Oleh: Muchamad Rizqi Pratama, Mahasiswa Prodi. Teknik Informatika Politeknik Harapan Bersama Tegal
JurnalPost.com - Era digital telah membentuk suatu warga negara digital yang dalam kehidupan sehari harinya terbiasa menggunakan internet sebagai sebuah kebutuhan. Istilah warga negara digital juga sudah digunakan oleh Karen Mossberger, Caroline J. Tolbert dan Ramona S. Mcneal dalam bukunya yang berjudul (Digital Citizenship: the Internet, Society, and Participation). Diberikan definisi tentang Warga negara digital merupakan warga negara yang terbiasa menggunakan TIK untuk mendapatkan informasi politik demi memenuhi kewajiban sebagai warga negara serta mereka yang menggunakan teknologi dalam pekerjaanya untuk suatu tujuan ekonomi. Jadi, kebutuhan akses internet bagi warga negara merupakan hal yang sangat penting dan fundamental.
Kemajuan Teknologi menjadikan umat manusia terhubung dengan satu sama lain dengan melalui alat komunikasi yang ada pada genggaman mereka. Oleh sebab itu kemajuan TIK telah menjadikan perubahan dalam pola kehidupan manusia. Kemajuan bidang komputer dan jaringan internet saat ini telah membentuk masyarakat dalam jaringan. Kemajuan TIK juga telah menciptakan suatu ruang baru antara warga negara dan negara yang tidak terbatas waktu dan ruang. Dari kemajuan tersebut dalam bidang TIK khususnya internet telah memindahkan aktivitas kewarganegaraan.
Dapat kita lihat saat ini, elite politik seperti presiden, menteri, gubernur, walikota saat ini sudah memanfaatkan akun media sosial sebagai wadah membangun komunikasi dengan warga negara. Menurut Ridwan Kamil dalam buku (Aku Kamu dan Media Sosial) Aktivitas ini merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara di era digital. Komunikasi yang terjalin antara warga negara dan pemerintah dalam menggunakan sosial media menjadikan salah satu contoh dari praktik kewarganegaraan baru di era digital, serta sebagai salah satu wadah baru bagi warga negara dalam berpartisipasi. Dengan adanya kemajuan teknologi internet yang tanpa batas (borderless).
Interaksi antar individu dalam dunia digital dapat membentuk suatu norma-norma yang bertujuan untuk mengatur kehidupan warga negara digital ketika beraktifitas. Oleh karena itu dalam kehidupan bermasyarakat digital dibutuhkan seperangkat karakter yang mampu melekat pada warga negara digital sebagai standar perilaku bagi warga negara digital. Istilah kewarganegaraan digital (digital citizenship) yaitu merupakan konsep yang mendeskripsikan bagaimana karakter warga negara digital yang cerdas, baik, dan mampu mengolah informasi dengan baik.
Kewarganegaraan digital menjadi salah satu isu yang aktual dalam kajian kewarganegaraan, terutama dalam hal yang dapat menanamkan karakter warga negara agar menjadi warga negara digital yang selektif terhadap informasi, cerdas dan baik serta bijaksana dalam menggunakan teknologi terutama kemajuan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dalam hal ini warga negara digital diharapkan menjadi warga yang otonom dalam kondisi informasi yang terlalu berlebihan, kondisi tersebut mengharuskan warga negara digital memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi dengan berpikir kritis.
Menurut saya Kewarganegaraan digital menjadikan salah satu peluang yang menarik dan potensial bagi warga negara yang lebih luas dalam proses politik dan pembangunan masyarakat. Dalam era digital saat ini, teknologi telah merubah cara kita berkomunikasi, berinteraksi, dan memperoleh informasi. Dalam hal tersebut kita memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memperluas partisipasi warga negara melalui platform online, media sosial, dan alat-alat digital lainnya.
Adapun keuntungan dari era digital ini adalah kemampuannya untuk melampaui Batasan geografis dan waktu. Kita dapat dengan mudah terlibat dalam isu-isu politik dan sosial yang penting tanpa harus hadir secara fisik di suatu tempat tertentu. Mereka dapat memberikan suara, berbagi pendapat, dan berpartisipasi dalam kampanye politik dengan menggunakan media sosial atau platform daring lainya. Hal ini membuka peluang peluang bagi lebih banyak orang untuk memiliki suara mereka didengar dan mempengaruhi keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Namun, dalam era kewarganegaraan digital menawarkan manfaat yang cukup banyak, ada juga tantangan dan pertimbangan yang perlu diatasi, Salah satunya adalah masalah aksesibilitas dan kesenjangan digital. Tidak semua memiliki akses yang sama ke teknologi dan jaringan koneksi internet dan manipulasi online juga harus diperhatikan dengan serius. Hal ini perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa partisipasi warga negara dalam kewarganegaraan digital tidak terhambat oleh kesenjangan digital dan penyebaran informasi yang salah, manipulatif dan kurang faktual.
Daftar Referensi Feriyansyah. (2015). Pembentukan Karakter Warga Negara Digital Sebagai Instrumen Untuk Meningkatkan Partisipasi Warga Negara Di Era Digital. Jurnal Pusham Unimed Volume VI, Nomor 1 Juni 2015.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda