Dua Resolusi Konflik Teritorial Israel-Palestina: One State dan Two-State Solution
JurnalPost.com - Terhitung 75 tahun lamanya—sejak deklarasi kemerdekaan Israel pada 14 Mei 1948 hingga saat ini, begitu pula konflik antara Israel dan Palestina. Konflik Israel-Palestina bermula dari Deklarasi Balfour (1917) dan Resolusi 181 PBB (1947), yang memicu terjadinya Nakba (1948), Intifada Pertama (1987-1993), Intifada Kedua (2000-2005), Blokade Jalur Gaza (2007), serta berbagai serangan militer yang berlangsung hampir tanpa henti hingga saat ini. Deklarasi perang oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terhadap Palestina setelah Operasi Badai Al-Aqsa oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu, menandai eskalasi sekaligus berlanjutnya salah satu konflik terpanjang dalam sejarah kontemporer.
Dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina secara teritorial, terdapat setidaknya dua solusi utama yang ditawarkan, yakni two-state solution (solusi dua negara) dan one-state solution (solusi satu negara). Secara sederhana, two-state berarti Israel dan Palestina menjadi dua negara berdaulat dengan pembagian wilayah yang perlu dinegosiasikan, tetapi didasarkan pada Green Line. Sementara one state, berarti penyatuan Israel, Tepi Barat, dan Jalur Gaza menjadi satu negara demokratik. Meski begitu, one-state solution memiliki dua versi berbeda yang diinginkan oleh masing-masing pihak.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda