Pangkep, JurnalPost.com - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pangkep, Abbas Hasan, membantah tuduhan penelantaran anak yang dilaporkan mantan istrinya. Abbas mengaku tetap memberikan nafkah kepada anaknya usai perceraian.
Dalam keterangannya kepada Awak Media, Abbas menyebut telah memberikan nafkah sebesar Rp 30 juta selama tahun 2025. Menurutnya, pemberian tersebut menjadi alasan laporan dugaan penelantaran anak dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti.
“Masalah penelantaran anak saya kira tidak seperti itu, tidak mungkin juga saya mau telantarkan anakku sendiri,” ujar Abbas dalam percakapan tersebut.
Abbas menjelaskan, putusan pengadilan sebelumnya mengatur nafkah anak sebesar Rp 3,3 juta per bulan. Namun, ia mengaku keberatan dengan nominal tersebut karena penghasilannya terbatas.
“Gaji saya cuma Rp 5 juta kok, gimana ceritanya. Tapi saya kasih itu Rp 30 juta tahun 2025 dan dia terima,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya ketentuan kenaikan nafkah sebesar 20 persen setiap tahun yang menurutnya memberatkan.
Selain membahas nafkah anak, Abbas turut menanggapi tuduhan terkait video yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulsel. Ia membantah isi video tersebut membuktikan adanya dugaan perselingkuhan.
“Videonya cuma misalnya duduk sama-sama, tidak kelihatan melakukan apa-apa, kan jadi saya bantah,” ujarnya.
Dalam percakapan lainnya, Abbas mengaku sebenarnya dapat menempuh langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, ia memilih tidak melakukannya demi mempertimbangkan kondisi anak-anaknya.
“Kalau saya gugat balik dia secara hukum, terus kalau misalnya dia masuk, anak-anak bagaimana? Siapa yang mau urus?” katanya.
Meski demikian, Abbas mengaku tetap siap memberikan bantuan nafkah kepada anaknya sesuai kemampuan ekonomi yang dimiliki.
“Kalau di bawah itu ya saya siap bantu,” tuturnya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda