Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Dua Resolusi Konflik Teritorial Israel-Palestina: One State dan Two-State Solution

Dua Resolusi Konflik Teritorial Israel-Palestina: One State dan Two-State Solution

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
23 Desember 2023, 17.23 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Dua Resolusi Konflik Teritorial Israel-Palestina: One State dan Two-State Solution
Gaza, kota terbesar Palestina pada peta planimetri. Foto: CHUTTERSNAP/Unsplash
JurnalPost.com - Terhitung 75 tahun lamanya—sejak deklarasi kemerdekaan Israel pada 14 Mei 1948 hingga saat ini, begitu pula konflik antara Israel dan Palestina. Konflik Israel-Palestina bermula dari Deklarasi Balfour (1917) dan Resolusi 181 PBB (1947), yang memicu terjadinya Nakba (1948), Intifada Pertama (1987-1993), Intifada Kedua (2000-2005), Blokade Jalur Gaza (2007), serta berbagai serangan militer yang berlangsung hampir tanpa henti hingga saat ini. Deklarasi perang oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terhadap Palestina setelah Operasi Badai Al-Aqsa oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu, menandai eskalasi sekaligus berlanjutnya salah satu konflik terpanjang dalam sejarah kontemporer. Dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina secara teritorial, terdapat setidaknya dua solusi utama yang ditawarkan, yakni two-state solution (solusi dua negara) dan one-state solution (solusi satu negara). Secara sederhana, two-state berarti Israel dan Palestina menjadi dua negara berdaulat dengan pembagian wilayah yang perlu dinegosiasikan, tetapi didasarkan pada Green Line. Sementara one state, berarti penyatuan Israel, Tepi Barat, dan Jalur Gaza menjadi satu negara demokratik. Meski begitu, one-state solution memiliki dua versi berbeda yang diinginkan oleh masing-masing pihak.

Opsi Pertama: Two-State Solution

Rencana two-state solution sejatinya telah eksis sejak Partition Plan PBB (Resolusi 181) yang menghendaki adanya pemisahan antara state (negara bagian) kelompok etnoreligius Yahudi dengan Arab. Meski demikian, two-state solution baru secara resmi “lahir” dari Oslo Accords (Perjanjian Oslo) pada 1993, di mana perdamaian diusahakan dengan penarikan pasukan Israel pada wilayah Palestina dan pemberian kesempatan bagi Palestina untuk membentuk pemerintahannya sendiri. Sesuai dengan resolusi tersebut, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang dipimpin oleh Yasser Arafat pun mengakui hak Israel untuk eksis. Namun, pada kenyataannya, pihak-pihak yang menolak resolusi two-state kerap memunculkan konflik dan teror. Hal ini terwujud dalam tindakan Baruch Goldstein, seorang ekstremis Yahudi, yang melakukan penembakan pada umat Muslim di Gua Makhpela; diikuti serangan balasan oleh Hamas, yang meluncurkan aksi-aksi bom bunuh diri, ditujukan untuk menyerang warga sipil Israel. Utamanya di bawah pemerintahan Netanyahu serta pasca serangan 7 Oktober oleh Hamas, Israel tidak lagi tertarik untuk merencanakan two-state solution. Tercermin dari pernyataan Netanyahu selaku Perdana Menteri Israel: "Nothing will stop us. We are going on to the end, until victory, nothing less." (Tidak ada yang akan menghentikan kami. Kami akan berjuang sampai akhir, sampai kemenangan.) Pernyataan tersebut mengindikasikan ambisi Israel untuk mewujudkan Greater Israel, tanpa adanya kompromi terkait pembagian teritori. Terlebih, meski tanpa dukungan dari pemerintah maupun rakyat Israel, two-state solution tetap akan sulit mengingat adanya hubungan dan tensi buruk antara Israel dan Palestina. Jalur untuk mencapai two-state solution saat ini terhalang oleh arah politik Israel serta kebencian di antara masyarakat akibat tewasnya ribuan warga sipil. Solusi yang rencananya akan menciptakan Israel dan Palestina masing-masing sebagai negara berdaulat ini sejatinya merupakan resolusi yang lebih memungkinkan, tetapi resistensi dan perjuangan rakyat Palestina untuk memperoleh kembali tanahnya dan ambisi pemerintah Israel untuk mengadakan suatu negara Yahudi (Jewish state) mengakibatkan jalan buntu pada two-state solution. Lantas, bagaimana dengan one-state?

Opsi Kedua: One-State Solution

One-state solution merupakan alternatif yang diciptakan berdasarkan situasi de facto, bahwa Israel dan Palestina berada dalam satu negara. Terdapat setidaknya dua model atau versi implementasi one-state solution. Pertama, pembentukan satu negara demokratik, yang pada akhirnya akan memiliki mayoritas warga Palestina, sehingga Israel tidak akan lagi merupakan negara Yahudi. Model ini tentunya akan mengikis konstitusi Israel terkait hak self-determination yang diberikan kepada orang Yahudi, sehingga apabila terwujud, akan menciptakan conflict of interest. Kedua, Israel akan menganeksasi Tepi Barat dan mengusir rakyat Palestina atau menolak hak kewarganegaraan (seperti hak pilih) mereka. Model ini tidak disetujui karena dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Model lainnya dianggap terlalu idealis, seperti membentuk negara federal dengan pemerintah pusat serta pembagian distrik Israel dan Palestina, atau one-state de facto, di mana Israel dan Palestina membagi kekuasaan di wilayah tertentu dan rakyat dari kedua belah pihak dapat memperoleh hak residensi di kedua negara. Hal ini mengingat masih kuatnya perlawanan dari kedua belah pihak, yang membuka kemungkinan tindak pelanggaran hak asasi manusia dan konflik lainnya.

Kata dan Data

Dilansir dari Al Jazeera English, Mustafa Barghouti, Sekretaris Jenderal Palestinian National Initiative, memberikan perspektifnya terkait one-state dan two-state solution. “Apabila one-state, maka haruslah berupa negara demokratik dengan hak-hak setara, termasuk hak kewarganegaraan dan sipil, dan bukan hanya berupa negara demokratik Israel.” Barghouti melanjutkan, “Apabila two-state, maka terdapat dua syarat: Pertama, evakuasi penuh militan atau penduduk Israel dari Tepi Barat. Kedua, negosiasi tidak dilakukan untuk menentukan apa yang akan terjadi, tetapi mengimplementasikan hasil akhir di mana seluruh pihak dapat setuju, yakni dibentuknya negara Palestina (state of Palestine) dan diakhirinya okupansi Israel dengan penentuan batas-batas sesuai keputusan 4 Juni 1967." Berdasarkan data dari Human Rights Watch, Amnesty International, serta B'tselem (organisasi non-profit asal Israel yang mendokumentasikan pelanggaran HAM), Israel dikategorikan sebagai negara apartheid, yakni negara dengan adanya kebijakan yang bersifat segregatif. Hal ini didukung oleh argumen John Mearsheimer, pakar politik dan hubungan internasional Amerika Serikat, pada siniar yang dimoderasi oleh Lex Fridman, opresi Israel terhadap Palestina merupakan bentuk pembungkaman, di mana pemerintah Israel menginginkan rakyat Palestina untuk tunduk terhadap okupansi dan terciptanya Greater Israel. Mearsheimer mengutip juru bicara IDF: “We are not pursuing precision bombing. And that what we are doing is trying to maximize the amount of destruction and damage that we can inflict on the Palestinians." (Kami tidak merencanakan pengeboman presisi. Apa yang kami lakukan adalah berusaha untuk memaksimalkan kehancuran dan kerusakan yang dapat kami berikan kepada rakyat Palestina.) Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan kesalahan besar Israel, yang menurunkan dukungan internasional secara drastis. Mearsheimer menambahkan bahwa pada minggu pertama sejak serangan Hamas, diperkirakan terdapat 69 persen demonstrasi pro-Palestina, dan 31 persen pro-Israel—saat ini, jumlah demonstrasi di seluruh dunia sebesar 95 persen pro-Palestina dan 5 persen pro-Israel. Opresi Israel terhadap rakyat Palestina yang berlangsung 75 tahun lamanya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat. Meski kompleks, tekanan internasional, khususnya saat ini, memiliki pengaruh yang kuat demi membebaskan saudara-saudara kita dari penyiksaan dan ketidakharmonisan. Pergeseran polaritas yang terwujud dalam berkembangnya negara-negara berpengaruh seperti Cina dan Rusia tidak lagi menjadikan Amerika Serikat aktor utama, sehingga harapannya intervensi dapat terjadi, utamanya apabila selaras dengan kepentingan nasional negara-negara yang bersangkutan. Penulis: Kennard Surya Setiadi (Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dua-resolusi-konflik-teritorial-israel-palestina-one-state-dan-two-state-solution/63234/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 21.21 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan
  2. 2

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  3. 3

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  4. 4

    Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

  5. 5

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.