JurnalPost.com – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan sosialisasi terkait anti korupsi kepada siswa-siswi sekolah di SMP PGRI 01 Karangploso jln. P.B. Sudirman No. 73 Karangploso, Kabupaten Malang. Kegiatan sosialisasi anti korupsi ini merupakan kegiatan dibawah naungan dan diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM dengan pembimbing kami yaitu, Bapak Andiko Febriyan Praja Dewa, S.H.
Disini kami terdiri dari 5 anggota yaitu, Sakila Kurniarahman, Evinna Puspitasari, Rafel Aziz H, Ahmad Mubarak, dan Vicko Wahyu R. Kegiatan ini dapat menjadikan pembelajaran dan pengalaman yang berharga. Sebelum memulai kegiatan, Penting bagi siswa-siswi memahami apa itu korupsi.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi dengan cara yang tidak sah. Ini melibatkan berbagai bentuk, seperti menerima suap, pemerasan, atau manipulasi data untuk kepentingan pribadi. Korupsi dapat merugikan negara, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidakadilan di masyarakat. Menghindari korupsi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang adil, transparan, dan sejahtera bagi semua pihak.

Mengajarkan siswa-siswi SMP PGRI 01 Karangploso tentang bahaya korupsi dan melibatkan mereka dalam kegiatan sosialisasi memberikan manfaat besar. Selain memberikan pemahaman tentang pentingnya kejujuran, transparansi, dan integritas, hal ini juga mengajarkan mereka untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, siswa-siswi akan belajar untuk mengenali berbagai bentuk korupsi, memahami dampaknya terhadap masyarakat, dan berkomitmen untuk menjauhinya.
Dengan diberikannya kesempatan oleh Kepala sekolah SMP PGRI 01 Karangploso, kami memaksimalkan kegiatan ini untuk mengajarkan kepada siswa-siswi tentang bahaya korupsi. Dengan dilakukannya kegiatan ini, kami berharap siswa-siswi SMP PGRI 01 menyadari dampak buruk dari praktik korupsi. Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran mereka untuk bertanggung jawab terhadap tindakan yang mereka lakukan, serta mendorong kreativitas dan inovasi dalam membangun masyarakat yang lebih bersih dari korupsi.





