Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Izin Perjalanan Pejabat ke Luar Negeri mulai dari Kepala Desa hingga Kepala Daerah Akan Diperketat

Izin Perjalanan Pejabat ke Luar Negeri mulai dari Kepala Desa hingga Kepala Daerah Akan Diperketat

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
23 Maret 2016, 22.23 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Izin Perjalanan Pejabat ke Luar Negeri Akan Diperketat

JURNALPOST.COM - Izin para pejabat mulai dari kepala desa, legislator, hingga kepala daerah, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri akan diperketat oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kepala Biro Kerjasama Pemprov Sulsel, Dr. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, MSi, mengatakan, aturan tersebut saat ini telah disosialisasikan ke seluruh Pemerintah kabupaten/kota, dan hanya tinggal menunggu tandatangan dari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

IKLAN

"Tinggal menunggu suratnya ditandatangani Pak Gubernur. Setelah itu, langsung diberlakukan," ungkap Ashari, kemarin.

Besaran Nilai SPPD PNS Meningkat Drastis
Baca Juga

Besaran Nilai SPPD PNS Meningkat Drastis

Aturan tersebut, lanjutnya, untuk memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan pimpinan serta anggota DPRD.

Menurutnya, ada delapan tujuan perjalanan dinas keluar negeri yang boleh dilakukan. Diantaranya, untuk kerjasama, seminar, workshop, dan promosi daerah.

IKLAN

"Sepanjang menggunakan uang daerah, maka harus ada izin dari Gubernur, yang diajukan ke Biro Kerjasama," ujarnya.

Surat permohonan izin tersebut, dikatakannya diajukan maksimal 20 hari sebelum keberangkatan.

Solusi Liburan Hemat ke Luar Negeri
Baca Juga

Solusi Liburan Hemat ke Luar Negeri

"Prosesnya itu diajukan 20 hari sebelum keberangkatan. Tapi, kalau sudah masuk di Biro Kerjasama, sepanjang pejabatnya ada di tempat, akan langsung diproses sesuai aturan yang ada," paparnya.

Untuk diketahui, Inpres Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ditujukan antara lain untuk Gubernur, mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif yakni terkait penyelenggaraan pemerintahan, dapat dilakukan sepanjang tugas di dalam negeri tidak terganggu, dengan rombongan sangat terbatas yang bidang tugasnya terkait substansi yang akan dibahas, dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden, dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

Sedangkan pada Pasal 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2011, mengatur bahwa perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan prioritas berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri, dapat dilakukan apabila tugas di dalam negeri tidak mendesak seperti ada bencana alam dan pemilu, dan hasilnya dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah. (fo)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/izin-perjalanan-pejabat-ke-luar-negeri-mulai-dari-kepala-desa-hingga-kepala-daerah-akan-diperketat/1826/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.57 WITA

  • #Izin para pejabat
  • #luar negeri
  • #perjalanan dinas

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Pilihan Editor

  1. 1 HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus
  2. 2

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  3. 3

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  4. 4

    Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

  5. 5

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.