32.8 C
Jakarta
23, April, 2024
JurnalPost.comDaerahMengaku Ulama, Pria Paruh Baya Cabuli 5 Wanita, Tiga Diantaranya Masih di...

Mengaku Ulama, Pria Paruh Baya Cabuli 5 Wanita, Tiga Diantaranya Masih di Bawah Umur

PANDEGLANG, JURNALPOST – Perbuatan AS (53) sungguh bejat! Dengan mengaku sebagai ulama, pria asal Srengseng, Kelurahan Lenteng Agung Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan ini diduga telah mencabuli 5 wanita sekaligus. Tiga diantara korbannya bahkan masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/1/2020) di sebuah gubuk Kp. Cikoneng, Desa Palurahan, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang.

Untuk mengelabuhi para korbannya, pelaku mengaku sebagai ulama dan meminta dibawakan anak perempuan yatim untuk diberikan sedekah. Tapi, ternyata itu hanya modus belaka untuk memuluskan prilaku bejatnya.

“Pelaku malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Pandeglang melalui Wakapolres Kompol Hery Wahyu Mandung, Rabu (22/1/2020).

Selain 3 korban di bawah umur, dua lainnya adalah gadis berusia 18 tahun dan janda 30 tahun. Kesemuanya adalah warga daerah setempat. Peristiwanya terjadi pada Minggu tanggal 19 Januari 2020.

Atas perbuatan itu, para korban pun mengadu ke keluarganya lain hingga akhirnya masyarakat Desa Kadomas menghubungi aparat kepolisian.

“Lalu, personel Polsek Banjar datang dan pelaku diamankan untuk kemudian langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres Pandeglang,” tambah Wakapolres.

Turut diamankan sejumlah barang bukti satu buah tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 gelang Kuningan dibungkus kain warna putih,1 botol air mineral bubuk bambu kuning, 1 batu akik, 1 buku tabungan berikut ATM Simpedes, dan 1 buku tabungan BCA berikut ATM.

Pelaku akan dikenakan Pasal Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ape)

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini