Penulis: Savannah Hendrawan Fakultas : Ilmu Hukum Universitas Pamulang
JurnalPost.com - Saat ini memasuki bulan Ramadhan dimana banyak tempat hiburan, minimarket-minimarket dan sebagai nya ramai oleh beberapa pengunjung berdatangan yang ingin membeli kebutuhan lebaran seperti baju maupun barang.
Dari semua itu tidak lepas juga dari kendaraan umum maupun pribadi yang melakukan perjalanan kemanapun dan kapanpun,kendaraan pribadi banyak digunakan masyarakat untuk perjalaan dari satu tempat ketempat yang lain. Salah satu kendaraan pribadi yang banyak di miliki oleh masyarakat indonesia yaitu, sepeda motor.
Parkir adalah tempat dimana kendaraan akan berhenti atau tempat istirahat sementara kendaraan ber-roda dua maupun empat parkir, berupa fasilitas sarana dimana pemerintahan daerah membuat gedung bertingkat agar tidak menganggu pengguna jalan dan tidak menimbulkan kemacetan di suatu daerah. Parkir dikenakan pajak dengan harga 2.000 rupiah tergantung kendaraan yang dibawa dan juga peraturan daerah setempat, pajak tersebut akan menjadi penghasilan pendapatan asli daerah.
Namun kuranganya lahan tempat parkir resmi menjadi penyebab adanya parkir liar seiring banyak kendaraan pribadi, kendaraan pribadi sering dijumpai parkir ditempat- tempat yang tidak semestinya atau tempat yang tidak disediakan untuk parkir.
Karena kejadian ini banyak terjadi kemacetan lalu lintas yang berpengaruh kepada masyarakat sekitar dan dapat terjadi kecelakaan lalu lintas banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk menjadi mata pencaharian mereka dengan menjadi juru parkir liar, juru parkir liar berbeda dengan juru parkir resmi dari pemerintahan. Juru parkir liar membantu mereka yang kekurangan tempat parkir sehingga juru parkir liar akan mendapat keuntungan dari mereka yang ikut parkir liar.
Salah satu tempat minimarket yang banyak di indonesia mencantumkan spanduk dengan tulisan “Parkir Gratis” tetapi Juru parkir liar pun masih meminta imbalan atas tugasnya menjaga motor pengunjung minimarket bahkan beberapa oknum menggunakan kekerasan agar pengunjung minimarket membayar dari jasanya.
Akibat nya banyak warga tidak ingin berbelanja sehingga menurun nya jumlah pembeli di tempat pembelanjaan tersebut, bukan hanya merugikan pemerintah tetapi juga pengusaha yang membuka toko usaha milik mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan adanya parkir liar ini juru parkir liar dapat dikenakan sanksi pidana, menurut pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. tindakan pemerasaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Upaya Pemerintahan dan Masyarakat Kurangnya penegakan hukum akan maraknya parkir liar dan juru parkir liar juga menunjukan bahwa kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. upaya tegas dari pemerintah daerah seperti penindakan, penegakan peraturan , serta meningkatkan pembangun fasilitas parkir yang memadai dan tertata.
Pemerintah juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat akan denda atau hukuman yang didapat dari juru parkir liar agar masyarakat tidak melakukan praktik parkir liar di lingkungan sekitar.
Selain itu, diperlukan nya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kegiatan parkir liar kepada pihak berwenang, dengan melaporkan kegiatan tersebut dapat mengurangi praktik parkir liar dan berkontribusi pada ketertiban kota.
Memberantas parkir liar memerlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum. Dengan bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda