Makassar, JurnalPost.com - Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang pemain sepak bola nasional resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan saat ini tengah memasuki tahap penyelidikan awal.
Pelapor, Adella Rosadiana (Adel), melaporkan Ricky Pratama yang diketahui merupakan pemain Tim Nasional Indonesia sekaligus memperkuat klub Liga 1, PSM Makassar. Dalam proses pelaporan, korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Badi & Bani Law Firm yang diwakili Eko Saputra, S.H., M.H.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penganiayaan terjadi pada 6 Februari 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Anuang, Makassar. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka pada bagian leher.
Laporan resmi diajukan pada 15 Februari 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah peristiwa tersebut, korban sempat bepergian ke Yogyakarta mengikuti agenda pertandingan terlapor dan menjalani pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit guna memperoleh dokumen visum sebagai bagian dari proses hukum.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mencari keadilan serta menolak segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan. Pihaknya juga menyatakan akan mengawal perkara secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun manajemen klub belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kepolisian menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak kekerasan fisik. Proses penyelidikan akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur di dunia olahraga. Aparat diharapkan dapat menangani perkara secara objektif dan transparan guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda