Menteri Kominfo Johnny G. Plate
“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.
Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:
- tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
- mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
- melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
- menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
- melakukan pendaftaran sistem elektronik;
- menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
- kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda