SURABAYA, JurnalPost.com – Pelayanan kesehatan saat ini tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Pada tahun 2004, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai landasan penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pemerintah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu wujud tanggung jawab negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui sistem JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa harus sepenuhnya menanggung beban biaya pengobatan secara mandiri.
Kehadiran JKN menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan dan memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Meskipun demikian, penyelenggaraan JKN tidak serta-merta menjamin seluruh pelayanan kesehatan. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, mengatur 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program JKN.
Beberapa di antaranya meliputi pelayanan untuk tujuan estetika, pelayanan infertilitas, perawatan ortodonti, gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri, serta pelayanan yang telah dijamin oleh program lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penjaminan pelayanan kesehatan melalui JKN harus memperhatikan jenis pelayanan, kondisi yang mendasari, serta ketentuan penjaminan yang berlaku.
Pembatasan penjaminan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam praktik pelayanan kesehatan, termasuk ketika pasien datang ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit dan pelayanan yang dibutuhkan dinyatakan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Situasi tersebut menjadi lebih kompleks ketika keputusan mengenai penjaminan suatu pelayanan dipersepsikan sebagai keputusan dokter yang menangani pasien. Padahal, keputusan klinis mengenai kebutuhan tindakan medis perlu dibedakan dari keputusan administratif mengenai penjaminan pembiayaan.
Di satu sisi, tenaga medis berkewajiban memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, terdapat ketentuan manfaat JKN dan mekanisme penjaminan yang harus dipatuhi oleh pihak terkait.
Persoalan ini memicu pertanyaan: ketika suatu pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, sejauh mana tanggung jawab dokter sebagai tenaga medis terhadap pasien?
Memisahkan Tanggung Jawab Medis dan Penjaminan JKN
Sebagai tenaga medis, dokter memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan pemeriksaan, menetapkan diagnosis sesuai dengan kompetensi, menentukan kebutuhan tindakan medis, serta memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi dengan memperhatikan kebutuhan kesehatan pasien.
Namun, penjaminan pembiayaan melalui JKN tunduk pada ketentuan manfaat, persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, dan mekanisme klaim yang berlaku.
Oleh karena itu, keputusan bahwa suatu pelayanan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan profesional dokter.
Penilaian tanggung jawab hukum harus mempertimbangkan kewenangan masing-masing pihak, alasan penolakan penjaminan, serta tindakan atau kelalaian yang terjadi dalam pelayanan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan di Indonesia.
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya untuk memahami cakupan manfaat dan pengecualian penjaminan JKN.
Dengan demikian, ketika terjadi penolakan penjaminan, perlu ditelusuri alasan penolakan, dasar hukum yang digunakan, serta pihak yang berwenang mengambil keputusan.
Tanggung jawab hukum tidak seharusnya dibebankan kepada dokter hanya karena dokter merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan pasien.
Meskipun demikian, dokter sebagai tenaga medis tetap memiliki tanggung jawab hukum atas pelayanan profesional yang diberikan.
Pasal 274 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien.
Sementara itu, Pasal 276 mengatur hak pasien, termasuk memperoleh informasi mengenai kesehatannya dan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan yang diterima.
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab tenaga kesehatan harus dinilai berdasarkan tindakan profesionalnya.
Apabila pelayanan telah diberikan sesuai dengan standar, dokter tidak dapat secara otomatis dipersalahkan hanya karena pembiayaannya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran kewajiban profesional, pertanggungjawaban harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban Penanganan Pasien di Instalasi Gawat Darurat
Persoalan ini menjadi semakin penting dalam pelayanan di instalasi gawat darurat (IGD). Dalam keadaan gawat darurat, penanganan pasien harus didasarkan pada kondisi klinis dan kebutuhan medis.
Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat.
Sementara itu, Pasal 275 mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau bencana.
Oleh karena itu, persoalan administrasi dan penjaminan tidak boleh mengesampingkan kewajiban penanganan kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, kewajiban memberikan penanganan gawat darurat tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh tindakan, obat, dan pemeriksaan otomatis dijamin oleh JKN.
Aspek kewajiban pelayanan medis dan penjaminan pembiayaan perlu dianalisis secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam situasi tersebut, dokter tetap berperan memberikan penjelasan mengenai kondisi medis, indikasi tindakan, manfaat, dan risiko pelayanan sesuai dengan kewenangannya.
Adapun informasi mengenai status kepesertaan, ketentuan manfaat, alasan administratif penolakan, dan mekanisme klaim harus didukung oleh informasi yang akurat dari pihak yang berwenang.
Pembagian peran ini diperlukan agar pasien memperoleh kepastian informasi dan dokter tidak dibebani tanggung jawab atas keputusan yang berada di luar kewenangannya.
Perlindungan Pasien dan Dokter
Perlindungan pasien dan dokter sebagai tenaga medis dalam penyelenggaraan JKN seharusnya tidak dipandang sebagai dua kepentingan yang bertentangan.
Pasien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelayanan dan status penjaminannya, sedangkan tenaga kesehatan berhak menjalankan profesi sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Dalam hal ini, fasilitas pelayanan kesehatan perlu memastikan adanya koordinasi antara tenaga medis, unit administrasi, pengelola klaim, dan BPJS Kesehatan.
Apabila suatu pelayanan dinyatakan tidak dijamin, pasien perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan penolakan, dasar ketentuan yang digunakan, serta mekanisme pengaduan atau peninjauan yang tersedia.
Keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman antara pasien dan tenaga kesehatan.
Tanggung jawab dokter harus dibatasi pada tindakan profesional sesuai dengan kompetensi dan standar yang berlaku, sedangkan keputusan penjaminan menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang menetapkannya.
Apabila timbul dugaan kesalahan profesional, pertanggungjawaban dokter harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika suatu pelayanan kesehatan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan mencari pihak yang dapat disalahkan.
Perlu ditelusuri alasan penolakan, kewenangan pihak yang mengambil keputusan, serta kewajiban hukum masing-masing pihak.
Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak hanya berfokus pada penentuan pihak yang bersalah, tetapi juga pada kejelasan dasar keputusan penjaminan dan pembagian tanggung jawab.
Keberhasilan JKN tidak hanya ditentukan oleh luasnya cakupan kepesertaan, tetapi juga oleh kepastian penjaminan, transparansi informasi, dan kejelasan pembagian tanggung jawab.
Dokter memang memiliki tanggung jawab hukum dalam menjalankan profesinya, tetapi tanggung jawab tersebut tidak dapat diperluas secara otomatis hingga mencakup seluruh persoalan pembiayaan JKN.
Sistem JKN yang berkeadilan harus mampu melindungi hak pasien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dokter selaku tenaga medis.
Oleh karena itu, ketika pelayanan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, hal yang perlu diperjelas bukan hanya status penjaminannya, melainkan juga siapa yang berwenang mengambil keputusan dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda