Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Opsen PKB Membawa Dilema : Siapa yang Diuntungkan ?

Opsen PKB Membawa Dilema : Siapa yang Diuntungkan ?

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
06 April 2026, 21.24 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Faktur Pajak Fiktif

Oleh: Yuda Firta Nugroho

JurnalPost.com - Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diimplementasikan sebagai bagian dari reformasi fiskal daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sering dijadikan sebagai solusi untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah. Pemberian porsi tambahan penerimaan kepada pemerintah kabupaten/kota, opsen dianggap mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dinilai belum terserap secaa optimal. Namun, di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari kebijakan ini?

IKLAN

Apa itu Opsen PKB? Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Melalui skema ini, pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian langsung dari penerimaan tersebut tanpa harus bergantung sepenuhnya pada mekanisme bagi hasil. Tarif opsen yang ditetapkan adalah 66% dari pokok PKB, menjadikannya salah satu instrumen fiskal yang cukup signifikan dalam struktur penerimaan daerah.

kedai pajak sampul 1280x720
Baca Juga

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Melalui sudut pandang pemerintah daerah, kebijakan ini tentunya menguntungkan dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Opsen berpotensi untuk membuka ruang fiskal baru serta relatif stabil karena basis pajak yang luas dan rutin terjadi setiap tahun. Kendaraan bermotor merupakan objek pajak yang jumlahnya terus bertambah Seiring pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat. Dengan demikian, opsen PKB berpotensi menjadi sumber PAD yang strategis dan berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Ketika kapasitas fiskal meningkat, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, maupun program sosial tanpa harus terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Dalam kerangka desentralisasi fiskal, kondisi ini tentu menjadi tujuan yang diharapkan.

Namun, keuntungan tersebut tidak serta-merta dirasakan secara merata oleh seluruh pihak. Bagi pemerintah pusat, opsen PKB juga membawa implikasi yang tidak kecil. Dengan meningkatnya kapasitas fiskal daerah, tekanan terhadap anggaran transfer ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), secara teoritis dapat berkurang. Artinya, sebagian beban pembiayaan pembangunan yang sebelumnya ditopang oleh APBN dapat dialihkan kepada daerah. Dalam perspektif ini, opsen PKB tidak hanya menguntungkan daerah, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi fiskal di tingkat nasional.

Nasib Masyarakat Sebagai Wajib Pajak Daerah Di sinilah letak persoalan yang kerap luput dari perhatian. Secara normatif, pemerintah menyatakan bahwa opsen tidak akan menambah beban masyarakat karena diiringi dengan penyesuaian tarif PKB. Namun, dalam praktiknya, persepsi publik tidak selalu sejalan dengan konstruksi kebijakan. Bagi masyarakat, yang menjadi perhatian utama adalah jumlah akhir yang harus dibayarkan, bukan komposisi tarif di baliknya. Ketika total pajak kendaraan yang dibayarkan meningkat, maka kecenderungan yang muncul adalah anggapan bahwa beban pajak semakin berat. Kondisi ini menjadi semakin problematik ketika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dirasakan secara langsung. Pada titik ini, opsen PKB berisiko dipersepsikan sebagai tambahan beban, bukan sebagai instrumen pembangunan.

Program MBG
Baca Juga

Bantuan Pemerintah Program MBG: Bebas Pajak?

Lebih jauh lagi, terdapat potensi ketimpangan dalam distribusi beban pajak. Wajib pajak yang patuh akan secara konsisten membayar pajak kendaraan, termasuk opsen yang melekat di dalamnya. Sebaliknya, wajib pajak yang tidak patuh,justru tidak berkontribusi secara proporsional. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan opsen berpotensi memperlebar ketidakadilan, di mana kelompok yang patuh justru menanggung beban lebih besar.

Permasalahan ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan klasik dalam pengelolaan pajak daerah, yaitu lemahnya basis data dan sistem administrasi. Hingga saat ini, masih banyak kendaraan bermotor yang tidak terdata secara akurat atau tidak melakukan pembaruan data kepemilikan. Selain itu, fenomena kendaraan yang beroperasi di luar daerah asal tanpa melakukan mutasi juga menjadi tantangan tersendiri. Akibatnya, potensi penerimaan pajak, termasuk opsen, tidak tergali secara optimal.

IKLAN

Dalam konteks ini, pertanyaan “siapa yang diuntungkan” menjadi semakin relevan. Jika sistem pengelolaan pajak belum mampu menjangkau seluruh potensi yang ada, maka peningkatan penerimaan yang diharapkan dari opsen cenderung hanya berasal dari wajib pajak yang sudah patuh. Dengan kata lain, kebijakan ini berisiko tidak memperluas basis pajak, melainkan hanya meningkatkan beban pada basis yang sudah ada.

Di sisi lain, implementasi opsen PKB juga menuntut koordinasi yang kuat antarlevel pemerintahan. Meskipun secara konsep kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, realisasinya tidak selalu berjalan mulus. Perbedaan kapasitas administrasi, infrastruktur teknologi, serta kualitas sumber daya manusia antar daerah dapat memengaruhi efektivitas pemungutan dan pengelolaan opsen.

Disita
Baca Juga

Tunggak Pajak Rp16 Miliar, Tanah 5 Hektar Milik Wajib Pajak di Semarang Disita

Tanpa integrasi sistem yang memadai, kebijakan ini berpotensi menghadapi kendala administratif yang justru menghambat optimalisasi penerimaan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi efektivitas opsen sebagai instrumen fiskal, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap kebijakan perpajakan.

Meski demikian, bukan berarti opsen PKB merupakan kebijakan yang keliru. Sebaliknya, kebijakan ini memiliki potensi besar untuk menjadi katalis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, potensi tersebut hanya dapat terwujud apabila diiringi dengan perbaikan sistem yang menyeluruh.

Integrasi Sistem dan Data Antar Daerah Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah penguatan basis data kendaraan bermotor secara nasional. Integrasi data antar daerah menjadi kunci untuk memastikan bahwa seluruh objek pajak dapat teridentifikasi dengan baik. Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan, dan distribusi beban pajak menjadi lebih adil.

Kedua, digitalisasi sistem perpajakan daerah perlu dipercepat. Pemanfaatan teknologi informasi tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi pemungutan, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kemudahan akses pembayaran, transparansi informasi, serta sistem pengawasan yang lebih baik dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan penerimaan opsen harus diperkuat. Masyarakat perlu melihat secara nyata bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, seperti perbaikan jalan, transportasi, dan fasilitas umum lainnya. Tanpa transparansi, sulit bagi pemerintah untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan ini.

Pada akhirnya, dilema dalam kebijakan opsen PKB tidak terletak pada konsepnya, melainkan pada implementasinya. Kebijakan ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan PAD dan memperkuat desentralisasi fiskal. Namun, tanpa perbaikan sistem dan tata kelola yang memadai, opsen berisiko hanya menjadi tambahan beban bagi masyarakat yang sudah patuh.

Pertanyaan “siapa yang diuntungkan” seharusnya tidak berakhir pada satu jawaban tunggal. Idealnya, kebijakan ini harus mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Mulai dari pemerintah daerah yang memperoleh tambahan fiskal, pemerintah pusat yang terbantu dalam pengelolaan anggaran, serta masyarakat yang mendapatkan layanan publik yang lebih baik.

Jika keseimbangan tersebut dapat tercapai, maka opsen PKB tidak lagi menjadi sumber dilema, melainkan menjadi bagian dari solusi dalam membangun sistem perpajakan daerah yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/opsen-pkb-membawa-dilema-siapa-yang-diuntungkan/91949/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.59 WITA

  • #Direktorat Jenderal Pajak
  • #Opsen PKB

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta
  2. 2

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  3. 3

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  4. 4

    Perpres Ojol: Benarkah Pengemudi Sudah Mendapat Perlindungan yang Adil?

  5. 5

    Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.