Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. MUI Himbau Televisi Jaga Kekhusyukan Ramadhan

MUI Himbau Televisi Jaga Kekhusyukan Ramadhan

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
01 Juni 2016, 07.59 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
MUI Himbau Televisi Jaga Kekhusyukan Ramadhan

Jakarta, Jurnalpost - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pemantauan tayangan terhadap stasiun televisi nasional selama Ramadhan 1437 H. Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menjelaskan, pemantauan televisi berlandaskan pada sejumlah perundang-undangan dan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan ketua MUI H. Ma’ruf Amin di Kantor MUI Jakarta, (31/5/2016)

"MUI memiliki tanggung jawab moral agar konten siaran sesuai dengan semangat syiar dan ibadah di bulan Ramadhan," Kyai Ma'ruf Amin menambahkan pemantauan akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni, sebelum dan sesudah sahur, serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.

IKLAN

Secara teknis, Tim Pemantau MUI akan merekam program televisi apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak. Untuk melakukan tugas ini MUI juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Alasannya KPI lah lembaga yang memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi.

Bumil, puasa, Ramadhan
Baca Juga

Tips Untuk Bumil Saat Memutuskan Berpuasa

"Selain dari KPI, MUI juga memiliki tim internal yang akan melakukan perekaman siaran televisi," tambah Kyai Ma'ruf.

IKLAN

Pemantauan siaran mengacu pada UU Penyiaran, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU tentang Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), Surat edaran KPI tentang larangan penampilan kebanci-bancian dan fatwa MUI. Landasan tersebut untuk memperkuat pemantauan agar pengelola televisi benar-benar memproduksi tayangan yang ramah dengan adhan.

"Secara teknis, hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri," jelas

Kyai Ma'ruf Amin berharap Ramadhan tahun ini tidak ada lagi acara hiburan yang candaannya penuh caci maki, dialog dan adegan yang merendahkan, kebanci-bancian yang berlebihan . Dengan demikian, kondusivitas semangat peribadatan di bulan suci bisa terjaga.

Sambut Ramadhan, Polres Tegal Musnahkan 6.800 Botol Miras Ilegal
Baca Juga

Sambut Ramadhan, Polres Tegal Musnahkan 6.800 Botol Miras Ilegal

Ma, ruf Amin juga menambahkan bahwa MUI tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran selama Ramadhan, MUI akan melaporkan tayangan yang dianggap tidak sesuai dengan suasana Ramadhan ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), tegasnya. (heri zohiri)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mui-himbau-televisi-jaga-kekhusyukan-ramadhan/2682/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.55 WITA

  • #KPI
  • #MUI
  • #Puasa
  • #Ramadhan
  • #Siaran TV

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Pilihan Editor

  1. 1 Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik
  2. 2

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

  3. 3

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  4. 4

    Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

  5. 5

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.