JurnalPost.com – Pada Selasa, 29 Juli 2025 pada pukul 11.00 Wita di aula kantor desa Moncongloe dua mahasiswa Universitas Hasanuddin dari Program Studi Ilmu Hukum yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) gelombang 114 melaksanakan program kerja individu berupa penyuluhan hukum di desa penempatan mereka yang dihadiri oleh warga dan staf-staf desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan dan edukasi masyarakat mengenai hak- hak hukum terkait pengelolaan lingkungan yang sehat.
Kegiatan penyuluhan dimulai dengan pemaparan oleh Apriliyanti Jami’ah yang membawakan materi “Penyuluhan Hukum dan Hak atas Lingkungan Sehat”. Dalam presentasinya, Apriliyanti menekankan pentingnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak memperoleh lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ia juga menjelaskan dasar-dasar hukum lingkungan di Indonesia, sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pencemaran, serta mekanisme pelaporan apabila hak atas lingkungan sehat dilanggar. Melalui diskusi interaktif, peserta dapat bertanya tentang hak dan kewajiban warga dalam menjaga lingkungan serta langkah hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Selanjutnya, sesi kedua diisi oleh Venisia Octaviany Go dengan materi “Penyuluhan Pengelolaan Sampah”. Venisia mengajak warga untuk memahami pentingnya memilah sampah, pengelolaan sampah rumah tangga yang benar, dan bahaya sampah bagi kesehatan serta lingkungan. Ia juga menampilkan berbagai contoh inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mulai dari kompos, daur ulang, hingga pengaturan perdes mengenai pengelolaan sampah di desa Moncongloe . Penyuluhan ini tidak hanya membahas aspek teknis, tetapi juga menyoroti urgensi menciptakan budaya peduli lingkungan mulai dari keluarga dan komunitas sekitar.

Kedua pemateri mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hak atas lingkungan yang sehat. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung, menandakan kepedulian warga terhadap masalah hukum dan lingkungan di desa mereka. Dalam sesi tanya jawab salah satu warga bertanya lebih lanjut tentang sampai kapan kah pelanggaran seperti pembangunan pertambangan liar akan terus bertahan di desa Moncongloe.
“ Menurut pendapat saya pribadi Pak, untuk sejauh mana kegiatan tersebut tetap berjalan, itu tergantung kesadaran dari oknum, yang di mana menurut saya mereka itu sebenarnya mengetahui bahwa tindakan-tindakan mereka itu termasuk pelanggaran, hanya saja karena mereka menyadari mereka punya power, mereka punya relasi, sehingga mereka tidak merasa takut dan menjadi acuh terhadap Peraturan serta dampak yang ditimbulkan atas tindakan mereka, jadi bagi saya sepanjang pemerintah bisa lebih tegas lagi mengatasi dalam mengatasi permasalahan ini serat menyatu dengan seluruh masyarakat setempat, diharapkan bisa memberikan efek jera dan tekanan terhadap oknum, bahwa sahnya tindakannya tersebut telah merugikan banyak pihak. Jadi bagi saya penting juga untuk mengingat bahwa kontrol diri dan menjaga diri agar tidak terlena dengan keserakahan itu perlu, agar tindakan-tindakan kita tidak merugikan banyak orang.” Jelas Apriliyanti Jami’ah saat menanggapi pertanyaan dari salah satu warga. Diharapkan, melalui kegiatan ini, warga semakin sadar dan teredukasi dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta terlindungi secara hukum.





