JurnalPost.com – Pembangunan Sumber daya manusia merupakan pondasi dalam rangka pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan Sumber daya manusia salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan pembentukan karakter dari seorang individu sejak dini. Pembentukan karakter ini dilakukan secara Nasional melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Pembentukan karakter perlu dilakukan sejak dini dengan tujuan terbentuknya pribadi yang baik ketika individu ini sudah dewasa kelak.
Pembentukan karakter merupakan suatu proses yang dilakukan untuk membentuk karakter berdasarkan nilai karakter yang ada yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran dan kemauan serta tindakan untuk melaksanakan nilai tersebut. Pembentukan karakter agar berhasil mengacu pada serangkaian sikap (attitude). motivasi (motivations), dan keterampilan (skills). Keberhasilan pengembangan karakter dapat dilihat dari kondisi kesabaran, kesadaran, kejujuran, keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, kepedulian, kebebasan dalam bertindak, ketelitian, komitmen, mematuhi peraturan, dan menghargai hak dan kewajiban pada Individu.
Pembentukan karakter agar dapat terlaksana dengan efektif perlu diterapkan kepada anak sedini mungkin.Hal ini yang menginisiasi BKKBN membentuk Program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH). SOTH didedikasikan untuk membangun komitmen dalam berkomunikasi antara orang tua dengan anak-anaknya sesuai ilmu dan metode yang benar. Maka dari itu SOTH diselenggarakan di tiap Kelurahan untuk memberikan program intensif kepada orang tua anak yang sebagian besar saat ini adalah generasi milenial.
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum yang beranggotakan Dosen pengajar di Program Studi Hukum yaitu Maria Novita Apriyani, S.H., M.H., Miko Aditiya Suharto, S.H., M.H., dan Zuhdamila Fitriana, S.H., L.LM. bekerjasama dengan Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya memberikan penyuluhan kepada peserta SOTH Kelurahan Babat Jerawat dengan tema Membentuk karakter anak pada usia dini melalui Pemahaman orang tua terhadap hukum perlindungan anak.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 di gedung Paud Berlian Kelurahan Babat Jerawat. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak dan Ibu Lurah, staf Kelurahan Babat Jerawat, dan peserta SOTH yang juga ibu-ibu PKK di lingkungan Babat Jerawat. Materi Perlindungan anak disampaikan oleh Ibu Maria Novita Apriyani, S.H., M.H. sebagai materi pertama menyampaikan bahwa wawasan perlindungan anak bagi orang tua itu sangatlah penting, orang tua dapat memahami bagaimana memberikan perlindungan pada anak sesuai dengan haknya secara baik dan optimal. Maria juga menyampaikan secara tidak langsung, kita sedang mempersiapkan generasi Indonesia yang baik.

Materi tentang pembentukan karakter sejak usia dini disampaikan oleh Miko Aditiya Suharto, S.H., M.H. dan Zuhdamila Fitriana, S.H., L.LM sebagai pemateri kedua dan ketiga. Miko menyampaikan konsep pendidikan pembentukan karakter sudah ada sejak dulu, Pak Ki Hajar Dewantara memberikan konsep kristalisasi pembentukan karakter bagi peserta didik meliputi : Religius, Integritas, Gotong royong, Mandiri, dan Nasionalis. Kelima unsur ini harus ada dan dibentuk pada peserta didik jika ingin peserta didik memiliki karakter yang baik ketika dewasa. Mila juga menyampaikan Peran dari orang tua dalam membentuk karakter anak sangatlah penting. Pembentukan karakter yang paling intens adalah di dalam keluarga. Orang tua harus senantiasa mengamati sikap dan perilaku anak. Apabila sikap dan tindakan anak banyak menyimpang dari moral dan norma maka kewajiban dari orang tua untuk mendidik dan mengarahkan.
Karakter pribadi yang berkualitas perlu dibentuk dan dibina sejak usia dini. Membentuk dan menumbuhkan karakter memerlukan proses yang panjang sehingga perlu dilakukan pembentukan karakter sejak usia dini. Karakter manusia tidak terjadi secara otomatis. Peran orang tua sangatlah vital dalam proses pembentukan karakter pribadi anak dan dalam proses pembentukan karakter tersebut dibutuhkan pula wawasan tentang hukum perlindungan anak agar saat proses pembentukan karakter ini dilakukan, orang tua tidak mengesampingkan hak-hak dari si anak.





