Cepu, JurnalPost.com — Klinik Utama Bhina Migas Medical Center (BMMC) yang berada di bawah naungan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) resmi memperoleh penunjukan sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/804/AS.01.05/VI/2025.
Melalui keputusan tersebut, PPSDM Migas secara resmi ditunjuk sebagai PJK3 pada bidang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Pelayanan Kesehatan Kerja.
Kepala Bagian Umum PPSDM Migas, Andhy Mahendra, mengatakan perolehan izin PJK3 menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat legalitas sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kerja yang diberikan Klinik Utama Bhina Migas Medical Center kepada masyarakat dan pekerja industri, khususnya di wilayah Cepu dan sekitarnya.
“Klinik Utama Bhina Migas Medical Center telah mendapatkan izin PJK3 secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Legalitas ini membuktikan komitmen kami dalam menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang profesional, terstandarisasi, dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku,” ujar Andhy Mahendra.
Klinik Utama Bhina Migas Medical Center berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 9, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan, fasilitas tersebut didukung tenaga medis yang kompeten, termasuk dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Dengan keberadaan izin PJK3, BMMC kini memiliki landasan resmi untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja atau Medical Check-Up (MCU) bagi perusahaan maupun industri, baik dalam skala lokal maupun nasional.
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala, perusahaan dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi kesehatan pekerja sekaligus mendukung upaya pencegahan risiko kesehatan yang berkaitan dengan aktivitas maupun lingkungan kerja.
“Dengan diterbitkannya izin PJK3 ini, Klinik Utama Bhina Migas Medical Center siap melayani pemeriksaan kesehatan kerja (Medical Check-Up) bagi industri atau perusahaan skala lokal maupun nasional guna menjamin keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja di lingkungan kerja masing-masing,” katanya.
Selain pemeriksaan kesehatan rutin bagi tenaga kerja, Klinik Utama BMMC juga menyediakan layanan MCU pre-employment atau pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja serta pelayanan kesehatan kerja terpadu yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
PPSDM Migas berharap legalitas PJK3 tersebut dapat memperkuat peran Klinik Utama Bhina Migas Medical Center sebagai fasilitas pelayanan kesehatan kerja yang profesional dan memenuhi standar serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi perusahaan maupun masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, Klinik Utama BMMC dapat dikunjungi di Jl. Diponegoro No. 9, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Informasi dan pendaftaran Medical Check-Up dapat diperoleh melalui layanan resepsionis di 0823-2270-1286, sedangkan layanan darurat IGD Klinik Utama BMMC dapat dihubungi melalui 0811-4710-108.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda