JurnalPost.com– Jadi dalam beberapa tahun terakhir, indonesia kembali dihadapkan pada ancaman karena meningkat pesat kasus peredaran di tahun 2021 penyalahgunaan narkoba berada diangka 1,95% atau sekitar 3,6 juta jiwa pengguna aktif, ditahun 2022 polri mencatat lebih dari 44.000 kasus narkoba dengan ribuan tersangka yang berhasil ditangkap.
Kasus ini terus meningkat pada tahun 2023 dengan lebih dari 50.000 kasus yang berhasil diungkap dan hingga oktober 2025, polri telah mencatat 38.934 kasus dengan 51.763 tersangka-angka yang belum mencakup keseluruhan tahun artinya, total kasus tahun 2025 berpotensi menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Selain itu barang bukti yang disita juga mengalami peningkatan luar biasa ratusan kilogram sabu, ekstasi, dan ganja berhasil diamankan dari berbagai wilayah.
Kapolri jenderal listyo sigit prabowo mengungkapkan adanya trend baru penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua senyawa berbahaya, yaitu ketamin dan etomidate, yang digunakan dengan cara dicampur dalam cairan rokok elektrik (liquid pods), zat-zat ini belum diatur dalam undang-undang narkotika indonesia, terdapat juga peningkatan penggunaan tramadol di kalangan remaja di beberapa wilayah.
Pihak berwenang seperti polri BNN terus berupaya memberantas peredaran narkoba menekankan kerentanan indonesia terhadap penyelundupan dan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat untuk mengatasi masalah. Menurut data dari badan narkotika nasional (BNN), angka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika meningkat pesat diberbagai daerah, narkoba ini tidak hanya menjadi ancaman bagi keamanan negara, tetapi juga merusak masa depan generasi muda indonesia.
Ada juga penyebab meningkatnya peredaran narkoba ini karena rendahnya kesadaran dan eduksi banyak generasi muda masih menganggap narkoba sebagai cara untuk bersenang-senang, tanpa memahami konsekuensi jangka panjang yang merusak fisik, mental, dan masa depan mereka.
BNN juga mencatat lebih dari 60% pengguna baru berasal dari kalangan remaja dan usia produktif (15-35) peredaran narkoba kini menyasar ke sekolah, kampus, hingga tempat hiburan, jika tidak ada langkah tegas dan berkelanjutan, indonesia berpotensi kehilangan generasi masa depan akibat rusaknya mental dan moral akibat narkoba ini.
Peredaran kasus narkoba di indonesia dari tahun 2021 hingga 2025 menunjukkan kenaikan yang pesat dan kompleksitas yang meningkat, meskipun angka prevalensi pengguna sempat sedikit menurun jumlah kasus yang diungkap, tersangka yang ditangkap, serta barang bukti yang disita menunjukkan bahwa ancaman narkoba tetap serius. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat hukum, melainkan tanggung jawab seluruh bangsa, melindungi generasi muda dari bahaya narkoba bearti menjaga masa depan indonesia agar tetap kuat, sehat dan berintegritas.

Sumber: Desti Sawitri Prodi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung

