Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. MS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Pangkep

MS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Pangkep

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
05 Agustus 2022, 20.09 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Desa Biring Ere

Pangkep, JurnalPost.com - Terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Kampung Palattae Desa Biring Ere Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep dengan Modus pembuatan lokasi destinasi wisata oknum Kades MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipiter Polres Pangkep.

Dalam Press Release Kanit Tipiter Polres Pangkep Aprinando S.Tr.K di Aula Mapolres, Jumat (05/8/2022). Menyampaikan kronologi kejadian dimana pada hari kamis 30 juli 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, menemukan lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambagan pasir dan batu yang tidak mempunyai izin dengan cara tersangka MS melakukan kegiatan penambagan sirtu tampa memiliki izin pertambagan dari pihak yang berwenang.

IKLAN

Dengan modus pembuatan lokasi destinasi wisata kegiatan penambagan tersebut menggunakan alat berat jenis excavator jenis komatsu Ps 200 untuk melakukan pengerukan dan kendaraan roda enam digunakan untuk melakukan pengangkutan. Jelas Kanit Tipiter, Jumat (5/8/2022)

Edi Rosandi
Baca Juga

Menambang Untuk Hidup, Tetapi Terancam Melanggar Hukum: Mencari Jalan Tengah Bagi Penambang Rakyat di Kalimantan Tengah

Adapun Material tambang tersebut dijual ke masyarakat dengan harga masing-masing Rp.270.000,- untuk material sirtu dan jenis material pasir halus seharga Rp. 280.000,- dari hasil penjualan material digunakan untuk sewa alat berat dan perbaikan jalan jalan warga dan selebihnya diberikan kepada kepala desa MS. Total penjualan Rp. 23.140,000,-

IKLAN

Menurutnya saat ditemukan petugas kepolisian, penambagan tersebut sudah berlangsung dua minggu dimulai sejak tanggal 18 sampai 30 juni 2022. Jelas Kanit Tipiter.

Adapun langkah yang kami telah lakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Lanjut Pemeriksaan saksi-saksi yang antara diantaranya ceker, supir truk, kasi balai wilayah sungai pompengan jeneberang, kepala dinas pariwisata Pangkep.

Tersangka MS dalam perkara tersebut melanggar pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambagan meterial dan batu bara. Jelas Aprinando.

Baru Payung Pangkep
Baca Juga

Unik, Upacara HUT ke-80 RI di Pangkep Digelar di Atas Batu Payung Desa Biringere

Adapun Tersangka AM melanggar pasal 55 ayat 1, KUH Pidana pasal 56 K2 KUH pidana yang merupakan pemilik alat berat. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 Miliar.

Saat ini Polres Pangkep sedang mengamankan para tersangka dan barang bukti daerahnya alat berat excavator dan truk.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ms-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penambangan-ilegal-di-pangkep/35833/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.09 WITA

  • #Desa Biring Ere
  • #Kanit Tipiter
  • #Tambang Ilegal

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Pilihan Editor

  1. 1 Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai
  2. 2

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  3. 3

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  4. 4

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

  5. 5

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.