Disusun oleh Celiyana Putri Maharani
JurnalPost.com - Mengenai peristiwa hal tersebut banyak orang tua yang melakukan eksploitasi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di kota Jakarta. fenomena ini terjadi ketika ekonomi mereka sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan seperti sandang, pangan dan papan.
Faktor yang menyebabkan anak-anak dipaksa oleh orang tuanya adalah ekonomi yaitu dengan cara melakukan kepada anak-anak yang di bawah umur untuk mencari uang sehingga mereka kurang mendapatkan pendidikan, pendidikan itu penting bagi setiap anak karena sebuah dasar ilmu pengetahuan supaya anak-anak berfikir apa yang dilakukan hal tersebut bisa berdampak baik dan buruk. disisi lain terdapat banyak anak-anak yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari orang tuanya maupun keluarga sehingga anak-anak ini mencari uang di jalanan seperti mengamen, mengemis di lampu merah, dan lain-lain.
Adanya kriminalitas tinggi di kota-kota besar termasuk Jakarta seperti tawuran di jalanan, melakukan pembegalan di transportasi umum atau jalanan, terjadinya pelecehan seksual, serta pencurian yang di lakukan oleh anak-anak di jalanan kemiskinan membuat anak-anak melakukan tindakan kejahatan yang melanggar hukum serta tidak adanya pembimbing ke suatu yang lebih baik oleh karena itu peran dari orang tua, orang sekitar, dan pemerintah merupakan hal yang penting untuk anak-anak.
Hal ini memicu adanya kemiskinan yang terus menerus di karena-kan kemiskinan orang tua di terjunkan kepada anaknya ke jalanan dengan hidup liar di tengah-tengah kehidupan tanpa menilai adanya norma-norma keluarga. karena itulah yang membuat orang tua tega melakukan eksploitasi pada anak dengan bayangan akan segera terentas dari kemiskinan.
Dalam hal ini peran orang tua dan pemerintah sangat penting untuk anak-anak karena akan menjadi penerus perjuangan dan mewujudkan cita-cita bangsa sekaligus sebagai modal sumber daya manusia bagi pembangunan nasional untuk masa yang akan datang. terdapat dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 bahwa "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara Negara". pasal lain yang terkait dalam eksploitasi adalah pasal 88 UU 35 2014 terdapat bahwa setiap orang dilarang menempatkan, melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak.
Salah satu solusi untuk mengurangi terjadinya eksploitasi terhadap anak adalah memberikan hak-hak nya termasuk pendidikan yang layak untuk memperoleh sebuah ilmu dan pengetahuan agar mereka bisa berfikir dan tidak terjerumus dalam sebuah tindakan yang merugikan untuk dirinya sendiri, dilakukannya rehabilitas bertujuan untuk anak bisa memulihkan mental dan fisik untuk hidup yang lebih sehat, ketersediaan pelayanan kesehatan seperti pengobatan penyakit, terutama pelayanan kesehatan mental.
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Setiap anak mempunyai hak asasi atau hak dasar sejak mereka dilahirkan, sehingga orang lain tidak berhak atau tidak boleh merampas hak-hak anak seperti yang tercantum dalam Undang Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 bab III pasal 4/19 tentang hak anak.
Selain itu anak-anak mempunyai beberapa hak yaitu hak atas hidup, setiap anak berhak untuk hidup, mendapatkan nutrisi dan gizi serta lingkungan yang sehat secara optimal, hak atas perlindungan anak dari kekerasan atau eksploitasi, anak-anak berhak dilindungi dari segala aspek seperti kekerasan fisik, psikologis maupun eksploitasi, pekerjakan anak-anak secara paksa di bawah umur dilarang oleh pemerintah.
Pada dasarnya seorang anak-anak jalanan sangat membutuhkan perhatian dari orang lain, terutama dari pemerintah. contohnya seperti memberikan pendidikan secara gratis untuk anak-anak yang ingin ber-sekolah, membuka sistem beasiswa bagi anak-anak yang berprestasi jalur akademik dan non akademik.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda