Pangkep, JurnalPost.com - Terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Kampung Palattae Desa Biring Ere Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dengan Modus pembuatan lokasi destinasi wisata oknum Kades MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipiter Polres Pangkep.
Dalam Press Release Kanit Tipiter Polres Pangkep Aprinando S.Tr.K di Aula Mapolres, Jumat (05/8/2022). Menyampaikan kronologi kejadian dimana pada hari kamis 30 juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, menemukan lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambagan pasir dan batu yang tidak mempunyai izin dengan cara tersangka MS melakukan kegiatan penambagan sirtu tampa memiliki izin pertambagan dari pihak yang berwenang.
Dengan modus pembuatan lokasi destinasi wisata kegiatan penambagan tersebut menggunakan alat berat jenis excavator jenis komatsu Ps 200 untuk melakukan pengerukan dan kendaraan roda enam digunakan untuk melakukan pengangkutan. Jelas Kanit Tipiter, Jumat (5/8/2022)
Adapun Material tambang tersebut dijual ke masyarakat dengan harga masing-masing Rp.270.000,- untuk material sirtu dan jenis material pasir halus seharga Rp. 280.000,- dari hasil penjualan material digunakan untuk sewa alat berat dan perbaikan jalan jalan warga dan selebihnya diberikan kepada kepala desa MS. Total penjualan Rp. 23.140,000,-
Menurutnya saat ditemukan petugas kepolisian, penambagan tersebut sudah berlangsung dua minggu dimulai sejak tanggal 18 sampai 30 juni 2022. Jelas Kanit Tipiter.
Adapun langkah yang kami telah lakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Lanjut Pemeriksaan saksi-saksi yang antara diantaranya ceker, supir truk, kasi balai wilayah sungai pompengan jeneberang, kepala dinas pariwisata Pangkep.
Tersangka MS dalam perkara tersebut melanggar pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambagan meterial dan batu bara. Jelas Aprinando.
Adapun Tersangka AM melanggar pasal 55 ayat 1, KUH Pidana pasal 56 K2 KUH pidana yang merupakan pemilik alat berat. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar.
Saat ini Polres Pangkep sedang mengamankan para tersangka dan barang bukti daerahnya alat berat excavator dan truk.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda