JurnnalPost.com - Setiap hari, ada pekerja yang naik ke atap rumah, memasang rangka bangunan, mengecat dinding, atau memperbaiki bagian gedung yang sulit dijangkau. Bagi mereka, bekerja di ketinggian merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan hidup. Namun, ketika pekerjaan dilakukan tanpa perlindungan yang memadai, satu kesalahan kecil dapat berujung pada kecelakaan serius. Persoalannya bukan sekadar apakah pekerja berhati-hati, tetapi apakah pekerjaan tersebut telah direncanakan agar aman.
Pekerja informal sering kali berada dalam situasi yang tidak mudah. Pekerjaan diperoleh melalui kesepakatan lisan, alat kerja disesuaikan dengan kemampuan yang tersedia, dan waktu penyelesaian menjadi pertimbangan utama.
Dalam kondisi seperti ini, aspek keselamatan dapat tersisih oleh kebutuhan untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh upah. Risiko yang seharusnya dikendalikan sebelum pekerjaan dimulai justru dapat dianggap sebagai bagian biasa dari pekerjaan sehari-hari.
Besarnya Sektor Informal dan Tantangan Perlindungan Pekerja
Data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Sakernas Agustus 2025 mencatat 84,70 juta orang atau 57,80 persen penduduk bekerja berada dalam kegiatan informal. Angka tersebut memperlihatkan besarnya kelompok pekerja yang perlu diperhatikan dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Meskipun bukan data khusus pekerja di ketinggian, besarnya sektor informal menjadi alasan penting untuk memastikan bahwa pembinaan dan perlindungan keselamatan tidak hanya menjangkau perusahaan besar.
Pekerjaan di ketinggian mempunyai potensi bahaya yang serius. Jatuh dari atap, tangga, atau perancah dapat menyebabkan cedera berat, kecacatan, bahkan kematian.
Dampaknya pun melampaui individu yang mengalami kecelakaan. Keluarga dapat kehilangan pencari nafkah, sementara biaya perawatan dan berkurangnya kemampuan bekerja dapat memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga.
Karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus dipandang sebagai kebutuhan mendasar, bukan fasilitas tambahan yang hanya tersedia bagi pekerja di perusahaan besar. Setiap orang yang bekerja perlu memperoleh perlindungan yang sesuai dengan bahaya yang dihadapinya.
SMK3 Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk mencegah kecelakaan kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mengatur proses sistematis yang meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta peninjauan dan peningkatan berkelanjutan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 secara khusus mengatur K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.
Kedua regulasi tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat pencegahan kecelakaan. Keselamatan tidak cukup diwujudkan dengan menyediakan helm atau meminta pekerja lebih berhati-hati.
Pekerjaan harus direncanakan dengan mengenali bahaya, memilih metode kerja yang aman, memastikan kondisi peralatan layak, serta menggunakan sistem perlindungan jatuh yang sesuai.
Namun, penerapan SMK3 formal memiliki ruang lingkup kewajiban tertentu. PP Nomor 50 Tahun 2012 mewajibkan penerapan SMK3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika seluruh pekerja informal dianggap otomatis memiliki kewajiban penerapan SMK3 yang sama dengan perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut.
Pembedaan ini penting agar pembahasan tidak keliru secara hukum. Meski demikian, keterbatasan penerapan sistem manajemen formal tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pekerjaan pada ketinggian berlangsung tanpa pengendalian risiko yang memadai.
Tantangannya adalah membawa prinsip keselamatan ke lingkungan kerja berskala kecil yang mungkin belum memiliki prosedur tertulis atau tenaga khusus K3.
Mengapa Menyalahkan Pekerja Tidak Cukup?
Ketika kecelakaan terjadi, pekerja sering menjadi pihak pertama yang dipersalahkan karena dianggap lalai atau tidak menggunakan alat pelindung diri. Padahal, penyebab kecelakaan perlu ditelaah secara menyeluruh.
Apakah pekerja telah mendapat pelatihan? Apakah tersedia akses kerja yang aman? Apakah perancah dan alat pelindung jatuh sesuai dengan kebutuhan pekerjaan? Apakah waktu dan anggaran telah direncanakan dengan mempertimbangkan keselamatan?
Pertanyaan tersebut membantu kita memahami bahwa perilaku pekerja tidak terbentuk dalam ruang kosong.
Pekerja mungkin mengetahui bahaya, tetapi tidak mempunyai alat yang memadai, menghadapi tekanan waktu, atau khawatir kehilangan penghasilan apabila menolak pekerjaan yang tidak aman.
Situasi seperti ini tidak berarti pekerja bebas dari tanggung jawab, tetapi menunjukkan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak dapat dibebankan kepada pekerja seorang diri.
Pendekatan K3 yang hanya mengandalkan imbauan akan sulit menghasilkan perubahan berkelanjutan. Edukasi harus disertai sarana yang memadai, perencanaan kerja, pengawasan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
Budaya keselamatan akan lebih mudah tumbuh apabila pekerja tidak hanya diminta bekerja dengan aman, tetapi juga didukung agar mampu melakukannya.
Tiga Langkah agar Perlindungan Lebih Menjangkau Pekerja Informal
Pertama, memperluas pembinaan K3 bagi pekerja informal.
Pemerintah daerah perlu memperluas pembinaan K3 yang menjangkau tukang bangunan, pekerja renovasi, penyedia jasa perawatan bangunan, dan pelaku usaha kecil.
Pembinaan dapat dilakukan melalui komunitas pekerja, asosiasi jasa konstruksi, kelurahan, lembaga pelatihan, dan kemitraan dengan penyedia jasa K3. Materinya perlu praktis, mudah dipahami, dan berfokus pada pengenalan bahaya serta pengendalian risiko sebelum pekerjaan dimulai.
Kedua, memasukkan aspek keselamatan sejak tahap perencanaan pekerjaan.
Pemberi kerja, pemilik proyek, dan pihak yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan perlu memperhatikan keselamatan sejak tahap perencanaan.
Kondisi akses, tangga, perancah, perlindungan tepi, dan perangkat pencegah jatuh harus dinilai sesuai karakteristik pekerjaan.
Peralatan yang digunakan harus layak dan tepat guna, didukung kompetensi pekerja serta prosedur penyelamatan dalam keadaan darurat. Biaya keselamatan perlu diperhitungkan sejak awal, bukan semata-mata menjadi beban pekerja.
Ketiga, memperkuat pengawasan dan pendampingan usaha kecil.
Pengawasan perlu disertai pendampingan yang sesuai dengan karakteristik usaha berskala kecil.
Pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mendorong penggunaan panduan penilaian risiko yang sederhana, pelatihan yang terjangkau, dan mekanisme untuk melaporkan kondisi tidak aman.
Keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah sosialisasi, tetapi juga dari perubahan praktik kerja, tersedianya pengendalian bahaya, dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.
Ketiga langkah tersebut membutuhkan kolaborasi. Pemerintah berperan dalam pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Pemberi kerja dan pihak yang mengendalikan pekerjaan perlu mengelola risiko yang berada dalam tanggung jawabnya. Sementara itu, pekerja perlu dilibatkan untuk mengenali bahaya dan menyampaikan kondisi tidak aman.
Keselamatan akan lebih berkelanjutan apabila seluruh pihak memahami perannya.
Pekerjaan yang Selesai Harus Tetap Menyisakan Keselamatan
Keberhasilan suatu pekerjaan tidak seharusnya hanya diukur dari bangunan yang selesai, biaya yang sesuai, atau waktu penyelesaian yang tercapai. Keselamatan orang yang mengerjakannya harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan tersebut.
Pekerjaan yang menghasilkan pendapatan tidak semestinya mengharuskan seseorang mempertaruhkan nyawanya karena perlindungan yang seharusnya tersedia tidak dipersiapkan.
SMK3 akan kehilangan makna apabila hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, sementara prinsip pencegahan tidak menjangkau kelompok pekerja yang menghadapi risiko nyata.
Regulasi memang penting, tetapi pelaksanaannya membutuhkan pembinaan, dukungan sarana, pengawasan, dan komitmen seluruh pihak.
Sudah saatnya pekerja informal yang bekerja di ketinggian dipandang bukan semata-mata sebagai tenaga untuk menyelesaikan pembangunan, melainkan sebagai manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, dan hak untuk bekerja dengan aman.
Ukuran kemajuan K3 bukan hanya kelengkapan dokumen perusahaan, melainkan juga sejauh mana pencegahan kecelakaan hadir dalam praktik kerja sehari-hari.
Sebab, setiap pekerjaan seharusnya memberikan penghidupan, bukan mempertaruhkan kehidupan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda