26.7 C
Jakarta
27, April, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterMahasiswi Praktikum IKS USU Ikut Serta Dalam Kegiatan Razia Masker Bersama SATPOL...

Mahasiswi Praktikum IKS USU Ikut Serta Dalam Kegiatan Razia Masker Bersama SATPOL PP PROVSU di Masa Pandemi Covid-19

JURNALPOST – Pandemi Covid-19 masih menyebar di berbagai belahan dunia, termasuk juga Indonesia. Dengan adanya virus ini seluruh masyarakat di himbau untuk selalu menjaga kesehatan dan lingkungannya. Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan yaitu untuk menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker agar terhindar dari virus ini. Walaupun sudah dibuat kebijakan seperti itu tetapi masih banyak masyarakat yang mengabaikan, contohnya tidak memakai masker saat keluar rumah.

Fadilah safna hannur sebagai mahasiswi IKS USU yang melakukan kegiatan Praktikum II di Kantor SATPOL PP PROVSU yang berada di Jl.Kapten Muslim, Dwi Kora, Kec.Medan Helvetia, dan dibimbing oleh Bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos, M.Kesos selaku supervisior sekolah. Kegiatan praktikum ini telah dilaksanakan kurang lebih 3 bulan, dan dimulai dari tanggal 5 oktober 2020.

Kegiatan yang dilakukan selama praktik adalah ikut serta dalam kegiatan razia masker yang dilaksanakan di berbagai daerah di kota medan, seperti di Jl. Setia Budi, Simpang Selayang, Kec.Medan Tuntungan (di Depan Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah) (15/10/20), Jl.Gatot subroto (di Depan Lotte Mart) Kec.Medan Sunggal (19/10/20), Jl.Marelan Raya Pasar 5 Medan Deli (6/11/20), Pasar Ikan Medan Belawan (6/11/20), dan di berbagai daerah lainnya.

Razia masker ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan yang berlaku dan juga agar masyarakat dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru ini untuk mencegah penularan Virus Covid-19. Razia ini dilaksanakan mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 12.30 WIB. Bagi warga yang tertangkap tidak memakai masker akan di data oleh pihak Satpol PP Medan lalu diberi masker sambil mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan dan tetap memakai masker jika keluar rumah. Tentu saja ada sanksi hukumannya, beberapa hukuman bagi yang tidak membawa KTP adalah menyebutkan pancasila lalu menyanyikan lagu kebangsaan, dan ada juga yang harus push up 10-15 kali. Lalu untuk yang membawa KTP, sanksinya adalah KTP nya harus ditahan, dan akan diberikan surat berita acara penahanan kartu identitas agar dapat mengambil KTP nya kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan.

Observasi dan assessment yang didapat adalah ternyata masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan yang berlaku, contohnya berkeliaran atau bepergian keluar rumah tidak menggunakan masker, dan di beberapa tempat masih membuat kerumunan yang sebenarnya lebih baik jika masyarakat berada dirumah jika tidak ada aktivitas yang mendesak.

Program yang dilakukan selama praktik ini adalah mengedukasi masyarakat tentang bahaya covid-19, dan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku. Selain mengedukasi program ini juga melakukan pendistribusian masker kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tersebut. Oleh karena itu fadila melakukan inovasi dalam program tersebut dengan membuat masker kain yang bisa dibuat dirumah dengan bahan-bahan yang mudah, contohnya dari kain yang sudah tidak digunakan lagi. Inovasi ini sangat bermanfaat apabila tidak ingin membeli masker keluar rumah dan bebas mengkreasikan dengan motif yang diinginkan serta dapat mengisi aktivitas didalam rumah. Dan tidak lupa masker kain yang telah dibuat fadila dibagikan kepada masyarakat sekitar. Dalam program ini fadila juga membuat poster tentang pentingnya mencuci tangan di masa pandemi covid-19.

Dampak yang dihasilkan dari program ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah penyebaran virus covid-19 tersebut, hal ini bisa dilihat sudah banyak masyarakat yang memakai masker jika bepergian karena takut terkena sanksi setelah dilaksanakannya razia masker dan edukasi tentang bahaya covid-19 tersebut. Dan hal lain yang diharapkan agar seluruh masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku untuk seterusnya hingga pandemi ini selesai agar terputus rantai penyebaran virusnya,

Diakhir kegiatan praktikum II dilakukan terminasi yang berarti pemutusan hubungan. Terminasi ini dilakukan di kantor SATPOL PP PROVSU yang terletak di Jl.Kapten Muslim, Dwi Kora, Kec.Medan Helvetia, bersama Bapak Drs. Abdullah Khair Harahap S.Sos,M.Sp, selaku penanggung jawab peserta praktikum II selama kegiatan ini berlangsung. Beliau bangga dengan keikut sertaan para peserta praktikum terhadap kegiatan yang dilakukan SATPOL PP PROVSU dan juga inovasi yang dilakukan terhadap program tersebut karena kegiatan tersebut sangat bermanfaat.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini