Penulis : Sela Yuana Petra Purba, (STB 5299), Manajemen Pemasyarakatan B
JurnalPost.com - Kasus korupsi yang terus mencuat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan hanya menjadi persoalan hukum dan ekonomi, melainkan juga merupakan ujian serius terhadap integritas bangsa dan nilai-nilai kewarganegaraan. Ketika para pejabat negara yang diberi amanah untuk mengelola kekayaan negara justru menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut menandai krisis moral dan kegagalan sistem pengawasan serta pembinaan karakter bangsa.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik dikejutkan oleh skandal-skandal besar seperti kasus Jiwasraya, Asabri, hingga dugaan korupsi yang melibatkan PT Garuda Indonesia dan PT Pertamina. Setiap kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah dan meninggalkan luka mendalam bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Skandal Jiwasraya, misalnya, menunjukkan bagaimana dana nasabah disalahgunakan melalui investasi bodong dan manipulasi laporan keuangan. Korupsi di PT Asabri bahkan lebih menyakitkan, karena lembaga ini seharusnya menjadi penjamin masa depan prajurit TNI dan Polri, namun justru menjadi ladang korupsi bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan korupsi dalam proyek kilang minyak milik PT Pertamina yang masih dalam penyelidikan pun semakin menambah daftar panjang kegagalan manajemen dan integritas di lingkungan BUMN. Ironisnya, lembaga-lembaga ini sejatinya dibentuk untuk melayani kepentingan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, bukan sebagai tempat memperkaya diri.
Dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, kasus korupsi di BUMN harus dianalisis sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Praktik korupsi ini bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, terutama sila ke-5 yang menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika pejabat negara menyalahgunakan kewenangannya, mereka secara langsung merampas hak masyarakat atas kesejahteraan dan kemakmuran yang seharusnya dijamin oleh negara.
Selain itu, tindakan korupsi juga melanggar sila ke-2, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, karena merugikan masyarakat luas dan menciptakan ketidakadilan sosial. Bahkan, bila ditinjau lebih jauh, korupsi merupakan bentuk pengingkaran terhadap sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, karena tindakan tersebut mencerminkan hilangnya rasa takut kepada Tuhan dan tanggung jawab moral.
Dalam konteks hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945, korupsi merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban utama warga negara untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan negara. Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Namun, dalam praktiknya, para koruptor justru merusak negara dari dalam dan melemahkan kepercayaan publik. Hal ini menunjukkan bahwa status kewarganegaraan tidak cukup hanya dipahami secara administratif, tetapi harus dihayati secara etis dan moral. Warga negara yang baik adalah mereka yang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memiliki integritas, kejujuran, dan rasa tanggung jawab terhadap bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran krusial dalam membentuk karakter warga negara yang berintegritas. Melalui pendidikan ini, nilai-nilai demokrasi, tanggung jawab sosial, dan etika publik ditanamkan sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam praktik-praktik korupsi.
Integritas adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang bersih dan adil. Ketika nilai-nilai ini tidak ditanamkan secara konsisten, maka tidak heran jika banyak pejabat yang mudah tergoda untuk menyalahgunakan kekuasaan. Reformasi struktural di BUMN tidak akan cukup tanpa disertai reformasi moral dan mentalitas.
Selain itu, pemberantasan korupsi juga memerlukan partisipasi aktif dari warga negara. Dalam sistem demokrasi Pancasila, masyarakat memiliki hak dan ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Warga negara dapat terlibat melalui pelaporan dugaan korupsi, keterlibatan dalam forum publik, serta pengawasan sosial melalui media dan teknologi informasi.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan hak secara kolektif guna membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi tidak dapat diabaikan.
Institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab besar dalam upaya ini. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat tidak hanya mencetak tenaga kerja terampil, tetapi juga mencetak warga negara yang bermoral. Pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai Pancasila harus menjadi bagian integral dari kurikulum.
Program-program seperti Gerakan Nasional Revolusi Mental, penguatan pendidikan karakter, dan kampanye antikorupsi harus dihidupkan kembali dengan pendekatan yang lebih menyentuh hati dan relevan bagi generasi muda. Pendidikan Kewarganegaraan harus lebih dari sekadar teori di buku teks — ia harus membentuk sikap dan tindakan nyata.
Kita juga tidak dapat menutup mata terhadap pentingnya keteladanan dari para pemimpin. Dalam teori kewarganegaraan, pemimpin adalah simbol moral masyarakat. Jika pemimpin menunjukkan integritas, maka masyarakat akan menghormatinya dan menjadikannya panutan.
Namun jika pemimpin sendiri justru menjadi aktor utama dalam korupsi, maka kerusakan moral akan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus tegas dalam menindak pelaku korupsi, memperkuat sistem pengawasan, dan membangun sistem rekrutmen yang profesional dan berbasis meritokrasi di lingkungan BUMN.
Akhirnya, korupsi di BUMN adalah refleksi dari penyakit kronis yang menggerogoti bangsa ini, namun sekaligus bisa menjadi momentum bagi kebangkitan moral dan etika publik. Ini adalah ujian besar bagi seluruh warga negara Indonesia, apakah kita mampu bersatu menjaga nilai-nilai luhur bangsa, atau membiarkan korupsi menghancurkan masa depan generasi mendatang. Jawaban atas pertanyaan ini ada pada komitmen kita bersama dalam menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan semangat kebangsaan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda