Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. Ketua DPP IMM: Manipulasi Kasus SN Mulai Terbongkar

Ketua DPP IMM: Manipulasi Kasus SN Mulai Terbongkar

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
10 Januari 2018, 21.39 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Ketua DPP IMM: Manipulasi Kasus SN Mulai Terbongkar
Muhammad Solihin S

JURNALPOST.COM, JAKARTA -- Dengan dugaan memanipulasi data rekam medis Setiya Novanto, Fredrich Yunadi yang merupakan kuasa hukum setnov dan dr Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter yang menangani pemeriksaan kesehatan Setnov. Akhirnya dijerat KPK dengan pasal obstruction of justice.

Ketua Bidang Hikmah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Muhammad Solihin S, mengatakan, bahwa kuasa hukum SN Fredrich dan Bimanesh memang dari awal diduga bekerja sama untuk memasukkan SN ke Rumah Sakit. Untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa.

IKLAN

"Hal itu, disampaikan oleh Basarah Panjaitan menurut pernyataan Wakil Ketua KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sungguh ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji," ungkap Sholihin, Rabu, 10 Januari 2018 melalui via WA.

Tanwir IMM ke XXVII, Ketua DPP IMM: Bangsa Hari ini Mengalami Tsunami Moralitas
Baca Juga

Tanwir IMM ke XXVII, Ketua DPP IMM: Bangsa Hari ini Mengalami Tsunami Moralitas

Fredrich dan Bimanesh, kata Solihin, diduga melakukan upaya untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Saat itu Novanto telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, yang berbagai alasan SN untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

IKLAN

Akhirnya perbuatan Fredrich dan Bimanesh, dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saya berharap agar keduanya dapat diproses hukum secara obyektif. Agar Profesi sebagai advokat dan sebagai dokter tidak lagi disalah gunakan oleh para oknum praktisi, yang tidak mengindahkan kode etik profesinya," tegas Solihin.

Solihin melanjutkan, bahwa pada dasarnya advokat berpegang teguh pada profesinya, karena advokat harus mematuhi kode etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivis IMM Maktim Mengecam Aparat Kepolisian Terhadap Penangkapan Ketua DPP IMM
Baca Juga

Aktivis IMM Maktim Mengecam Aparat Kepolisian Terhadap Penangkapan Ketua DPP IMM

"Namun jikalau dalam menjalankan profesinya terdapat suatu pelanggaran kode etik, yaitu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fredrich. Maka saya harapkan kepada dewan kehormatan organisasi advokat, harus segera memproses atau pemeriksaan saudara Fredrich, untuk segera dijatuhi sanksi jika dinyatakan melanggar kode etik advokat," tutup Solihin Magister Hukum Unhas itu. (BL)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ketua-dpp-imm-manipulasi-kasus-sn-mulai-terbongkar/5885/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.58 WITA

  • #Kasus SN
  • #Ketua DPP IMM

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Pilihan Editor

  1. 1 Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur
  2. 2

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

  3. 3

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  4. 4

    Tinggalkan Buku Kas Manual, Pelaku UMKM Manggarsari Kini Kelola Keuangan Lewat Ponsel

  5. 5

    Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.