Jakarta, JurnalPost.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. IJTI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Selasa (19/5/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
“IJTI mengutuk keras sikap arogan dan brutal militer Israel terhadap para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
IJTI menilai penangkapan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Organisasi profesi wartawan televisi itu juga menyebut tindakan militer Israel tidak dapat dibenarkan.
Selain mengecam tindakan tersebut, IJTI menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah prinsip hukum internasional. Mulai dari kebebasan pers dan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata, hingga dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan.
IJTI juga menilai tindakan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia serta penghalangan akses informasi publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Atas peristiwa tersebut, IJTI mendesak Pemerintah dan militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia tanpa syarat dan dalam kondisi selamat.
Tak hanya itu, IJTI meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi serta berbagai upaya internasional guna memastikan keselamatan dan pembebasan para jurnalis dan aktivis yang ditahan.
IJTI turut meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja agar terus melakukan pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga untuk memperjuangkan pembebasan mereka.
Dalam pernyataannya, IJTI juga mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberi tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
“Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” tegas IJTI.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta nilai-nilai kemanusiaan. Jakarta, JurnalPost.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. IJTI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Selasa (19/5/2026), IJTI menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
“IJTI mengutuk keras sikap arogan dan brutal militer Israel terhadap para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
IJTI menilai penangkapan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Organisasi profesi wartawan televisi itu juga menyebut tindakan militer Israel tidak dapat dibenarkan.
Selain mengecam tindakan tersebut, IJTI menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah prinsip hukum internasional. Mulai dari kebebasan pers dan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata, hingga dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan.
IJTI juga menilai tindakan itu sebagai bentuk pengabaian terhadap hak asasi manusia serta penghalangan akses informasi publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Atas peristiwa tersebut, IJTI mendesak Pemerintah dan militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia tanpa syarat dan dalam kondisi selamat.
Tak hanya itu, IJTI meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi serta berbagai upaya internasional guna memastikan keselamatan dan pembebasan para jurnalis dan aktivis yang ditahan.
IJTI turut meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja agar terus melakukan pendampingan hukum, advokasi internasional, dan koordinasi lintas lembaga untuk memperjuangkan pembebasan mereka.
Dalam pernyataannya, IJTI juga mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberi tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
“Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” tegas IJTI.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda