Nama Penulis : Verina Tanmelia dan Yoga Ridho Nugroho
JurnalPost.com - Kalimantan Barat mencatat rekor yang tidak diinginkan. Hingga pertengahan 2026, provinsi ini menjadi wilayah dengan luas kebakaran hutan dan lahan atau karhutla terbesar secara nasional, sekitar 28.216 hektare, jauh di atas Riau yang berada di posisi kedua dengan 15.318 hektare.
Kementerian Kehutanan bahkan melaporkan hampir 95.000 hektare lahan terbakar secara nasional hanya sepanjang Juli 2026.
Setiap kali asap menyelimuti Kalimantan Barat, kita mendengar kalimat yang sama: “Ini karena kemarau panjang.”
Kalimat itu tidak sepenuhnya salah. Namun, menjadi berbahaya jika dibiarkan sebagai satu-satunya penjelasan.
Kemarau tidak membawa korek api.
Kemarau tidak membeli jerigen bahan bakar.
Puncak krisis terekam pada 20 Agustus 2026 ketika BNPB mencatat 560 titik panas di Kalimantan Barat dalam satu hari. BMKG juga mencatat sejumlah wilayah Kalimantan tidak diguyur hujan selama lebih dari 60 hari berturut-turut.
Vegetasi mengering. Gambut kehilangan kelembapannya. Sekitar 20 persen wilayah Kalimantan Barat merupakan lahan gambut yang, sekali terbakar, sangat sulit dipadamkan.
Namun, kondisi alam hanya menjelaskan mengapa api mudah meluas. Ia tidak selalu menjelaskan bagaimana api itu bermula.
Ketika Kesengajaan Bukan Lagi Sekadar Dugaan
Hal yang sering luput dari perdebatan publik adalah kenyataan bahwa kesengajaan pada tingkat individu bukan lagi sekadar dugaan.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat bahkan menemukan korek api dan jerigen bahan bakar di lokasi kebakaran.
Ini bukan sekadar interpretasi atas peta titik panas, tetapi barang bukti fisik yang kemudian menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Dalam perkara kehutanan dan lingkungan hidup, pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi pidana.
Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran atas sejumlah larangan dalam Pasal 50, termasuk tindakan yang berkaitan dengan pembakaran dan perusakan kawasan hutan.
Ancaman hukuman berbeda sesuai jenis perbuatannya. Pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja dapat dijatuhi hukuman jauh lebih berat dibandingkan kebakaran akibat kelalaian.
Sementara itu, Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana atas pelanggaran larangan membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Peraturan tersebut juga mengenal pengecualian terbatas terhadap praktik pembakaran tradisional yang dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal, antara lain dalam luasan tertentu dan dengan langkah pengendalian agar api tidak menjalar.
Dengan demikian, perdebatan mengenai karhutla semestinya tidak berhenti pada cuaca. Ketika terdapat tindakan manusia yang dapat dibuktikan, persoalannya telah memasuki wilayah pertanggungjawaban hukum.
Puluhan Kasus dan Izin Perusahaan Dibekukan
Data penegakan hukum semakin memperkuat gambaran tersebut.
Per 16 September 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan kepada Komisi IV DPR bahwa sebanyak 46 kasus karhutla sedang diproses oleh Gakkum Kehutanan.
Dari jumlah tersebut, 15 kasus berkaitan dengan korporasi dan 31 lainnya merupakan kasus perorangan. Dua perkara telah mencapai tahap P21.
Selain itu, izin usaha 26 perusahaan dilaporkan telah dibekukan.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pembakaran dan kegagalan pengendalian kebakaran bukan kejadian yang dapat dipandang sebagai insiden langka.
Pertanyaannya kemudian: mengapa api terus muncul?
Jawabannya sebenarnya klasik.
Membuka lahan dengan membakar jauh lebih murah daripada menggunakan metode pembukaan lahan yang aman dan sesuai ketentuan.
Pelaku dapat menghemat biaya, sementara ongkos sebenarnya justru dibebankan kepada masyarakat.
Anak-anak menghirup asap.
Petani kehilangan lahan.
Aktivitas pendidikan terganggu.
Ekosistem gambut yang membutuhkan waktu sangat panjang untuk pulih ikut rusak.
Keuntungan diprivatisasi, sementara kerugian disosialisasikan.
Konsesi Terbakar dan Kewajiban Korporasi
Persoalan juga muncul di area konsesi perusahaan.
Lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Ketapang dan Sanggau kembali dijatuhi sanksi administratif setelah sebelumnya enam perusahaan memperoleh sanksi pada 25 Agustus 2026.
Total area terbakar di konsesi perusahaan pada gelombang pertama dilaporkan mencapai 1.511,55 hektare. Pada gelombang berikutnya, PT Mahkota Rimba Utama tercatat memiliki sekitar 1.275,87 hektare area yang terbakar.
Di titik ini, kehati-hatian diperlukan.
Sanksi administratif ataupun keberadaan titik panas di area konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah perusahaan sengaja menyalakan api.
Titik panas dan area terbakar adalah petunjuk yang harus diselidiki, bukan vonis pidana.
Namun, ada persoalan lain yang tidak dapat diabaikan: pemegang izin memiliki kewajiban menjaga wilayah kelolanya.
Ketika konsesi terbakar selama berhari-hari di tengah kondisi kemarau ekstrem, kemampuan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran patut dievaluasi secara serius.
Risikonya semakin besar ketika kawasan tersebut merupakan gambut yang telah kehilangan kelembapan akibat perubahan tata air.
Gambut kering pada dasarnya adalah bahan bakar yang menunggu percikan.
Rekam Jejak yang Patut Diawasi
Rekam jejak PT Mayawana Persada Mas, misalnya, menimbulkan pertanyaan lain terkait efektivitas pengawasan pemerintah.
Pembukaan lahan disebut masih berlangsung meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan perintah penghentian pada Maret 2024.
Trend Asia mencatat deforestasi sekitar 8.297 hektare pada periode 2024–2025.
Hal tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa perusahaan itu menjadi penyebab kebakaran tanpa proses pembuktian hukum.
Namun, kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih besar: seberapa efektif instrumen pemerintah ketika sebuah perintah penghentian tidak benar-benar menghentikan aktivitas di lapangan?
Perintah negara yang dapat diabaikan tanpa konsekuensi berarti berisiko kehilangan wibawa.
Penindakan Datang Setelah Api Membesar
Pemerintah memang tidak diam.
Namun, bagi warga yang masih menghirup asap, ukuran keberhasilan kebijakan pada akhirnya cukup sederhana: apakah kebakaran dapat dihentikan dan apakah pelaku menjadi jera?
Di sinilah pekerjaan rumah terbesar berada.
Per 16 September 2026, 26 izin perusahaan telah dibekukan dan 46 kasus ditangani Gakkum Kehutanan. Akan tetapi, baru dua perkara yang dilaporkan mencapai tahap P21, sementara kasus lainnya masih berada dalam proses penyidikan.
Di saat bersamaan, luas kebakaran terus bertambah.
Dengan puluhan tersangka dan puluhan izin dibekukan, besarnya area yang terbakar menunjukkan bahwa penegakan setelah kejadian saja belum cukup.
Penindakan yang selalu datang setelah kebakaran bukanlah pencegahan.
Ia hanya menjadi reaksi setelah kerugian telanjur terjadi.
Pemulihan Gambut Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Ada persoalan lain yang sama pentingnya: pemulihan.
Gambut yang telah terbakar tidak cukup hanya dipadamkan.
Diperlukan penyekatan kanal, pembasahan kembali atau rewetting, pemulihan vegetasi, serta pemantauan tinggi muka air tanah agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi sumber kebakaran pada musim kemarau berikutnya.
Tanpa keterbukaan mengenai perkembangan pemulihan, publik sulit mengetahui apakah kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan.
Pemulihan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif.
Jika pelaku atau pemegang izin memiliki kewajiban memulihkan kawasan yang rusak, pelaksanaannya harus dapat dipantau dan hasilnya harus dapat diuji.
Biaya kerusakan lingkungan seharusnya tidak kembali dibebankan kepada masyarakat yang sebelumnya telah menanggung dampak asap.
Dari Pembekuan Izin hingga Pengadilan
Karena itu, mekanisme penegakan hukum berjenjang yang telah dijanjikan harus benar-benar berjalan.
Pembekuan izin tidak boleh menjadi ujung proses apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana.
Paksaan pemulihan tidak boleh hanya menjadi persyaratan administratif.
Dan apabila bukti memenuhi unsur pidana, perkara harus bergerak menuju pengadilan.
Publik berhak mengetahui bagaimana kasus-kasus tersebut berakhir.
Apakah terdapat pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban?
Apakah kawasan yang terbakar dipulihkan?
Apakah perusahaan memperbaiki sistem pencegahan kebakaran?
Apakah pelaku perorangan memperoleh hukuman sebagaimana diatur undang-undang?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah penegakan hukum menghasilkan efek jera atau sekadar menjadi rutinitas tahunan setiap musim kemarau.
Kemarau Bukan Pelaku
Kesamaan pola di berbagai lokasi tidak otomatis membuktikan adanya koordinasi antar-pelaku.
Namun, ketiadaan konspirasi juga tidak berarti ketiadaan pelaku.
Puluhan tersangka dan barang bukti yang ditemukan aparat sudah menunjukkan bahwa dalam sejumlah kasus terdapat manusia di balik munculnya api.
Api yang awalnya kecil, bahkan jika berasal dari kelalaian, dapat berkembang jauh melampaui perkiraan ketika menyentuh vegetasi dan gambut kering.
Justru karena risiko tersebut telah diketahui luas, membiarkan lahan rawan tanpa pengawasan dan pengendalian yang memadai semakin sulit disebut semata-mata sebagai kecelakaan.
Ada dimensi tanggung jawab hukum sekaligus moral di dalamnya.
Kemarau boleh datang setiap tahun.
Namun, bencana asap tidak semata-mata lahir dari kemarau.
Selama pembakaran lahan masih dianggap lebih murah dibandingkan membuka lahan dengan cara aman, selama risiko hukum dipandang lebih kecil daripada keuntungan ekonomi, dan selama pencegahan tidak dijalankan secara serius, api akan selalu menemukan jalan untuk kembali.
Kita perlu berhenti menjadikan “kemarau panjang” sebagai jawaban yang menutup seluruh persoalan.
Hukum harus bergerak dari fakta menuju pembuktian dan pertanggungjawaban.
Sebab masyarakat telah membayar kebakaran ini dengan napas, aktivitas yang terganggu, lahan yang rusak, hingga anak-anak yang harus hidup di bawah langit berasap.
Kini, mereka yang terbukti bertanggung jawablah yang harus membayar konsekuensinya.
Jika negara berhenti pada surat peringatan dan sanksi administratif ketika bukti sebenarnya memungkinkan perkara bergerak lebih jauh, yang terancam padam bukan hanya api.
Kepercayaan publik pun dapat ikut menghilang.
Tulisan ini ditulis oleh Yoga Ridho Nugroho dan Verina Tanmelia, mahasiswa dan mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda