Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Inilah 9 Aturan Ceramah di Rumah Ibadah yang di keluarkan oleh Menteri Agama

Inilah 9 Aturan Ceramah di Rumah Ibadah yang di keluarkan oleh Menteri Agama

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
29 April 2017, 18.20 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Inilah 9 Aturan Ceramah di Rumah Ibadah yang di keluarkan oleh Menteri Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin

Jakarta, Jurnal Post – Layaknya mengajar di sebuah sekolah tentunya memiliki aturan atau acuan yang di sebut dengan silabus, demikian juga dengan ceramah di rumah ibadah. Aturan tersebut di sampaikan langsung oleh menteri Agama Lukman Hakim Saefudin di kantor pusat Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta kemarin, jum’at (28/4/2017).

Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin

IKLAN

Hal ini di lakukan oleh kementrian agama agar terhindar dari konten ceramah yang mengajak kepada radikalisme dan politisasi agama. Lukman Hakim menyebutkan bahwa seruan ini semata demi menjaga kerukunan antar umat beragama serta memelihara kesucian rumah ibadah.

Mahasiswi Ilmu
Baca Juga

Erick Komala Terima Penghargaan atas Dedikasi Memperkuat Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Jawa Timur

IKLAN

“Saya mendapatkan masukan bahwa sejumlah rumah ibadah mengadakan ceramah yang isinya dapat menimbulkan konflik dan sengketa di tengah masyarakat”, ujarnya.

Adapun ke sembilan aturan tersebut antara lain :

1. Penceramah/ Dai harus memiliki pemahaman pada tujuan utama di turunkannya agama yaitu melindungi martabat kemanusiaan, menjaga kelangsungan hidup serta menjaga perdamaian umat manusia. 2. Seorang penceramah/ Dai harus menyampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. 3. Isi ceramah di sampaikan dalam kalimat yang baik, santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian dan ujaran kebencian yang di larang oleh agama manapun. 4. Bernuansa mendidik dan berkonten materi pencerahan yang meliputi spiritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi harus mengarah pada nasehat kebaikan, motivasi, pengetahuan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan serta kesejahteraan dan keadilan. 5. Materi yang di sampaikan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. 6. Materi yang di sampaikan tidak mengandung unsur SARA (Suku, agama, ras, antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. 7. Materi yang di sampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif. 8. Materi yang di sampaikan tidak mengandung unsur kampanye politik praktis atau pun promosi bisnis 9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran kegamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Tentunya seruan ini di harapkan dapat di taati oleh para pemuka agama yang sering berceramah di rumah ibadah sehingga menjadi benteng munculnya ajaran radikalisme yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. (Kiriman Ustadz Abdullah)

Kunjungan ke Ponpes Al Amin
Baca Juga

Menag: Pendidikan Pesantren Padukan Kecerdasan Akal dan Kedalaman Batin

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/inilah-9-aturan-ceramah-di-rumah-ibadah-yang-di-keluarkan-oleh-menteri-agama/4137/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.05 WITA

  • #Aturan
  • #Ceramah
  • #Menteri Agama
  • #Rumah Ibadah

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Pilihan Editor

  1. 1 Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik
  2. 2

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  3. 3

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

  4. 4

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

  5. 5

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.