daerah mengenai penertiban ternak.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut tidak selalu berjalan mudah karena berkaitan langsung dengan kepentingan kelompok masyarakat, terutama peternak dan petani.
Kondisi itu, kata dia, memperlihatkan bahwa penyusunan regulasi tidak cukup hanya memiliki landasan normatif yang kuat. Peraturan daerah juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta tingkat penerimaannya agar dapat diterapkan secara optimal.
Pemkab Barru Soroti Optimalisasi CSR Perusahaan
Salah satu isu yang menjadi perhatian Pemkab Barru dalam forum tersebut adalah optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, CSR dinilai dapat menjadi salah satu ruang kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“CSR ini adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, tetapi dukungan CSR di daerah masih sangat minim kita rasakan,” ujar Syarifuddin.
Ia kemudian mempertanyakan kemungkinan pemerintah daerah membentuk regulasi yang dapat menjadi landasan dalam mengoptimalkan kontribusi perusahaan melalui program CSR, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Usulan tersebut mendapat respons dari Prof. Andi Pangerang Moenta. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah dimungkinkan membentuk regulasi mengenai CSR sepanjang substansinya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sejumlah daerah juga telah memiliki regulasi yang mengatur persoalan serupa.
Minta Evaluasi APBD dan APBD Perubahan Dipersingkat
Selain persoalan CSR, Sekda Barru turut menyoroti proses evaluasi APBD dan APBD Perubahan yang dinilai perlu memiliki mekanisme lebih cepat.
Menurut Syarifuddin, lamanya tahapan evaluasi dapat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah karena proses penganggaran terikat batas waktu.
“APBD Perubahan harus selesai sebelum Oktober, kemudian APBD harus selesai di akhir November. Kalau proses evaluasinya terlalu lama, kita selalu berkejar-kejaran dengan waktu,” jelasnya.
Pemkab Barru berharap terdapat mekanisme yang dapat mempercepat proses harmonisasi maupun evaluasi APBD dan APBD Perubahan sehingga program pembangunan yang telah direncanakan tidak terganggu karena keterbatasan waktu.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Aminuddin Ilmar menilai penyederhanaan tahapan dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mempercepat harmonisasi APBD dan APBD Perubahan.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah menjaga efektivitas proses penganggaran sekaligus memastikan seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Sementara itu, Henny Widyawati dari Kementerian Hukum menyampaikan bahwa proses harmonisasi pada prinsipnya dapat dilakukan secara cepat. Pihaknya juga siap memberikan prioritas apabila terdapat kebutuhan mendesak dari pemerintah daerah.
Barru Usulkan Kewenangan Pemutakhiran Data Kesejahteraan
Persoalan lain yang disampaikan Pemkab Barru berkaitan dengan akurasi data kesejahteraan sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pengelompokan desil masyarakat penerima manfaat.
Syarifuddin menilai pemerintah daerah masih menemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam sistem dan kondisi faktual masyarakat.
Persoalan tersebut dapat berbentuk exclusion error, yakni masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak tercatat sebagai penerima, maupun inclusion error, ketika masyarakat yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria masih tercantum dalam kelompok penerima manfaat.
Ia mencontohkan adanya warga yang secara faktual berada dalam kondisi miskin, tetapi tercatat pada kelompok desil yang tidak sesuai. Kondisi itu dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh intervensi melalui program bantuan pemerintah.
Di sisi lain, mekanisme perubahan atau pemutakhiran data dinilai masih membutuhkan proses yang cukup panjang.
“Ini usulan kami dari daerah. Mengenai DTKS ini, kalau bisa kewenangan pemutakhiran diserahkan kepada daerah karena kami yang paling tahu kondisi masyarakat kami,” tegas Syarifuddin.
Menurutnya, pemberian ruang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data dapat membantu meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program kesejahteraan sosial.
Pemerintah daerah, kata dia, berada paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki akses terhadap kondisi faktual warga yang membutuhkan bantuan.
Persoalan data kesejahteraan sosial tersebut turut mendapat perhatian dalam forum dan dinilai perlu dibahas lebih lanjut guna menghasilkan sistem pendataan penerima manfaat yang lebih akurat sekaligus responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat.
Uji publik tersebut juga dihadiri anggota DPD RI, Ketua Bapemperda Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, para sekretaris daerah kabupaten/kota, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda