Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

  2. Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  3. Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

  4. Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  5. Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Pemkab Barru Dorong Penguatan Regulasi Daerah, Soroti CSR, Evaluasi APBD hingga Data DTKS

Pemkab Barru Dorong Penguatan Regulasi Daerah, Soroti CSR, Evaluasi APBD hingga Data DTKS

Foto profil Annisa
Penulis: Annisa
11 September 2026, 08.06 WITA Editor: Hasbi
5 menit baca
Pemkab Barru Dorong Penguatan
Suasana Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026).

Barru, JurnalPost.com — Pemerintah Kabupaten Barru mendorong penguatan regulasi daerah agar setiap produk hukum yang dibentuk tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi mampu diterapkan secara efektif untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, S.IP., M.Si., saat mengikuti Uji Publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terkait permasalahan program pembentukan peraturan daerah di Sulawesi Selatan.

IKLAN

Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (10/9/2026), dibuka Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus Ban Liow, M.AP.

Bupati Barru Andi Ina Kartika
Baca Juga

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Sejumlah akademisi dan pejabat turut menjadi narasumber, di antaranya Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., serta Kepala DJPP Kanwil Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan Henny Widyawati, S.H., M.H.

Dalam forum tersebut, Syarifuddin menyoroti tantangan implementasi sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Salah satunya Peraturan Daerah mengenai penertiban ternak.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut tidak selalu berjalan mudah karena berkaitan langsung dengan kepentingan kelompok masyarakat, terutama peternak dan petani.

Kondisi itu, kata dia, memperlihatkan bahwa penyusunan regulasi tidak cukup hanya memiliki landasan normatif yang kuat. Peraturan daerah juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta tingkat penerimaannya agar dapat diterapkan secara optimal.

Pemkab Barru
Baca Juga

Pemkab Barru Ikuti Rakor Pertumbuhan Ekonomi Wilayah Se-Sulawesi

Pemkab Barru Soroti Optimalisasi CSR Perusahaan

Salah satu isu yang menjadi perhatian Pemkab Barru dalam forum tersebut adalah optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, CSR dinilai dapat menjadi salah satu ruang kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“CSR ini adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, tetapi dukungan CSR di daerah masih sangat minim kita rasakan,” ujar Syarifuddin.

Ia kemudian mempertanyakan kemungkinan pemerintah daerah membentuk regulasi yang dapat menjadi landasan dalam mengoptimalkan kontribusi perusahaan melalui program CSR, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bupati Barru Tekankan Pengawasan
Baca Juga

Bupati Barru Tekankan Pengawasan dan Integritas dalam LARWASDA 2026

Usulan tersebut mendapat respons dari Prof. Andi Pangerang Moenta. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah dimungkinkan membentuk regulasi mengenai CSR sepanjang substansinya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sejumlah daerah juga telah memiliki regulasi yang mengatur persoalan serupa.

Minta Evaluasi APBD dan APBD Perubahan Dipersingkat

Selain persoalan CSR, Sekda Barru turut menyoroti proses evaluasi APBD dan APBD Perubahan yang dinilai perlu memiliki mekanisme lebih cepat.

Menurut Syarifuddin, lamanya tahapan evaluasi dapat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah karena proses penganggaran terikat batas waktu.

IKLAN

“APBD Perubahan harus selesai sebelum Oktober, kemudian APBD harus selesai di akhir November. Kalau proses evaluasinya terlalu lama, kita selalu berkejar-kejaran dengan waktu,” jelasnya.

Pemkab Barru berharap terdapat mekanisme yang dapat mempercepat proses harmonisasi maupun evaluasi APBD dan APBD Perubahan sehingga program pembangunan yang telah direncanakan tidak terganggu karena keterbatasan waktu.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Aminuddin Ilmar menilai penyederhanaan tahapan dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mempercepat harmonisasi APBD dan APBD Perubahan.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah menjaga efektivitas proses penganggaran sekaligus memastikan seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Sementara itu, Henny Widyawati dari Kementerian Hukum menyampaikan bahwa proses harmonisasi pada prinsipnya dapat dilakukan secara cepat. Pihaknya juga siap memberikan prioritas apabila terdapat kebutuhan mendesak dari pemerintah daerah.

Barru Usulkan Kewenangan Pemutakhiran Data Kesejahteraan

Persoalan lain yang disampaikan Pemkab Barru berkaitan dengan akurasi data kesejahteraan sosial, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pengelompokan desil masyarakat penerima manfaat.

Syarifuddin menilai pemerintah daerah masih menemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam sistem dan kondisi faktual masyarakat.

Persoalan tersebut dapat berbentuk exclusion error, yakni masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tetapi tidak tercatat sebagai penerima, maupun inclusion error, ketika masyarakat yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria masih tercantum dalam kelompok penerima manfaat.

Ia mencontohkan adanya warga yang secara faktual berada dalam kondisi miskin, tetapi tercatat pada kelompok desil yang tidak sesuai. Kondisi itu dapat membuat masyarakat kesulitan memperoleh intervensi melalui program bantuan pemerintah.

Di sisi lain, mekanisme perubahan atau pemutakhiran data dinilai masih membutuhkan proses yang cukup panjang.

“Ini usulan kami dari daerah. Mengenai DTKS ini, kalau bisa kewenangan pemutakhiran diserahkan kepada daerah karena kami yang paling tahu kondisi masyarakat kami,” tegas Syarifuddin.

Menurutnya, pemberian ruang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data dapat membantu meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program kesejahteraan sosial.

Pemerintah daerah, kata dia, berada paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki akses terhadap kondisi faktual warga yang membutuhkan bantuan.

Persoalan data kesejahteraan sosial tersebut turut mendapat perhatian dalam forum dan dinilai perlu dibahas lebih lanjut guna menghasilkan sistem pendataan penerima manfaat yang lebih akurat sekaligus responsif terhadap perubahan kondisi masyarakat.

Uji publik tersebut juga dihadiri anggota DPD RI, Ketua Bapemperda Provinsi Sulawesi Selatan dan kabupaten/kota, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, para sekretaris daerah kabupaten/kota, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pemkab-barru-dorong-penguatan-regulasi-daerah-soroti-csr-evaluasi-apbd-hingga-data-dtks/97647/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.20 WITA

  • #BULD DPD RI
  • #Berita Barru
  • #CSR perusahaan
  • #DTKS
  • #Pemerintahan
  • #Pemkab Barru
  • #Sulawesi Selatan
  • #evaluasi APBD
  • #regulasi daerah

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus
  2. 2

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  3. 3

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  4. 4

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  5. 5

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.