Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Mengikuti Jejak Proses Peradilan: Dari Lapas hingga Vonis di Ruang Sidang Garuda

Mengikuti Jejak Proses Peradilan: Dari Lapas hingga Vonis di Ruang Sidang Garuda

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
16 Juni 2026, 17.39 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Proses Peradilan
Foto mahasiswa saat di Pengadilan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Penulis: Hardika Indra Dwiputra Enggar Pramudita Nadila Martian Yuwan Cantika Nila Azzahra Miraatil Hayaati Andini Saputri Universitas Muhammadiyah Malang

MAGELANG, JurnalPost.com - Proses persidangan seorang tahanan tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi melibatkan serangkaian prosedur administratif dan pengamanan yang ketat sejak dari lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga kembali setelah persidangan selesai. Seluruh tahapan tersebut dijalankan oleh petugas lapas, kejaksaan, dan pengadilan guna memastikan proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

IKLAN

Kegiatan observasi proses persidangan ini merupakan bagian dari program pembelajaran praktik yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM). Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengamati secara langsung mekanisme pelaksanaan sistem peradilan pidana, mulai dari proses administrasi di lembaga pemasyarakatan hingga pelaksanaan persidangan di pengadilan.

Mahasiswa Hukum UMM
Baca Juga

Polres Batu Terima Mahasiswa Hukum UMM untuk Program Magang Kepolisian

Sebelum pelaksanaan sidang, petugas di bagian registrasi Lembaga Pemasyarakatan terlebih dahulu menerima pemberitahuan persidangan yang memuat identitas tahanan yang akan mengikuti proses hukum di pengadilan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menyiapkan berkas administrasi berupa surat pengeluaran tahanan untuk sidang sebagai dasar legal pemindahan sementara tahanan dari lapas menuju pengadilan.

Setelah dokumen administrasi selesai diproses, tahanan menjalani tahapan identifikasi dan verifikasi. Salah satu prosedur yang dilakukan adalah pengambilan cap tiga jari di bagian Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupam) sebagai bagian dari pencocokan data identitas tahanan. Pada tahap ini, tahanan juga dipasangi borgol sesuai prosedur pengamanan yang berlaku selama proses pemindahan menuju lokasi persidangan.

Selanjutnya, tahanan dibawa ke bagian Pengawasan Pintu Utama (P2U) untuk menjalani pemeriksaan akhir sebelum meninggalkan area lapas. Di lokasi tersebut dilakukan kembali proses cap tiga jari sebagai bentuk verifikasi tambahan. Petugas juga melakukan dokumentasi berupa pengambilan foto tahanan yang akan mengikuti persidangan sebagai bagian dari administrasi dan pengawasan keluar-masuk warga binaan.

Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum turut hadir di lapas melalui bagian registrasi untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan persidangan. Kehadiran jaksa bertujuan memastikan seluruh proses administrasi dan pengeluaran tahanan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Mahasiswa UMM
Baca Juga

Mahasiswa UMM Sulap Limbah Plastik Jadi Media Tanam Produktif di Malang

IKLAN

Jaksa juga mendampingi proses verifikasi identitas melalui cap tiga jari sebelum tahanan diberangkatkan menuju pengadilan. Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, jaksa bersama petugas terkait mengawal tahanan selama perjalanan menuju lokasi persidangan.

Setibanya di pengadilan, tahanan terlebih dahulu ditempatkan di ruang tahanan sementara yang berada di lingkungan pengadilan. Jaksa kemudian bertugas mengawasi keberadaan tahanan sambil menunggu jadwal persidangan dimulai. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketika waktu persidangan tiba, tahanan dibawa memasuki ruang sidang Garuda untuk mengikuti agenda pembacaan putusan. Suasana persidangan berlangsung dengan tertib di bawah pimpinan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan perkara. Hakim menjelaskan bahwa barang bukti dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan menurut penilaian majelis tidak memenuhi unsur pada dakwaan subsidair primer yang diajukan sebelumnya.

UMM Sosialisasikan
Baca Juga

Mahasiswa UMM Sosialisasikan Pencegahan Bullying dan Membuat Mading Edukatif di SDN Gunungsari 01

Majelis hakim kemudian melanjutkan pembacaan amar putusan dengan menyatakan bahwa perkara yang diperiksa masuk dalam kategori pidana yang disertai sanksi denda. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta aspek hukum lainnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta yang dapat diangsur sesuai ketentuan yang berlaku. Pembacaan putusan tersebut menjadi puncak dari seluruh rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung.

Setelah amar putusan selesai dibacakan, ketua majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda penetapan putusan pidana penjara terhadap terdakwa. Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa persidangan telah selesai dan secara resmi menutup sidang dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

Usai persidangan ditutup, terdakwa kemudian keluar dari Ruang Sidang Garuda untuk menjalani prosedur lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian persidangan pada hari itu, mulai dari tahapan administrasi di lembaga pemasyarakatan, pengawalan oleh jaksa, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim di pengadilan. Seluruh prosedur tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin pelaksanaan sistem peradilan pidana yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/mengikuti-jejak-proses-peradilan-dari-lapas-hingga-vonis-di-ruang-sidang-garuda/94542/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 17.10 WITA

  • #Berita Mahasiswa
  • #Universitas Muhammadiyah Malang

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

Pilihan Editor

  1. 1 Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI
  2. 2

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

  3. 3

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. 4

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  5. 5

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.