Kota Malang, JurnalPost.com – Sekelompok Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yaitu Deandra Amelia Novita, Sevia Elga Nurjanah, Nabilla Agvianisa, Bella Agustin Endriyani, dan Sri Bandi Jumiati melakukan kegiatan sosialisasi mengenalkan pengurusan Sertifikat Produksi Pangan & Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai bentuk peduli terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kepada Pelaku Usaha Freshly Baked Cookies By Ais yang terletak di Perumahan Griya Permata Blok L2, Sumbermulyo, Kecamatan Jogoronto, Jombang.
Kegiatan sosialisasi ini termasuk salah satu program Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang diprogram melalui Mata Kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) 1 (satu) yang menjadi mata kuliah wajib pada semester 7 (tujuh) dengan bobot 2 (dua) SKS. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya legalitas dan keamanan produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga.
Pada saat pelaksanaan sosialisasi pengurusan Sertifikat Produksi Pangan & Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ini, kelompok kami didampingi oleh Ibu Cindy Monique, S.H., M.H., sebagai instruktur laboratorium kelompok. Dalam hal ini, beliau berperan penting yang selalu memberi arahan, memberikan masukan untuk persiapan sosialisasi hingga selesai, dan juga memastikan bahwa kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan pembelajaran
Selama kegiatan sosialisasi ini, para mahasiswi menjelaskan mulai dari apa yang dimaksud dengan SPP-IRT, kriteria IRTP yang dapat mendaftar SPP-IRT, alur pendaftaran SPP-IRT, dokumen dan data yang harus disiapkan, ketentuan label kemasan, hingga mengenalkan penggunaan aplikasi OSS dan aplikasi SPP-IRT BPOM. Karena sertifikat ini merupakan bukti bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar keamanan pangan sesuai dengan ketentuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan simulasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikarenakan pelaku usaha masih belum memiliki NPWP sebagai salah satu syarat penting dalam pengajuan SPP-IRT, serta penjelasan mengenai isi dari label kemasan yang sesuai dengan regulasi, serta diskusi interaktif antara pelaku usaha dan pemateri.
Sevia Elga Nurjanah mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan berharga untuk menerapkan ilmu hukum secara langsung di masyarakat. “Melalui kegiatan ini kami belajar bagaimana memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi pelaku usaha. Kami juga jadi lebih paham proses legalitas produk pangan yang ternyata penting untuk perlindungan konsumen” ujarnya. Sementara itu, Regita Aisya Adriana, sebagai pemilik usaha Freshly Baked Cookies By Ais mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini dan turut menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan. Dengan adanya sosialisasi ini membuka wawasan baru bagi dirinya, “Selama ini saya belum mengetahui cara pengurusan SPP-IRT dan dokumen lainnya bisa melalui online atau aplikasi. Setelah dijelaskan dalam sosialisasi ini, saya paham proses dan syarat-syaratnya,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, para Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tidak hanya berperan dalam mengedukasi Masyarakat, tetapi juga turut mendukung program pemerintah dalam memperkuat sektor industri rumah tangga yang aman, sehat, dan legal. Tak hanya itu, Para Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang berharap kepada masyarakat yang khususnya pelaku UMKM, semakin sadar pentingnya legalitas usaha agar dapat mengembangkan produk pangan secara aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda