Jombang, JurnalPost.com — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memasuki fase krusial pada Minggu (30/8/2026). Suasana forum menghangat setelah Sidang Pleno IV mempertahankan ketentuan masa jeda atau iddah selama satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan tersebut memicu protes dari massa yang mengatasnamakan pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Sejumlah orang berusaha mendekati hingga masuk ke arena sidang pleno di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, kompleks Pesantren Bahrul Ulum.
Situasi sempat diwarnai adu dorong dengan petugas pengamanan dan Banser yang berjaga di sekitar arena. Ketegangan muncul karena ketentuan iddah politik dinilai berpotensi memengaruhi peluang Gus Yusuf dalam bursa calon Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Aturan Iddah Politik Jadi Titik Perdebatan
Dalam tata tertib pencalonan Ketua Umum PBNU yang dibahas pada Sidang Pleno IV, calon tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun satu tahun terakhir.
Ketentuan tersebut kemudian dikenal sebagai masa iddah politik.
Selain itu, calon Ketua Umum PBNU juga tidak diperbolehkan sedang menduduki jabatan politik tertentu. Tata tertib turut mengatur rekam jejak organisasi calon, larangan pernah terkena tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpin, hingga kewajiban memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Mewakili para masyayikh, KH Muhibul Aman Aly menyebut keputusan mempertahankan ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi aturan organisasi.
“Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya jam’iyah,” ujarnya.
Ketua PBNU Savic Ali menjelaskan, pembahasan sebelumnya sempat memunculkan beberapa opsi. Di antaranya mempertahankan masa satu tahun, memperpendek menjadi enam bulan, hingga menghapus ketentuan tersebut.
Namun, para kiai sepuh akhirnya memilih mempertahankan aturan yang telah berlaku dengan pertimbangan menjaga konsistensi organisasi dan semangat kembali pada khittah NU.
Posisi Gus Yusuf Jadi Sorotan
Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yusuf memiliki rekam jejak panjang di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah memimpin DPW PKB Jawa Tengah sekaligus berada dalam struktur DPP PKB.
Masa kepemimpinan Gus Yusuf di DPW PKB Jawa Tengah berakhir pada 29 Januari 2026. Pada awal Februari 2026, ia juga menyatakan tidak lagi aktif dalam struktur DPW maupun DPP PKB dan memilih kembali fokus mengelola pesantren.
Dengan rentang waktu tersebut, masa satu tahun sejak meninggalkan struktur politik belum terpenuhi ketika Muktamar ke-35 NU digelar pada akhir Agustus 2026.
Gus Yusuf sendiri sebelumnya telah mempersoalkan dasar ketentuan tersebut. Menurutnya, aturan mengenai jeda politik tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, melainkan berada dalam Peraturan Perkumpulan atau Perkum.
“Iddah politik, jeda politik itu sebenarnya di AD/ART NU tidak ada. Itu hanya di dalam Perkum,” kata Gus Yusuf.
Ia berpandangan kader NU yang berasal dari berbagai latar belakang, baik politik, pemerintahan, pesantren maupun akademisi, seharusnya tetap memiliki kesempatan untuk berkhidmah di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Pencalonan Gus Yusuf sebelumnya juga memperoleh dukungan dari sejumlah struktur NU. Pada Juli 2026, sebanyak 23 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, itu untuk maju dalam bursa Ketua Umum PBNU.
Massa Pendukung Gus Yusuf Coba Masuk Arena Sidang
Ketegangan meningkat seusai keputusan mengenai masa iddah dipertahankan. Sejumlah orang yang mengatasnamakan pendukung Gus Yusuf bergerak menuju lokasi Sidang Pleno IV dan berusaha melewati barikade keamanan.
Massa sempat terlibat adu dorong dengan petugas pengamanan. Situasi tersebut membuat jalannya sidang menjadi perhatian karena terjadi di tengah agenda penting penentuan mekanisme dan kepemimpinan PBNU.
Salah seorang peserta aksi, Muhammad Akbar Jadi, menilai sejumlah ketentuan yang diputuskan dalam forum tidak adil terhadap kandidat tertentu. Ia meminta para kiai sepuh mempertimbangkan kembali aturan yang dipersoalkan massa.
Sementara itu, panitia lokal Muktamar menyebut sebagian orang yang terlibat dalam kericuhan diduga bukan muktamirin resmi.
Karena itu, perlu dibedakan antara peserta resmi Muktamar yang memiliki hak dalam persidangan dengan massa simpatisan yang berada di sekitar arena.
Gus Yahya Minta Massa Tetap Tenang
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kemudian turun merespons situasi tersebut. Ia meminta pendukung Gus Yusuf menjaga ketenangan dan tidak memaksakan diri masuk ke arena sidang.
“Saya mohon agar lebih tenang. Saya pribadi berjanji akan ikut berusaha mencari jalan keluar yang bijaksana,” kata Gus Yahya.
Gus Yahya juga mengakui Gus Yusuf sebagai salah satu kader potensial yang dimiliki NU.
Ia berharap siapa pun yang nantinya terpilih memimpin PBNU tetap memberikan ruang bagi potensi Gus Yusuf untuk berkontribusi dalam organisasi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya meredakan ketegangan di tengah meningkatnya dinamika politik organisasi menjelang penentuan kepemimpinan baru PBNU.
Pemilihan Ketua Umum PBNU Kini Melalui AHWA
Polemik iddah politik terjadi bersamaan dengan perubahan besar dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Sidang Pleno sebelumnya menyepakati bahwa Ketua Umum PBNU akan ditentukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dari 552 suara dalam daftar pemilih tetap, sebanyak 401 suara mendukung perubahan ke mekanisme AHWA. Sementara 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Dalam mekanisme tersebut, peserta Muktamar terlebih dahulu menjaring maksimal lima calon yang memenuhi persyaratan.
Lima nama dengan dukungan tertinggi kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Perubahan tersebut menjadikan Muktamar ke-35 NU berbeda dibandingkan proses pemilihan sebelumnya karena peran para kiai yang tergabung dalam AHWA menjadi semakin menentukan dalam memilih pucuk kepemimpinan PBNU.
Muktamar NU Masuki Fase Penentuan
Dengan perubahan mekanisme pemilihan dan polemik persyaratan calon, Muktamar ke-35 NU kini memasuki salah satu fase paling menentukan.
Forum tersebut bukan hanya menentukan siapa yang akan memimpin PBNU untuk periode berikutnya, tetapi juga menguji kemampuan organisasi menjaga musyawarah dan soliditas internal di tengah ketatnya kontestasi.
Dinamika mengenai aturan iddah politik, pencalonan Gus Yusuf, hingga protes di sekitar arena Muktamar diperkirakan masih menjadi perhatian sampai proses pemilihan kepemimpinan PBNU selesai.
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Sejumlah agenda utama dibahas, mulai dari program organisasi, aturan kelembagaan, hingga penentuan kepemimpinan PBNU untuk periode berikutnya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda