SURAKARTA, JurnalPost.com – Tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) melaksanakan Program Asistensi Mengajar di SMAN 4 Surakarta sebagai upaya menanamkan budaya sadar hukum sejak dini kepada para pelajar.
Program yang berlangsung selama empat bulan tersebut didanai melalui skema Hibah Pembelajaran Berdampak Universitas Sebelas Maret Tahun 2026. Kegiatan ini menyasar seluruh siswa kelas X SMAN 4 Surakarta dengan menghadirkan pembelajaran hukum yang interaktif, kontekstual, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Program tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya kesadaran hukum dalam membentuk karakter generasi muda yang bertanggung jawab dan berintegritas. Terlebih, tingginya penggunaan teknologi informasi dan media digital di kalangan remaja turut memunculkan berbagai persoalan, mulai dari penyalahgunaan media sosial, pelanggaran etika digital, hingga rendahnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa FH UNS bertindak sebagai fasilitator pembelajaran dengan menerapkan pendekatan Clinical Legal Education. Pendekatan tersebut menempatkan siswa sebagai subjek aktif melalui diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, dan penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
Metode tersebut diterapkan untuk mengubah persepsi siswa bahwa hukum bukan sekadar kumpulan norma dan pasal, tetapi merupakan instrumen yang hadir dalam berbagai aktivitas masyarakat.

Materi pembelajaran diberikan secara bertahap, diawali dengan pengenalan sistem penegakan hukum di Indonesia sebagai landasan untuk memahami fungsi hukum dalam kehidupan bernegara.
Siswa juga memperoleh materi mengenai hukum bisnis guna membangun wawasan kewirausahaan yang legal dan bertanggung jawab sejak usia sekolah. Selain itu, mereka mendapatkan edukasi mengenai etika bermedia sosial dan berbagai bentuk pelanggaran hukum di ruang digital.
Materi tersebut mencakup konsekuensi hukum dari penyebaran informasi, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, serta tindakan lain di media digital yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Melalui rangkaian pembelajaran itu, siswa diharapkan dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan media sosial maupun ketika menjalankan aktivitas sosial sehari-hari.
Program Asistensi Mengajar tersebut turut mendukung pencapaian *Sustainable Development Goals* atau SDGs Nomor 4 tentang pendidikan berkualitas. Pendidikan hukum yang diberikan dirancang secara inklusif, kontekstual, dan berbasis pengalaman belajar.
Pendekatan pembelajaran partisipatif ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum, kemampuan berpikir kritis, serta kesadaran siswa terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Ketua Tim Hibah Pembelajaran Berdampak Mahasiswa, Muhammad Raditya Ersa Putra, mengatakan kehadiran mahasiswa di sekolah tidak hanya bertujuan menyampaikan materi akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi dalam pembelajaran hukum.
“Kami berfokus pada metode belajar yang interaktif dan menyenangkan. Melalui pendanaan hibah ini, kami juga dapat menyusun modul pembelajaran kreatif. Kami ingin hukum tidak sekadar menjadi hafalan pasal,” ujarnya.
Menurut Raditya, pembelajaran hukum bisnis dapat membantu siswa memahami aktivitas ekonomi yang legal. Sementara itu, praktik hukum acara dapat digunakan untuk melatih integritas siswa melalui simulasi peran sebagai aparat penegak hukum.
“Melalui hukum bisnis, siswa belajar memahami aktivitas ekonomi yang legal. Melalui praktik hukum acara, mereka melatih integritas dengan berperan sebagai aparat penegak hukum. Sementara itu, aksi penanaman pohon menjadi bentuk nyata implementasi pembelajaran Hukum Lingkungan dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, mahasiswa FH UNS bersama guru dan siswa SMAN 4 Surakarta melakukan penanaman berbagai jenis tanaman di lingkungan sekolah.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi simbol berakhirnya program asistensi mengajar, tetapi juga menjadi bentuk penerapan langsung materi Hukum Lingkungan yang telah dipelajari siswa.
Melalui penanaman tersebut, siswa diajak memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum tidak hanya berkaitan dengan hubungan antarmanusia, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Siswa juga diperkenalkan dengan pentingnya pemenuhan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Program ini menghasilkan sejumlah luaran yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Seluruh materi pembelajaran didokumentasikan dan dipublikasikan dalam bentuk barcode yang dapat diakses melalui platform digital instagram.
Dokumentasi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pendidik, siswa, maupun masyarakat luas sebagai bahan pembelajaran hukum.
Selain itu, tim mahasiswa sebelum melakukan program ini juga menyusun proposal yang mengkaji efektivitas pendekatan Clinical Legal Education di tingkat sekolah menengah. Sehingga dengan terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan serta turut dipublikasikan melalui media massa sebagai tolak ukur bagaimana pendekatan ini berhasil dicapai dan sebagai bentuk penyebarluasan hasil pengabdian kepada masyarakat.
Di lingkungan sekolah, kawasan hijau yang terbentuk dari kegiatan penanaman diharapkan memberikan manfaat ekologis sekaligus menjadi media pembelajaran bagi para siswa.
Pihak SMAN 4 Surakarta memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan tersebut karena dinilai berhasil menghadirkan pembelajaran hukum yang lebih aplikatif, interaktif, dan relevan dengan kehidupan siswa.
Program ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi dan sekolah menengah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat literasi hukum, dan membentuk karakter peserta didik.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda