Jakarta, Jurnal Post – Layaknya mengajar di sebuah sekolah tentunya memiliki aturan atau acuan yang di sebut dengan silabus, demikian juga dengan ceramah di rumah ibadah. Aturan tersebut di sampaikan langsung oleh menteri Agama Lukman Hakim Saefudin di kantor pusat Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta kemarin, jum’at (28/4/2017).
Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin
Hal ini di lakukan oleh kementrian agama agar terhindar dari konten ceramah yang mengajak kepada radikalisme dan politisasi agama. Lukman Hakim menyebutkan bahwa seruan ini semata demi menjaga kerukunan antar umat beragama serta memelihara kesucian rumah ibadah.
“Saya mendapatkan masukan bahwa sejumlah rumah ibadah mengadakan ceramah yang isinya dapat menimbulkan konflik dan sengketa di tengah masyarakat”, ujarnya.
Adapun ke sembilan aturan tersebut antara lain :
1. Penceramah/ Dai harus memiliki pemahaman pada tujuan utama di turunkannya agama yaitu melindungi martabat kemanusiaan, menjaga kelangsungan hidup serta menjaga perdamaian umat manusia. 2. Seorang penceramah/ Dai harus menyampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. 3. Isi ceramah di sampaikan dalam kalimat yang baik, santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian dan ujaran kebencian yang di larang oleh agama manapun. 4. Bernuansa mendidik dan berkonten materi pencerahan yang meliputi spiritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi harus mengarah pada nasehat kebaikan, motivasi, pengetahuan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan serta kesejahteraan dan keadilan. 5. Materi yang di sampaikan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. 6. Materi yang di sampaikan tidak mengandung unsur SARA (Suku, agama, ras, antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. 7. Materi yang di sampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif. 8. Materi yang di sampaikan tidak mengandung unsur kampanye politik praktis atau pun promosi bisnis 9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran kegamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Tentunya seruan ini di harapkan dapat di taati oleh para pemuka agama yang sering berceramah di rumah ibadah sehingga menjadi benteng munculnya ajaran radikalisme yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. (Kiriman Ustadz Abdullah)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda