TEGAL.JURNALPOST - Polres Tegal Kota melakukan pemusnahan sebanyak 6.800 botol minuman keras ilegal berbagai merk di halaman kantor Polres Tegal Kota yang didapatkan dari hasil operasi pekat oleh jajaran polres, tim sabhara bersama polsek hari Jumat (26/5/2017). Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kapolres Tegal Kota beserta jajaran, dan disaksikan oleh tokoh agama dan masyarakat.
Pemusnahan ini dilakukan menjelang bulan Ramadhan sebagai bentuk perang terhadap penyakit masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Saya berharap pemusnahan miras untuk melindungi dan mewujudkan keamanan bagi warga Tegal jelang bulan Ramadhan sampai Idul Fitri" ujar Kapolres Tegal Kota AKBP Shemmy Thabaa dalam sambutannya.
Selain itu, Kapolres mengatakan jajarannya akan terus berupaya memerangi minuman keras, narkoba dan tindakan pidana lain.
"Penyitaan hasil minuman keras kita lakukan juga terhadap pelaku dan pedagang, beberapa mereka kita lakukan tipiring dan himbauan untuk tidak menjual miras ilegal" tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan untuk minuman keras yang mempunyai ijin kita serahkan kepada Satpol PP dan TNI, dan kita siap dukung penertiban.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua MUI Kota Tegal KH. Abu Chaer Annur, dirinya mendukung dan sampaikan apresiasi kepada Polres Tegal yang sudah berhasil memusnahkan ribuan botol miras.
"Saya menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap polres Tegal Kota yang sudah membuat situasi aman menjelang Ramadhan dan berhasil memberantas miras" pungkasnya.(ydt)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda