Maros, JurnalPost.com - Seorang perempuan bernama Yuliana Bakri (44), mantan istri Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, mengaku kecewa terhadap penanganan laporan dugaan perzinahan dan penelantaran anak yang pernah ia ajukan ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Yuliana mengatakan, kedua laporannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Padahal, dalam laporan dugaan perzinahan, ia mengaku telah menyerahkan puluhan video tak senonoh yang diduga melibatkan mantan suaminya dengan dua perempuan berbeda.
“Saya tidak tahu lagi harus ke mana meminta keadilan dari apa yang saya alami. Ini bukan untuk saya, tapi untuk anak saya yang sejak bercerai tidak pernah diberikan haknya sesuai putusan pengadilan,” ujar Yuliana saat ditemui, Rabu (13/5/2026).
Ia mengungkapkan, persoalan rumah tangganya mulai muncul pada 2019 ketika mantan suaminya masih menjabat sebagai camat di Kabupaten Pangkep. Saat itu, ia mulai mendengar kabar mengenai dugaan hubungan suaminya dengan seorang perempuan yang masih berstatus pelajar SMA.
Namun, Yuliana mengaku awalnya tidak langsung mempercayai isu tersebut. Hingga pada 2023, ia menemukan video di ponsel suaminya.
“Kami menikah tahun 2004. Lama sekali baru dikaruniai anak, sekitar 17 tahun. Tapi saya dapat video itu dari HP-nya tahun 2023,” katanya.
Menurut Yuliana, terdapat dua video berbeda yang ia temukan.
“Satu video dengan anak SMA, satu lagi dengan sepupunya sendiri,” ungkapnya.
Meski mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut, Yuliana mengaku tetap berupaya mempertahankan rumah tangganya demi anak mereka. Namun hubungan keduanya semakin memburuk setelah ia mengaku memergoki langsung suaminya bersama perempuan lain di rumah keluarga suaminya.
“Saya selalu berusaha memperbaiki karena pikir demi anak. Tapi saya terus dapat kejadian seperti itu,” tuturnya.
Yuliana juga mengaku kecewa setelah mengetahui mantan suaminya disebut membelikan rumah dan kendaraan kepada perempuan yang diduga selingkuhannya. Bahkan, perempuan tersebut disebut didaftarkan berhaji bersama ibunya.
“Saya minta dibelikan rumah, malah perempuan itu yang dibelikan. Termasuk daftar haji juga,” katanya.
Karena merasa tidak mampu lagi mempertahankan rumah tangganya, Yuliana melaporkan dugaan perzinahan itu ke Polda Sulsel pada 2022 saat mereka masih berstatus suami istri. Ia mengaku telah menyerahkan puluhan video sebagai barang bukti kepada penyidik.
Selain melapor ke polisi, Yuliana juga mengaku telah mengadukan persoalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Pangkep, mulai dari Badan Kepegawaian, Sekretaris Daerah hingga Wakil Bupati Pangkep. Namun, menurutnya, tidak ada tindak lanjut berarti.
“Saya juga melapor ke Bu Sekda dan Pak Wakil Bupati waktu itu. Tapi begitu-begitu saja tanggapannya,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku pernah diminta agar video tersebut tidak sampai tersebar luas.
“Malah ada yang bilang jangan sampai video itu diketahui orang,” katanya.
Yuliana menduga hal tersebut berkaitan dengan posisi mantan suaminya yang disebut dekat dengan lingkaran kekuasaan.
“Yah mungkin karena tim sukses,” tambahnya.
Pada awal 2024, Yuliana akhirnya menggugat cerai mantan suaminya ke Pengadilan Agama Maros. Perceraian mereka diputus pada November 2024.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 468/Pdt.G/2024/PA.Mrs, mantan suaminya diwajibkan membayar mut’ah atau nafkah lampau sebesar Rp200 juta serta nafkah anak Rp3,3 juta per bulan.
Namun hingga kini, Yuliana mengaku putusan tersebut belum dijalankan.
“Semua putusan pengadilan tidak ada yang dia jalankan. Baik untuk nafkah anak kami satu-satunya, terlebih untuk saya yang seharusnya masih berhak dinafkahi waktu itu,” katanya.
Saat ini, Yuliana tinggal bersama orang tuanya di Kabupaten Maros bersama anak semata wayangnya yang masih berusia lima tahun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai perias pengantin dengan penghasilan tidak menentu.
Ia berharap ada perhatian dari berbagai pihak agar dirinya dan anaknya bisa mendapatkan keadilan.
“Semoga semua pihak terketuk hatinya. Saya tidak bermaksud menjatuhkan siapa pun, saya hanya ingin keadilan untuk saya, khususnya anak saya yang masih lima tahun. Karena itu haknya yang sudah diakui pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan Kadis Perpustakaan Pangkep Abbas Hasan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda