Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Korupsi di BUMN : Ujian Integritas dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam Perspektif Kewarganegaraan

Korupsi di BUMN : Ujian Integritas dan Tanggung Jawab Warga Negara dalam Perspektif Kewarganegaraan

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
11 Mei 2025, 21.10 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Korupsi di BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Foto: RES

Penulis : Sela Yuana Petra Purba, (STB 5299), Manajemen Pemasyarakatan B

JurnalPost.com - Kasus korupsi yang terus mencuat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan hanya menjadi persoalan hukum dan ekonomi, melainkan juga merupakan ujian serius terhadap integritas bangsa dan nilai-nilai kewarganegaraan. Ketika para pejabat negara yang diberi amanah untuk mengelola kekayaan negara justru menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut menandai krisis moral dan kegagalan sistem pengawasan serta pembinaan karakter bangsa.

IKLAN

Dalam beberapa tahun terakhir, publik dikejutkan oleh skandal-skandal besar seperti kasus Jiwasraya, Asabri, hingga dugaan korupsi yang melibatkan PT Garuda Indonesia dan PT Pertamina. Setiap kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dan meninggalkan luka mendalam bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

BPDD Jakarta
Baca Juga

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Skandal Jiwasraya, misalnya, menunjukkan bagaimana dana nasabah disalahgunakan melalui investasi bodong dan manipulasi laporan keuangan. Korupsi di PT Asabri bahkan lebih menyakitkan, karena lembaga ini seharusnya menjadi penjamin masa depan prajurit TNI dan Polri, namun justru menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dugaan korupsi dalam proyek kilang minyak milik PT Pertamina yang masih dalam penyelidikan pun semakin menambah daftar panjang kegagalan manajemen dan integritas di lingkungan BUMN. Ironisnya, lembaga-lembaga ini sejatinya dibentuk untuk melayani kepentingan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, bukan sebagai tempat memperkaya diri.

Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, kasus korupsi di BUMN harus dianalisis sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi ini bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, terutama sila ke-5 yang menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika pejabat negara menyalahgunakan kewenangannya, mereka secara langsung merampas hak masyarakat atas kesejahteraan dan kemakmuran yang seharusnya dijamin oleh negara.

Selain itu, tindakan korupsi juga melanggar sila ke-2, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena merugikan masyarakat luas dan menciptakan ketidakadilan sosial. Bahkan, bila ditinjau lebih jauh, korupsi merupakan bentuk pengingkaran terhadap sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tindakan tersebut mencerminkan hilangnya rasa takut kepada Tuhan dan tanggung jawab moral.

Riverbank Environmental Inspection
Baca Juga

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Dalam konteks hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, korupsi merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban utama warga negara untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan negara. Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Namun, dalam praktiknya, para koruptor justru merusak negara dari dalam dan melemahkan kepercayaan publik. Hal ini menunjukkan bahwa status kewarganegaraan tidak cukup hanya dipahami secara administratif, tetapi harus dihayati secara etis dan moral. Warga negara yang baik adalah mereka yang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memiliki integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab terhadap bangsa.

IKLAN

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran krusial dalam membentuk karakter warga negara yang berintegritas. Melalui pendidikan ini, nilai-nilai demokrasi, tanggung jawab sosial, dan etika publik ditanamkan sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam praktik-praktik korupsi.

Integritas adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang bersih dan adil. Ketika nilai-nilai ini tidak ditanamkan secara konsisten, maka tidak heran jika banyak pejabat yang mudah tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaan. Reformasi struktural di BUMN tidak akan cukup tanpa disertai reformasi moral dan mentalitas.

Pengendara menggunakan ponsel saat berhenti di lampu merah, ilustrasi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Selain itu, pemberantasan korupsi juga memerlukan partisipasi aktif dari warga negara. Dalam sistem demokrasi Pancasila, masyarakat memiliki hak dan ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Warga negara dapat terlibat melalui pelaporan dugaan korupsi, keterlibatan dalam forum publik, serta pengawasan sosial melalui media dan teknologi informasi.

Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan hak secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi tidak dapat diabaikan.

Institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab besar dalam upaya ini. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat tidak hanya mencetak tenaga kerja terampil, tetapi juga mencetak warga negara yang bermoral. Pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai Pancasila harus menjadi bagian integral dari kurikulum.

Program-program seperti Gerakan Nasional Revolusi Mental, penguatan pendidikan karakter, dan kampanye antikorupsi harus dihidupkan kembali dengan pendekatan yang lebih menyentuh hati dan relevan bagi generasi muda. Pendidikan Kewarganegaraan harus lebih dari sekadar teori di buku teks — ia harus membentuk sikap dan tindakan nyata.

Kita juga tidak dapat menutup mata terhadap pentingnya keteladanan dari para pemimpin. Dalam teori kewarganegaraan, pemimpin adalah simbol moral masyarakat. Jika pemimpin menunjukkan integritas, maka masyarakat akan menghormatinya dan menjadikannya panutan.

Namun jika pemimpin sendiri justru menjadi aktor utama dalam korupsi, maka kerusakan moral akan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus tegas dalam menindak pelaku korupsi, memperkuat sistem pengawasan, dan membangun sistem rekrutmen yang profesional dan berbasis meritokrasi di lingkungan BUMN.

Akhirnya, korupsi di BUMN adalah refleksi dari penyakit kronis yang menggerogoti bangsa ini, namun sekaligus bisa menjadi momentum bagi kebangkitan moral dan etika publik. Ini adalah ujian besar bagi seluruh warga negara Indonesia, apakah kita mampu bersatu menjaga nilai-nilai luhur bangsa, atau membiarkan korupsi menghancurkan masa depan generasi mendatang. Jawaban atas pertanyaan ini ada pada komitmen kita bersama dalam menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan semangat kebangsaan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/korupsi-di-bumn-ujian-integritas-dan-tanggung-jawab-warga-negara-dalam-perspektif-kewarganegaraan/80944/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.15 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kepemimpinan yang Menanam Masa Depan: Ketika Pendidikan Menjadi Kunci Ketahanan Pangan Jawa Timur

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Pilihan Editor

  1. 1 Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi
  2. 2

    Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi

  3. 3

    Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

  4. 4

    UI Dorong Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai Ekonomi di Desa Tembok Bali

  5. 5

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.