Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. LBH Pers Makassar Nilai Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

LBH Pers Makassar Nilai Ada Upaya Penggugat Bangkrutkan Media dan Miskinkan Jurnalis

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
20 Februari 2024, 19.57 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
20 Feb 2024, 19.57 WITA · 6 menit baca
6 menit baca
LBH Pers Makassar

LBH Pers Makassar

JurnalPost.com, Makassar - Sidang Gugatan hukum pejabat publik terhadap dua media online dan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali berlanjut, Selasa, 20 Februari 2024. Kali ini sidang terkait pembacaan gugatan perdata terhadap dua media dan wartawan yang terkait dengan nomor gugatan 3/Pdt.G/2024/PN Mks.

IKLAN

Para penggugat yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya eks Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Tergugatnya, tergugat 1 Media online Inikata, tergugat 2 Burhan, tergugat 3 Media online Herald.id dan wartawannya Andi Anwar, serta turut tergugat yakni Aruddini.

Relawan SIBAT mengikuti pembekalan di dalam tenda di Puncak Peuyeum, Sukabumi.
Baca Juga

Relawan SIBAT dari Tujuh Desa di Sukabumi Uji Coba WargaSiaga untuk Belajar Kesiapsiagaan Bencana

Kuasa Hukum tergugat 3 dan 4 dari LBH Pers Makassar, Firmansyah menilai, gugatan dari penggugat mempunyai niat membangkrutkan media serta memiskinkan wartawan yang digugat. Dan itu lanjut Firmansyah, menjadi presedent buruk di negara demokrasi yang salah satu pilar demokrasi adalah pers.

Sebab, tuntutan ganti kerugian dialamatkan tuntutan kerugian materil dari penggugat terhadap tergugat 3 dan 4 Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materil penggugat terhadap tergugat 1 sampai 4 senilai Rp500 miliar. Begitu juga dengan tuntutan ganti kerugian terhadap tergugat 1 dan 2 sama dengan tuntutan kerugian tergugat 3 dan 4.

"Dengan nilai tuntutan kerugian tersebut berpotensi membangkrutkan perusahaan pers. Terlebih lagi kepada klien kami yang merupakan wartawan dan ini kami melihat ada upaya pembangkrutan dan pemiskinan terhadap perusahaan media dan wartawannya yang digugat," katanya seusai sidang.

Carli sapaan akrab Firmansyah mengatakan, menghargai setiap warga negara punya hak untuk melakukan upaya hukum. kliennya telah melaksanakan tuntutan hak jawab dan klarifikasi dari Pihak Penggugat sesuai dengan rekomendasi dewan pers diterbitkan. Dengan adanya penilaian Dewan pers untuk melakukan hak jawab, maka mestinya sengketa karya jurnalistik itu selesai.

Bupati Barru Andi Ina Kartika
Baca Juga

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

"Klien kami sudah memenuhi tuntutan hak hukum berupa hak jawab dan klarifikasi, sehingga bagi kami dengan terbitnya hak jawab atas rekomendasi dewan pers itu seharusnya sudah tidak ada masalah secara hukum karena hak dia untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab itu sudah dilaksanakan klien kami," tegasnya.

Lanjutnya, sehingga dalam konteks hukumnya sudah selesai karena mekanisme itu telah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sementara itu, Kuasa hukum para penggugat, Murlianto mengatakan, hak jawab atas sebuah pemberitaan yang menyudutkan pihaknya, seharusnya dilakukan sebelum berita itu terbit.

"Hak jawab ini dilakukan sebelum berita itu naik. Bukan saat nanti ada perintah bahwa Dewan Pers dilakukan. Itu tidak," katanya.

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari
Baca Juga

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dia melanjutkan, berita dibuat seharusnya adil, dalam arti tidak menyudutkan salah satu pihak.

"Ini juga jadi pembelajaran teman media membuat pemberitaan yang fair. Jangan seolah narasumber yang kita jadikan berita, karena itu jadi menang. Tapi kita harus melakukan berita perimbangan," jelasnya.

Atas pemberitaan yang ditayangkan Herald Sulsel bertajuk "ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus'" pada 19 September 2023, kata Murlianto, pihaknya melakukan gugatan dengan total Rp700 miliar.

Ia enggan merinci total uang gugatan itu. Semuanya, kata dia, akan diungkap di persidangan.

IKLAN

"Itu punya hitungan. Kami akan buktikan di persidangan kalau itu. Kita tidak akan ungkap seperti apa. Kalau kita ungkap di persidangan, maka kita pembuktian di luar persidangan," pungkasnya.

Kuasa Hukum turut tergugat Aruddini, Hutomo menerangkan awalnya kliennya Aruddini didampingi kuasa hukumnya pada tanggal 19-20 September 2023 melakukan siaran pers.

Rilis tersebut pun diterbitkan oleh media online Herald.ID dan Inikata Co.ID kemudian inilah dijadikan objek gugatan oleh para penggugat.

"Klien kami melakukan rilis karena jadi salah satu korban keputusan Pemprov Sulsel yang menonjobkan dan mutasi demosi beberapa stafnya sehingga klien kami merilis itu dan melakukan advokasi karena merasa korban terdampak," jelasnya.

Kata dia, Herald.Id dan Inikata Co.ID digugat oleh para penggugat karena merasa merugikan penggugat karena beritanya diduga menghakimi dan tidak cover bootside.

Tapi menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan narasumber adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

LBH Pers Makassar

Dimana hal itu dijamin oleh HAM dan UUD 1945 bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers

"Terkait klien kami jadi turut tergugat, menurut kami ini tidak berdasar karena secara UU pers klien kami adalah narasumber yang menjadi sumber berita. Dalam prespektif pers narasumber bagian dari perlindungan pers jadi mereka dilindungi juga karena mereka narasumber dari berita," sambungnya.

Dia menilai kliennya jadi turut tergugat lantaran para penggugat menilai Aruddini tidak melawan hukum tetapi ditarik sebagai pihak yang berperan sebagai pelengkap dari gugatan.

Tapi itu tidak mendasar karena seharusnya klien kami tidak ditarik jadi turut tergugat karena klien kami sebagai narasumber," tambahnya.

Menurutnya, gugatan dilakukan penggugat seharusnya hanya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Sebab, itu berdasarkan pasal 5 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU perse tersebut telah ada mekanisme dan ruang bagi pihak merasa dirugikan untuk melakukan hak jawab dan koreksi.

"Seharusnya sampai di situ saja walaupun kami mengakui bahwa tetap ada hak bagi para penggugat untuk melakukan gugatan. Tapi ini soal pantas atau tidak pantas dan menurut kami upaya itu ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi saja," pungkasnya

Kasus gugatan yang dialami tergugat 3 dan 4 yakni Herlad.ID dan wartawannya Andi Anwar juga didampingi dan dikawal oleh LBH Pers Makassar bersama Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan ini tergabung dari organisasi pers di antaranya, AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar,dan PJI Sulsel.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/lbh-pers-makassar-nilai-ada-upaya-penggugat-bangkrutkan-media-dan-miskinkan-jurnalis/65157/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 07 November 2026, 09.17 WITA

  • #LBH Pers Makassar

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

Ratusan UMKM Ikut Kecipratan Rezeki, Fun Walk HUT ke-58 Semen Tonasa Dibanjiri Puluhan Ribu Warga

Hidayatullah Sumut dan Kadin Medan Jajaki Kerja Sama Penguatan Ekonomi dan SDM

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

Dosen PIAUD UIN Jurai Siwo Lampung Dampingi 116 Guru RA Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta untuk Penguatan Karakter Anak

Dosen UMI Edukasi Ibu Hamil tentang Sleep Hygiene dan Mindfulness untuk Cegah Risiko Hipertensi Kehamilan

Sempat Kesulitan Menggunakan BRImo, Nasabah Umi Apresiasi Pelayanan BRI Cabang Bojonegoro

Pilihan Editor

  1. 1 80 Mahasiswa UNTAG Surabaya dan UPN Veteran Yogyakarta Ikuti Pelatihan Migas di Cepu
  2. 2

    Mengapa Transparansi Dana Penting bagi Organisasi Mahasiswa?

  3. 3

    HUT ke-58, Semen Tonasa Gandeng BULOG Sediakan 580 Paket Sembako Murah di Pangkep

  4. 4

    Christianto Salimanan Raih Best Pitching di Indonesia Youth Summit 2026, Usung 1.000 Garuda Impact

  5. 5

    Mahasiswa Magang Turut Berkontribusi dalam Penyelenggaraan MTQ ke-32 Kabupaten Tuban 2026

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.