Malang, JurnalPost.com 8 November 2024 – Korupsi menjadi salah satu permasalahan utama yang menghambat kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus mengupayakan bagaimana cara mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, salah satu bentuk dari upaya pemberantasan korupsi adalah melalui upaya sosialisasi yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak buruk korupsi
Sekelompok mahasiswa beranggotakan Tsaniya Ayu (2021-280), Viona Maharani (2021-261), Natasyah Veryana (2021-217), Indri Hauliah (2021-230), Nur Aisyah Imama (2021-302), Nazla Radinka (2021-273) mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dalam rangka melaksanakan program Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) yang diadakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UMM yang bekerja sama dengan organisasi independen anti korupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan kunjungan berupa sosialisasi dan pelatihan mengenai Tindakan Anti Korupsi pada Jumat, 8 November 2024. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 10 Malang yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya peran siswa sebagai masyarakat Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan.

Sosialisasi ini diawali dengan penyampaian mengenai pengertian korupsi serta penjelasan mengenai dasar hukum hingga cara Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam berjalannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para siswa SMA Negeri 10 Malang juga dapat mengerti bahwa korupsi juga memiliki beberapa jenis serta yang paling penting ialah mengenai bagaimana cara melawan korupsi menggunakan strategi preventif dan juga strategi represif. Sosialisasi ini kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab mengenai bagaimana pandangan dari siswa SMA mengenai korupsi serta bagaimana cara yang tepat yang seharusnya dilakukan untuk mencegah tindakan korupsi
Sosialisasi anti-korupsi yang dilaksanakan oleh kelompok mahasiswa ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama, khususnya bagi generasi muda. Dengan membangun kesadaran dan mengedukasi diri serta lingkungan sekitar, para pelajar di Indonesia dapat menjadi agen perubahan yang kuat dalam memerangi praktik korupsi di tanah air.
Penulis : Kelompok 5 Kelas Instruktur Herlena, S.H





