Oleh Anisa Fidiahwati
JurnalPost.com - Kasus bullying yang berujung pada kematian dalam beberapa tahun terakhir semakin sering terjadi dan menyita perhatian luas masyarakat. Perundungan tidak lagi berhenti pada kekerasan verbal atau psikologis, tetapi dalam sejumlah kasus berkembang menjadi kekerasan fisik yang menghilangkan nyawa korban. Fenomena ini tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah dasar dan menengah, tetapi juga mulai terungkap di berbagai jenjang pendidikan lainnya. Media massa mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 sejumlah kasus bullying fatal muncul ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan publik karena menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak dan peserta didik. Bahkan, beberapa kasus menjadi sorotan nasional setelah mendapat perhatian dari lembaga negara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendesak penegakan hukum atas kasus-kasus bullying yang mematikan sebagai bentuk perlindungan hak anak dan efek jera bagi pelaku (Media Antatanews 30/12/2025)
Konstruksi Ketakutan Meski tidak semua peserta didik menunjukkan perilaku negatif dalam interaksi sosial di lingkungan pendidikan, namun tidak sedikit pula yang terlibat dalam tindakan bullying terhadap teman sebayanya. Dalam praktiknya, pelaku bullying dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori. Pertama, peserta didik yang berinteraksi secara wajar, menjalin komunikasi yang sopan, serta mampu membangun relasi sosial yang sehat. Kelompok ini umumnya menghargai perbedaan, menggunakan bahasa yang santun, dan tidak menjadikan kekuatan fisik maupun status sosial sebagai alat untuk mendominasi orang lain. Interaksi yang mereka bangun cenderung komunikatif, terbuka, dan berorientasi pada kerja sama.
Sementara itu, kategori kedua adalah peserta didik yang memanfaatkan relasi sosial sebagai sarana dominasi. Pelaku bullying dalam kelompok ini tidak sekadar berinteraksi, melainkan secara sadar membangun situasi yang menekan dan menakutkan bagi korban. Mereka kerap menggunakan ejekan, ancaman, serta tindakan merendahkan untuk menegaskan superioritasnya. Dalam konteks ini, bullying tidak dilakukan secara spontan, melainkan dikonstruksi melalui pola komunikasi tertentu yang berulang dan sistematis.
Secara sadar, pelaku bullying mengonstruksi ketakutan setidaknya melalui dua cara. Pertama, melalui pembentukan mainstreaming dalam lingkungan sosial pendidikan. Konsep mainstreaming, sebagaimana dikemukakan oleh Gerbner dalam teori kultivasi, merujuk pada proses pembentukan persepsi realitas melalui pengulangan simbol dan pesan tertentu. Dalam konteks bullying, mainstreaming tercipta ketika perilaku perundungan dibiarkan, ditoleransi, atau bahkan dianggap sebagai hal yang lumrah. Sikap tubuh yang intimidatif, tatapan merendahkan, serta ekspresi nonverbal yang agresif dijadikan simbol kekuasaan untuk menundukkan korban. Akibatnya, korban maupun lingkungan sekitar mulai menganggap ketakutan sebagai bagian normal dari interaksi sosial di sekolah.
Cara kedua adalah melalui produksi pesan verbal yang agresif. Setidaknya terdapat dua bentuk komunikasi agresif yang sering digunakan oleh pelaku bullying. Pertama, hostility, yaitu komunikasi yang ditandai dengan sikap tidak ramah, penggunaan kata-kata kasar, serta nada bicara yang menekan secara psikologis. Kedua, verbal aggression, yaitu tindakan komunikasi yang bertujuan menyakiti korban secara emosional, seperti mengejek, mempermalukan di depan umum, atau mengancam secara verbal. Kombinasi antara mainstreaming dan komunikasi agresif ini secara efektif menciptakan rasa cemas, takut, dan tidak berdaya pada diri korban. Dalam kondisi tersebut, korban cenderung memilih diam dan menghindari konflik, sehingga secara tidak langsung memperkuat posisi dominan pelaku bullying.
Mengapa Bullying Terjadi? Jika dicermati lebih jauh, pola bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan menunjukkan kesamaan bentuk dan cara yang relatif seragam. Perilaku perundungan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk melalui proses sosial yang berlangsung terus-menerus. Dalam perspektif teori interaksi simbolik, perilaku manusia pada dasarnya dipengaruhi oleh makna yang dibangun melalui interaksi sosial. Peserta didik bertindak terhadap orang lain berdasarkan simbol, label, dan makna yang dilekatkan dalam lingkungan sosialnya.
Pertama, bullying terjadi karena kuatnya pengaruh kelompok sosial (in-group) di lingkungan pendidikan. Ketika pelaku bullying berada dalam suatu kelompok yang memiliki nilai dan norma tersendiri, maka nilai tersebut menjadi rujukan utama dalam bertindak. Dukungan kelompok, baik secara langsung maupun tidak langsung, membangun rasa percaya diri dan legitimasi bagi pelaku untuk melakukan perundungan. Dalam konteks ini, bullying berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan alat untuk memperoleh pengakuan sosial di dalam kelompoknya.
Kedua, bullying juga dipengaruhi oleh proses pelabelan sosial (labeling). Korban bullying sering kali diberi label tertentu, seperti “lemah”, “berbeda”, atau “tidak populer”. Label tersebut kemudian membentuk cara pandang pelaku dan lingkungan terhadap korban. Dalam teori interaksi simbolik, manusia cenderung bertindak sesuai dengan makna yang dilekatkan pada orang lain. Akibatnya, korban diperlakukan sesuai dengan label yang disematkan kepadanya, sementara pelaku merasa tindakannya sah karena didukung oleh persepsi sosial yang berkembang di sekitarnya.
Selain itu, faktor relasi dan interrelasi antara peserta didik dengan lingkungan pendidikan turut memengaruhi terjadinya bullying. Minimnya pengawasan, lemahnya komunikasi antara pendidik dan peserta didik, serta tidak adanya saluran pelaporan yang aman membuat perilaku bullying terus berulang. Dalam kondisi ini, pelaku tidak merasa mendapat sanksi sosial yang tegas, sementara korban merasa tidak memiliki ruang untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya.
Lebih jauh, bullying dapat dipahami sebagai bentuk reproduksi budaya kekerasan simbolik di lingkungan pendidikan. Ketika kekerasan verbal dan psikologis dianggap sebagai candaan atau bagian dari proses pendewasaan, maka perilaku tersebut akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Tanpa disadari, lingkungan pendidikan membangun dramaturgi sosial yang menempatkan pelaku sebagai pihak dominan dan korban sebagai pihak yang terpinggirkan.
Pada akhirnya, fenomena bullying yang berujung pada kematian mencerminkan kegagalan serius dalam membangun komunikasi yang beretika dan berempati di lingkungan pendidikan. Selama relasi sosial masih didominasi oleh ketimpangan kuasa, stigma, dan pembiaran, bullying akan terus menemukan ruang untuk tumbuh dan bahkan memakan korban jiwa. Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan upaya preventif dan edukatif yang berkelanjutan, diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, manusiawi, dan berpihak pada perlindungan hak peserta didik.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda