
Malang, JurnalPost.com – Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang terdiri dari Zulfatul Hamdiyah (202210110311222), Sayla Matswa Syaqib (202210110311361), Iftitania Vena Septiani (202210110311363), Siti Zahra Suryandari (202210110311365), dan Rahma Indah Maudina (202210110311558) melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) kepada pelaku usaha Oleh-Oleh Mbak Arin. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM dan berlangsung di bawah bimbingan Instruktur Nur Amalina Putri, S.H., M.Kn.
Warung Nasi Gurih dan Oleh-Oleh Mbak Arin merupakan salah satu usaha kuliner yang cukup dikenal dan memiliki dua cabang, yaitu Jl. Ketangi No. 46, Tegalgondo, Kabupaten Malang, serta Jl. Joyo Suryo No. 627-A, Merjosari, Kota Malang. Kedua cabang ini beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 WIB dan melayani pembelian langsung maupun pesan antar melalui GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood. Dengan menu andalan seperti Nasi Gurih Original hingga variasi lainnya seperti Nasi Gurih Ayam Bakar, Nasi Gurih Ayam Goreng, dan Nasi Gurih Cumi Hitam, warung ini dipilih sebagai lokasi pendampingan karena produknya termasuk kategori pangan olahan yang dapat didaftarkan SPP-IRT.
Dalam kegiatan sosialisasi, mahasiswa memberikan pemahaman mengenai pentingnya SPPIRT sebagai izin edar resmi yang diperlukan oleh pelaku industri rumah tangga pangan. Mahasiswa menjelaskan dasar hukum SPP-IRT, mulai dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, hingga Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 yang menjadi pedoman teknis pengurusan izin tersebut. Selain itu, mahasiswa juga memaparkan bahwa proses pengajuan saat ini telah terintegrasi melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) sehingga lebih mudah diakses oleh pelaku usaha.

Selama sosialisasi, tim mahasiswa menjabarkan alur pengurusan SPP-IRT mulai dari pendaftaran akun OSS, pemenuhan dokumen administrasi, mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), hingga pemeriksaan sarana produksi oleh Dinas Kesehatan. Pelaku usaha juga diberikan informasi mengenai kriteria pangan yang dapat didaftarkan SPP-IRT serta persyaratan higiene dan sanitasi yang wajib dipenuhi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Pemilik Warung Nasi Gurih dan Oleh-Oleh Mbak Arin menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan merasa terbantu dengan penjelasan terkait legalitas produk pangan. Dengan diperolehnya SPP-IRT nantinya, diharapkan usaha ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pemasaran produk.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menunjukkan kontribusi nyata dalam mendorong pelaku UMKM untuk lebih memahami pentingnya aspek legalitas dan keamanan pangan. Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari program pembelajaran lapangan yang bertujuan meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam memberikan edukasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda