JurnalPost.com - Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan sekaligus besaran yang diterima.
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai unsur, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus, yakni jika masa kerja kurang dari satu tahun maka pembayaran dilakukan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Bagi CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Untuk pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Ketua atau kepala lembaga memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.
Pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Sementara itu, pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan juga menerima gaji ke-13 dengan nominal bervariasi. Lulusan SD hingga SMP berkisar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, lulusan SMA hingga D-I sekitar Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Untuk lulusan D-II hingga D-III, nominalnya sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta. Sedangkan lulusan D-IV atau S1 menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, tergantung masa kerja.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda