Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. IJTI Kutuk Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Desak Pembebasan Tanpa Syarat

IJTI Kutuk Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Desak Pembebasan Tanpa Syarat

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
20 Mei 2026, 16.06 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
IJTI
Foto Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan

Jakarta, JurnalPost.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. IJTI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Selasa (19/5/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

IKLAN

“IJTI mengutuk keras sikap arogan dan brutal militer Israel terhadap para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Tol Getaci
Baca Juga

Tol Getaci Gagal Lelang Dua Kali, Pemerintah Perlu Ubah Strategi

IJTI menilai penangkapan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Organisasi profesi wartawan televisi itu juga menyebut tindakan militer Israel tidak dapat dibenarkan.

Selain mengecam tindakan tersebut, IJTI menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah prinsip hukum internasional. Mulai dari kebebasan pers dan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata, hingga dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan.

IJTI juga menilai tindakan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia serta penghalangan akses informasi publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik.

Atas peristiwa tersebut, IJTI mendesak Pemerintah dan militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia tanpa syarat dan dalam kondisi selamat.

IJTI
Baca Juga

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial

Tak hanya itu, IJTI meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi serta berbagai upaya internasional guna memastikan keselamatan dan pembebasan para jurnalis dan aktivis yang ditahan.

IJTI turut meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja agar terus melakukan pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga untuk memperjuangkan pembebasan mereka.

Dalam pernyataannya, IJTI juga mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberi tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

“Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” tegas IJTI.

ISOPLUS Run
Baca Juga

Event Lari ISOPLUS Run Series 2026 Digelar di Jakarta & Surabaya, Ini Jadwal dan Kategorinya

IKLAN

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta nilai-nilai kemanusiaan. Jakarta, JurnalPost.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. IJTI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Selasa (19/5/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

“IJTI mengutuk keras sikap arogan dan brutal militer Israel terhadap para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

IJTI menilai penangkapan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Organisasi profesi wartawan televisi itu juga menyebut tindakan militer Israel tidak dapat dibenarkan.

Selain mengecam tindakan tersebut, IJTI menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah prinsip hukum internasional. Mulai dari kebebasan pers dan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata, hingga dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan.

IJTI juga menilai tindakan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia serta penghalangan akses informasi publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik.

Atas peristiwa tersebut, IJTI mendesak Pemerintah dan militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia tanpa syarat dan dalam kondisi selamat.

Tak hanya itu, IJTI meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi serta berbagai upaya internasional guna memastikan keselamatan dan pembebasan para jurnalis dan aktivis yang ditahan.

IJTI turut meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja agar terus melakukan pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga untuk memperjuangkan pembebasan mereka.

Dalam pernyataannya, IJTI juga mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberi tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

“Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” tegas IJTI.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta nilai-nilai kemanusiaan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ijti-kutuk-penangkapan-jurnalis-indonesia-oleh-militer-israel-desak-pembebasan-tanpa-syarat/93404/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.36 WITA

  • #IJTI
  • #Press Release
  • #Siaran Pers

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Pilihan Editor

  1. 1 Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han
  2. 2

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  3. 3

    Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  4. 4

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  5. 5

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.