JurnalPost.com – Sosialisasi urgensi pencegahan praktik korupsi, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosisalisasi terkait dengan Urgensi Pencegahan Korupsi di SMP Mifatihul Muhtadin.
Korupsi merupakan masalah serius yang mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di berbagai negara termasuk Indonesia. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan korupsi sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam Masyarakat, Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perseorangan maupun badan usaha, yang dapat merugikan keuangan negara.
Pada 7 November 2024, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan Sosialisasi terkait urgensi pencegahan praktik korupsi di SMP Mifatihul Muhtadin. Pada sosialisasi ini mahasiswa yang ikut serta ber anggotakan enam orang mahasiswa yaitu, Dava Reihan Saputra, Aldo Ramadani Djawas, Satria Candra Hidayat, Farhan Dhia Riski, Nur Cahya Jamil dan Putra Bayu.

Dalam rangka pencegahan praktik korupsi, dengan penyelenggaraan sosialisasi ini para siswa di jelaskan bahayanya praktik korupsi dan dampak yang di akibatkan oleh praktik korupsi tersebut dan siswa di berikan contoh Gambaran terkait dengan berbagai jenis praktik korupsi dan Upaya yang dapat dilakukan apabila mendapati ataupun mengetahui terkait dengan adanya praktik korupsi di sekitar mereka, yang mana hal ini sangat bermanfaat guna pengetahuan para siswa dan juga masa depan mereka agar nantinya tidak melakukan praktik korupsi.
Terdapat adanya harapan yang sangat besar dalam program kegiatan yang kami lakukan ini dengan berbekal suatu pengetahuan dan keterampilan yang telah diberikan oleh kami tersebut, diharapkan yang mana dengan adanya sosialisasi diharapkan dapat membentuk karakter generasi muda sebagai agen perubahan. Dengan menanamkan nilai-nilai integritas dan transparansi sejak dini, diharapkan generasi mendatang akan lebih peka terhadap praktik korupsi dan berkomitmen untuk mencegahnya.





